Suar.ID- Baru-baru ini, kasus "fetish kain jarik" berkedok penelitian ilmiah yang dilakukan oleh Gilang Eizan terus diusut oleh polisi.
Gilang Eizan yang dijuluki "Gilang Bungkus" kini sudah berhasil diamankan polisi dari tempat persembunyiannya di Kalimantan Tengah.
Mengutip dari Tribunnews.com, Kapolrestabes Kapuas AKBP Manang Soebeti mengatakan bahwa sejak bulan Maret 2020 lalu, Gilang bersembunyi di rumah pamannya diJalan Cilik Riwut Gang 6 Handel Selamat No 030 RT 21 Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.
"Dia tinggal sejak akhir Maret," ujarnya, Jumat, (7/8/2020).
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Resmob IPTU Arif Risky beserta tiga orang anggota datang dan berkoordinasi dengan Satreskrim Kapuas.
Setelah ditangkap, Gilang langsung dibawa ke RSUD Kapuas untuk di rapid test.
Hasilnya pun non reaktif.
Setelah itu, Gilang dibawa ke Surabaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Polrestabes Surabaya.
Baca Juga: Viral Bocah Nangis Kejer karena 'Kocheng Oren' telah Melakukan Hal yang Tak Terduga pada PR-nya
Gilang mengaku jika sejak kecil tertarik melihat orang memakai selimut.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolrestabes Kapuas, AKBP Manang Soebeti.
"Di Polres kita sempat interogasi yang bersangkutan," katanya, Jumat, (7/8/2020) saat dikonfirmasi melalui telepon seluler.
Maka dari hasil interogasi itulah diketahui bahwa sejak kecil, pelaku memiliki ketertarikan secara seksual terhadap orang yang terbungkus atau berselimut kain.
"Memang dia sejak kecil merasa tertarik kalau ada orang yang dibungkus dan pakai selimut tertutup dari kepala sampai kaki," imbuhnya.
Sejak kuliah, lanjut Manang, pelaku mulai melakukan aksinya memperdaya atau mengarahkan teman-temannya membungkus diri sejak kuliah.
"Orangtuanya juga tahu perilakunya sejak kuliah," tambahnya.
Pasal yang dipersangkakan kepada terlapor yaitu Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Kedua Pasal 29 juncto Pasal 45B UI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Ketiga 335 KUHP.