Sudah tak bisa Mengelak Lagi, Apabila Masih Mangkir dari Panggilan Kedua dengan Alasan Apapun, Jerinx akan Dijemput Paksa oleh Polisi

Kamis, 06 Agustus 2020 | 11:00
Instagram

Hal ini yang akan dilakukan oleh polisi apabila Jerinx masih mangkir pada pemanggilan kedua.

Suar.ID -Kasus dugaan pencemaran nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang diduga dilakukan oleh Jerinx berlanjut.

Polda Bali menindaklanjuti kasus yang melibatkan Drummer Superman Is Dead (SID) I Gede Ari Astina alias Jerinx.

Pihak Polda Bali pun kini menunggu kedatangan Jerinx pada panggilan kedua.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho mengatakan, sudah mengirim surat panggilan kedua kepada Jerinx untuk diminta datang ke Polda Bali, Kamis (6/8/2020) hari ini.

foto : Instagram/@jrxsid

Jerinx mangkir dari pemanggilan Polda Bali.

Baca Juga: Jerinx SID Dilaporkan ke Polisi usai Gembar-Gembor Sebut IDI sebagai Kacung WHO, kini Malah Melempem dan Cuma Bisa Bilang Begini

"Surat panggilan kedua sudah kami kirim Senin kemarin," kata Kombes Yuliar Kus Nugroho saat dihubungi Tribun Bali, Rabu (5/8/2020).

Apabila Jerinx SID kembali tidak memenuhi panggilan Polda Bali, Yuliar mengatakan, Polda Bali akan mengerahkan personel untuk menjemput paksa sang DrummerSID.

"Kalau tidak datang ya kami keluarkan surat perintah membawa saksi, ya kami jemput paksa," tegas Yuliar Kus Nugroho

Menurut Yuliar, secara aturan dan SOP kepolisian, jika terlapor tidak bisa memenuhi panggilan, maka akan dijemput paksa oleh polisi.

Instagram @jrxsid
Instagram @jrxsid

Jerinx SID.

Baca Juga: Mulutmu Harimaumu, usai Koar-koar Menyebut IDI Sebagai Kacung WHO, Akhirnya Jerinx Dilaporkan ke Polisi, namun Dirinya malah Mangkir dengan Alasan Ini: Kami Sebagai Organisasi Merasa Terhina!

Meskipun surat pemanggilan untuk diminta keterangan hari ini adalah yang kedua kali, Yuliar menyebut tetap akan menjemput paksa Jerinx.

"Itu kan sudah sesuai dengan SOP, dan dalam undang-undang juga diatur itu, pemanggilan Jerinx harus dilakukan."

"Iya, kan memang dia harus menjelaskan, karena kami tetap memakai asas praduga tak bersalah."

"Sebagai warga negara kan begitu, kalau tidak datang, ya kami surati lagi sekaligus kami jemput paksa," ujar Yuliar.

(Tribun Bali)

Tag

Editor : Ervananto Ekadilla

Sumber Tribun Bali