Suar.ID -Organisasi profesi Pewarta Foto Indonesia (PFI) mengecam pernyataan musisi Anji terkait sebuah foto karya jurnalistik mengenai jenazah Covid-19 yang menjadi viral di media sosial.
Dalam keterangan resminya, Senin (20/7/2020), PFI mengecam Anji karena membuat opini penghakiman sepihak terhadap foto karya jurnalistik yang dibuat oleh Joshua Irwandi, fotografer yang mendapatkan grant dari National Geographic.
PFI Pusat telah menghubungi Joshua Irwandi terkait foto tersebut untuk memastikan keabsahan dari karya jurnalistiknya yang viral itu.
"Dari hasil diskusi tersebut, Joshua telah mematuhi kode etik jurnalistik, mematuhi prosedur perizinan, dan mengikuti segala macam protokol kesehatan yang diwajibkan oleh pihak rumah sakit," kata Ketua PFI Pusat Reno Esnir, melansir dari Warta Kota, Senin (20/7/2020).
Lebih lanjut, Reno menegaskan bahwa Kerja Jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
PFI pun mengeluarkan enam pernyataan terkait pernyataan mantan personel Drive tersebut.
"PFI mengecam serta mengutuk opini yang tidak berimbang dan terkesan dibuat-buat dari saudara Anji, yang menyebabkan keresahan di kalangan pewarta foto, fotografer, dan masyarakat umum," ujar Reno Esnir.
Dia menambahkan bahwa PFI juga mendesak Anji untuk meminta maaf secara terbuka kepada seluruh pewarta foto Indonesia dan menghapus unggahan di akun Instagram pribadinya terkait foto karya Joshua Irwandi.
"PFI memdesak sdr. Anji untuk meluruskan apa yang sebenar-benarnya terjadi, sebelum, saat, dan sesudah proses pengambilan foto jurnalistik karya Joshua Irwandi di Instagram," terang Reno.
"Kami berharap agar tidak lagi ada yang membandingkan kerja jurnalistik pewarta foto dengan buzzer, influencer, Youtuber, Vlogger, dan sejenisnya."
"Karena kerja jurnalistik dilandasi oleh fakta yang ada di lapangan, memiliki kode etik yang jelas, dan dilindungi oleh undang-undang," kata Reno menegaskan.
(Warta Kota)