Mengapa Presiden Jokowi Ingin Membubarkan 18 Lembaga Negara? Ternyata Ini Alasannya...

Rabu, 15 Juli 2020 | 17:30
Tribunnews/Republika

Presiden Jokowi

Suar.ID - Presiden Joko Widodo berencana membubarkan 18 lembaga negara dalam waktu dekat.

Wacana itu mulanya ia lontarkan di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada 18 Juni 2020 saat membuka sidang kabinet paripurna.

Saat itu Jokowi mengancam akan membubarkan lembaga jika diperlukan agar kinerja pemerintahan lebih efisien.

Hal itu disebabkan minimnya penyerapan anggaran yang dilakukan kementerian dan lembaga pada masa krisis seperti sekarang.

Baca Juga: Terekspos, Begini Penampakan Sederhananya Kamar Tidur Kahiyang Ayu, Putri Presiden Jokowi yang Dipersunting Pengusaha Sukses Bobby Nasution

Jokowi lalu kembali menyampaikan rencana pembubaran lembaga di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin (13/7/2020).

Bocoran lembaga yang akan dibubarkan

Adapun Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko menegaskan, lembaga yang akan dibubarkan Presiden Joko Widodo adalah lembaga yang pembentukannya melalui peraturan pemerintah (PP) atau peraturan presiden (perpres).

"Menteri PAN-RB melihat kembali terhadap komisi-komisi yang di bawah PP atau perpres, yang di bawah undang-undang belum kesentuh," kata Moeldoko di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Selasa, (14/7/2020), seperti dikutip Tribunnews.com.

Baca Juga: Lama tak Terlihat, Begini Tanggapan Wakil Presiden Ma'ruf Amin terhadap Kasus Covid-19 yang Terus Bertambah di Indonesia: Pandemi Ini Genit Sekali Kecepatannya

Mantan Panglima TNI itu menambahkan, lembaga mana saja yang akan dibubarkan saat ini masih ditelaah.

"Terhadap lembaga di bawah Perpres dan PP saat ini sedang ditelaah, perlukah organisasi atau yang dikatakan kemarin 18 lembaga itu dihapus atau dievaluasi lagi," kata dia.

Pemerintah juga masih memikirkan nasib lembaga-lembaga itu usai dibubarkan.

Salah satunya mempertimbangkan opsi penggabungan dengan kementerian atau lembaga yang fungsi dan tugasnya berdekatan.

"Agar kita betul-betul menuju ke sebuah efisiensi. Agar tidak gede (besar) banget hingga akhirnya fungsinya tidak begitu optimal," kata dia.

Moeldoko pun mengungkap tiga lembaga yang kemungkinan akan dibubarkan oleh Presiden Joko Widodo.

Salah satunya adalah Komisi Nasional Lanjut Usia (Komnas Lansia).

"Komisi Usia Lanjut, ini enggak pernah kedengaran kan? Apakah itu tidak dalam tupoksi KPPPA?" kata Moeldoko.

Komnas Usia Lanjut diketahui dibentuk melalui Keppres Nomor 54 Tahun 2004.

Selain itu, ada juga Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan (BSANK). Badan yang memiliki wewenang untuk pengembangan, pemantauan, dan pelaporan pencapaian standar nasional keolahragaan tersebut berdiri berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2014.

Baca Juga: 20 Persen PNS Tidak Produktif Bakal Diberhentikan? Target pada Bulan Desember 2020! Begini Penjelasan Selengkapnya

Lalu, Badan Restorasi Gambut (BRG) yang dibentuk pada era Presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla.

Badan ini berdiri berdasarkan Perpres Nomor 1 Tahun 2016.

Menurut Moeldoko, meskipun pada praktiknya BRG cukup baik dalam merestorasi gambut, tetapi ada beberapa fungsi yang bertabrakan dengan lembaga lain.

"Tapi, nanti juga akan dilihat. BRG itu dari sisi kebakaran, apakah cukup ditangani BNPB. Dari sisi optimalisasi gambut untuk pertanian apakah cukup oleh Kementan, itu kira-kira yang sedang dikaji Kemenpan-RB," kata dia Menurut Presiden Jokowi, penghapusan lembaga itu dilakukan untuk mengurangi beban anggaran negara di tengah pandemi virus corona Covid-19.

Dengan begitu, biaya yang semula dihabiskan untuk lembaga yang tidak produktif itu dapat dialihkan untuk hal yang lebih penting.

Meski demikian, fungsi dan wewenang yang semula dikerjakan oleh lembaga itu akan diserahkan kepada kementerian terkait.

"Semakin bisa kita kembalikan anggaran, biaya. Kalaupun bisa kembalikan ke menteri, kementerian, ke dirjen, direktorat, direktur, kenapa kita harus pakai badan-badan itu lagi, ke komisi-komisi itu lagi," kata dia.

Alasan pembubaran Jokowi mulanya menyatakan alasan pembubaran lembaga negara tersebut untuk mengurangi beban anggaran negara di tengah pandemi virus corona Covid-19. Dengan begitu, biaya yang semula dihabiskan untuk lembaga yang tidak produktif itu dapat dialihkan untuk hal yang lebih penting.

"Semakin bisa kita kembalikan anggaran, biaya. Kalaupun bisa kembalikan ke menteri, kementerian, ke dirjen, direktorat, direktur, kenapa kita harus pakai badan-badan itu lagi, ke komisi-komisi itu lagi," kata dia.

Kendati demikian, ia juga mengatakan, pembubaran lembaga negara dilakukan untuk mempercepat akselerasi gerak pemerintahan di tengah krisis.

Baca Juga: Prabowo Berikan Satu Kata saat Ditanya tentang Reshuffle Kabinet Jokowi

"Saya ingin kapal itu sesimpel mungkin sehingga bergeraknya menjadi cepat. Organisasi ke depan kira-kira seperti itu," ujar dia.

Hal senada disampaikan Moeldoko. Ia mengatakan, Presiden Joko Widodo menghendaki kerja cepat dan fleksibel dari semua lembaga negara.

Hal itu, kata dia, menjadi alasan di balik rencana Presiden Jokowi membubarkan 18 lembaga negara.

"Dalam konteks penyederhanaan birokrasi, presiden memikirkan bahwa struktur organisasi yang dibuat harus memiliki fleksibilitas yang tinggi," kata Moeldoko.

Selain itu, Moeldoko mengatakan, Jokowi menginginkan adanya adaptasi yang cepat dari semua lembaga negara, terutama pada masa krisis seperti sekarang.

Terlebih lagi, menurut Moeldoko, Jokowi kerap menyampaikan bahwa ke depan yang akan menang ialah negara yang cepat.

Untuk itu, Presiden menginginkan adanya kecepatan dalam bekerja dengan perampingan jumlah lembaga.

"Karena Presiden mengatakan kita bukan masuki sebuah area yang di mana dulu negara besar lawan negara kecil, negara lemah lawan negara berkembang. Sekarang adalah negara cepat itu yang menang," kata dia.

"Dalam konteks itu, maka karakter sebuah struktur harus adaptif, responsif, dan fleksibel tinggi, maka speed-nya tinggi," kata Moeldoko.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wacana Jokowi Bubarkan Lembaga Negara: Bocoran dan Alasannya"

Tag

Editor : Adrie P. Saputra