Suar.ID -Masalah Geprek Bensu masih menjadi buah bibir di masyarakat.
Ruben Onsu mengajukan gugatan kepada Mahkamah Agung (MA) terkait Hak Kekayaan Intelektual merek Bensu pada 23 Agustus 2019.
Pihak tergugat adalah PT. Ayam Geprek Benny Sujono.
Ruben Onsu meminta agar PT. Ayam Geprek Benny Sujono untuk tidak lagi menggunakan nama 'Bensu'.
Padahal, Benny Sujono lebih dahulu mendirikan restoran ayam geprek dengan nama I Am Geprek Bensu dan sempat menggunakan Ruben Onsu sebagai brand ambassador.
Hasilnya, MA menolak gugatan tersebut.
Ruben Onsu terancam tak bisa menggunakan nama Geprek Bensu lagi.
Kuasa hukum PT. Ayam Geprek Benny Sujono, Eddie Kusuma pun buka suara.
Dirinya memberikan sejumlah tawaran pada Ruben Onsu untuk menyelesaikan sengketa ini.
Salah satu tawaran itu dengan membeli nama merek dagang usaha kliennya.
Tawaran kedua, jika Ruben Onsu ingin memakai nama tersebut harus mengurus izin nama tersebut kepada kliennya.
“Jadi kamu mau jualan dengan nama ayam geprek kami, saya izinkan."
"Secara dan sesuai Undang Undang aja."
"Dalam Undang Undang kan sudah diatur soal lisensi, pakai nama kami izinkan tinggal bayar fee-nya berapa," kata Eddie Kusuma saat ditemui Kompas.com di kawasan Pecenongan Jakarta Pusat, Minggu (14/6/2020).
Walau begitu, Eddie menyebut pihak Ruben tak langsung menerimanya.
“Enggak langsung terima tuh, jalan pikiran kita dulu harus cocok."
"Kedua saya tawarkan ‘sudahlah enggak usah ribut-ribut’ kamu mau jualan pakai nama ini silakan, tapi kamu kasih kompensasi,” tutur Eddi lagi.
“Saya bisa langsung bicara karena klien saya sudah memberikan mandat kepada saya."
"Apa yang saya putuskan mereka (klien) manut, kalau mereka mau lisensi silakan, tapi menurut SOP kita, kalau mau beli silakan, tapi ada kompensasi ke kami,” kata Eddie Kusuma.
Sebelumnya Eddi Kusuma mengatakan, agar permasalahan sengketa merek dagang kuliner ayam Geprek Bensu bisa diselesaikan secara damai.
Mengingat kedua belah pihak juga telah melakukan pertemuan atau negoisasi.
“Bukan soal siapa yang minta damai, tapi kami mau menyelesaikan masalah dengan damai."
"Saya sebagai orangtua, saya mau memberikan arahan yang baik sama mereka,"
"Saya kontak kuasa hukumnya, saya minta kalau bisa kita duduk bicarakan ini, itu sebelum putusan Mahkamah Agung,” kata Eddie Kusuma di kawasam Pecenongan.
Sebagai informasi, Minola Sebayang selaku kuasa hukum Ruben Onsu mengatakan, kliennya mengajukan gugutan perihal merek dagang Bensu karena ada perusahaan lain yang menggunakan merek dagang yang sama.
Gugatan dilayangkan setelah tidak ada respons baik dari PT. Ayam Geprek Benny Sujono terkait penggunaan merek ayam geprek Bensu.
Hanya saja, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak gugatan PT. Onsu Pangan Perkasa dan mengabulkan sebagian rekonvensi (gugatan balik) PT. Ayam Geprek Benny Sujono.
Merasa dirugikan, pihak Ruben Onsu mengajukan kasasi.
Tetapi dalam putusannya, MA menguatkan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Akibat putusan tersebut, enam dari 35 sertifikat milik PT. Onsu Pangan Perkasa dibatalkan, terutama sertifikat kelas 43.
Hanya saja, Ruben Onsu dikatakan masih ada dua sertifikat kelas 43 dengan nama Geprek Bensu yang belum dibatalkan.
(Kompas.com)