Kontennya Dinilai Melecehkan Akal Sehat, Anji dan Hadi Pranoto Dilaporkan ke Polisi, Ketua Cyber Indonesia: Ini Sangat Berbahaya!

Selasa, 04 Agustus 2020 | 10:00
Instagram Dunia Manji

Anji dan narasumbernya, Hadi Pranoto dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Suar.ID -Konten YouTube musisi Anji yang menampilkan hasil wawancara dengan seorang yang disebut professor bernama Hadi Pranoto memasuki babak baru.

Usai dihapus YouTube kini, masalah ini berbuntut panjang.

Anji dan Hadi Pranoto dilaporkan atas dugaan penyebaran berita bohong ke Polda Metro Jaya.

Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid mengatakan konten tersebut membuat kabar penemuan obat Covid-19 yang menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Baca Juga: Video Kontroversialnya Mengenai Obat Covid-19 Dihapus oleh Youtube, Anji Malah 'Menyalahkan' Masyarakat Indonesia: Secara tidak Sadar, Orang-orang Memberi Panggung pada Hal yang tidak Mereka Suka

"Konten ini di medsos memicu dan menimbulkan berbagai polemik,"

"Pendapat dari profesor yang dihadirkan dalam konten itu, itu ditentang oleh banyak akademisi, ilmuwan, kemudian ikatan dokter, menkes, influencer bahkan masyarakat luas," kata Muannas Alaidid saat ditemui Tribunnews di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (3/8/2020).

Adapun salah satu isi konten yang dipersoalkan adalah pemeriksaan Covid-19 yang serupa dengan rapid test dan swab.

Hadi Pranoto di video ini sempat menyebut tes deteksi covid-19 ini hanya menghabiskan biaya Rp 10 ribu saja.

Baca Juga: Tak Kapok-kapok Bikin Ulah hingga Video Kontroversialnya tentang Obat Covid-19 Dihapus Youtube, Achmad Yurianto Berikan Kritikan Pedas untuk Anji: Ini adalah Pembodohan!

Hal inilah yang diduga sebagai kebohongan sehingga Muannas Alaidid melaporkan Anji dan Hadi.

"Tentang swab dan rapid test dikatakan, disitu dia punya metode dan uji yang jauh lebih efektif dengan yang dia namakan dengan digital teknologi, itu biayanya cukup Rp 10 ribu hingga Rp 20 ribu."

"Nah, ini kan sangat merugikan pihak RS yang mana sebagaimana kita ketahui rapid dan swab itu bisa menyentuh ratusan bahkan jutaan," jelasnya.

"Jangan sampai ini dipercaya sama publik dan publik nanti beranggapan berarti selama ini masyarakat diperas, dibodohi bahwa ada pihak yang kemudian mengambil keuntungan, nah ini kan berbahaya," sambungnya.

Youtube Dunia Manji

Tangkapan layar YouTube Anji bersama Hadi Pranoto.

Baca Juga: Banyak Netizen Hujat Anji hingga Trending di Twitter Gara-gara Konten Obat Covid-19, Dokter Tompi Beri Pesan Menohok: Harus Dipersentasikan secara Ilmiah!

Dalam kasus ini, pihaknya menjerat keduanya dengan pasal berbeda.

Dia menyebut professor Hadi Pranoto dijerat dengan pasal Pasal 14 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Sementara, Anji dijerat dengan pasal 28 ayat 1 Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Undang-undang Informasi Teknologi dan Informasi (ITE).

Menurutnya, kepolisian harus meluruskan dan mengusut kasus tersebut.

Tangkap layar Instagram @duniamanji

Video Anji dengan Hadi Pranoto hilang dari Youtube.

Baca Juga: Namanya Viral Gegara Klaim Telah Temukan Obat Covid-19, Sosok Hadi Pranoto ini Rupanya Orang yang Buat Raja Dangdut Roma Irama Jadi Bermasalah dengan Polisi

"Itu yang harus diluruskan oleh pihak kepolisian, betul enggak ini penemuan, betul enggak ini kemudian berita bohong."

"Jangan masyarakat jadi tidak peduli karena melihat konten itu dan beranggapan obatnya sudah ketemu berarti masker tidak perlu digunakan, sosial distancing juga enggak perlu, maka kontraproduktif kan dengan apa yang disampaikan pemerintah?" ungkapnya.

Dalam kasus tersebut, pihaknya menyerahkan sejumlah barang bukti kepada pihak kepolisian, di antaranya, bukti percakapan antara Anji dan Hadi Pranoto dalam konten tersebut.

"Kita ada transkip percakapan interview, itu sudah kita bawa semua, kemudian ada screenshot, ada 1 Flashdisk yang berisi link URL video itu," pungkasnya.

(Tribunnews)

Editor : Ervananto Ekadilla

Sumber : Tribunnews

Baca Lainnya