Suar.ID -Belum lama ini publik dihebohkan dengan sosok mahasiswa yang melakukan fetish kain jarik.
Sosok mahasiswa itu adalah Gilang, yang disebutkan menimba ilmu di sebuah PTN di Surabaya.
Sedangkan korbannya rata-rata adalah mahasiswa baru.
Sempat menjadi burunan buronan gegara ulahnya, kini nasib Gilang berakhir diciduk polisi.
Pelariannya berakhir di Jalan Cilik Riwut, Selat Dalam, Selat, Kapuas, Kalimantan Tengah.
Pelaku yang bernama asli Gilang Aprilian itu diamankan Tim Polrestabes Surabaya yang berkoordinasi dengan Polres Kapuas pada Kamis sore (6/8/2020).
"Benar sudah ditangkap. Koordinasi antara Polda Jatim, Polrestabes Surabaya dan Polda Kalteng, Polres Kapuas," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andika yang dilansir dariTribunJakarta.com.
Gilang ditangkap tim dari Polrestabes Surabaya yang dipimpin Kanit Resmob Iptu Arif Risky.
Selain itu, Tim Satreskrim Polres Kapuas juga terlibat dalam penangkapan.
Usai ditangkap, Gilang kemudian dibawa ke RSUD Kapuas untuk rapid test dan hasilnya non-reaktif.
Kini pelaku fetish kain jarik itu diterbangkan ke Surabaya untuk diperiksa lebih lanjut.
Gilang Aprilian dicari karena munculnya pengakuan sejumlah orang di media sosial soal aksi fetish pocong yang diskenariokannya.
Mantan mahasiswa Universitas Airlangga itu diduga mendapat kepuasan seksual dari foto-video orang lain dibungkus kain jarik.
Sebelumnya, pihaknya telah melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.
Sejumlah alat bukti dikumpulkan untuk mengetahui ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus itu.
Trunoyudo mengatakan, sampai saat ini baru tiga korban yang melapor ke Polrestabes Surabaya.
Korban yang melapor semuanya laki-laki.
"Yang jelas tiga korban yang melapor laki-laki semua," tegas Trunoyudo.
Tiga korban itu sudah dimintai keterangan oleh penyelidik Polrestabes Surabaya.
Selain itu, ada delapan saksi lainnya juga sudah dimintai keterangan.
Adapun pasal yang dipersangkakan kepada terlapor yaitu Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Kedua Pasal 29 juncto Pasal 45B UI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Ketiga 335 KUHP.
"Jadi ada mentransmisikan, kemudian mengancam atau menakut-nakuti melalui elektronik dan perbuatan tidak menyenangkan," pungkas Trunoyudo.
Artikel ini telah tayang di Wiken.ID dengan judul: Akhirnya Pelarian Gilang Sang Pelaku Fetish Kain Jarik Berakhir di Kapuas Kalimantan Tengah, Korbannya Laki-laki Semua!