Siapkan Ratusan Pengacara usai Menyebut Luhut Panjaitan lebih Berbahaya dari Virus Corona, kini Said Didu Dikabarkan telah Ditetapkan sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik, Kuasa Hukumnya Malah Bilang Begini: Mana Tahu...

Jumat, 12 Juni 2020 | 08:00
Dok. Tribun Kaltim

Said Didu dikabarkan telah ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan pencemaran nama baik Luhut Pandjaitan.

Suar.ID -Penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri dikabarkan telah menetapkan status tersangka pada mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu dalam laporan dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan.

Informasi yang beredar, surat penetapan tersangka itu bernomor B/47/VI/2020/Dittipidsiber ‎Bareskrim tanggal 10 Juni 2020 yang ditanda tangani oleh Wadir Tipidsiber Bareskrim Kombes Golkar Pangarso.

Surat itu menyatakan adanya gelar perkara yang meningkatkan status Said Didu menjadi tersangka.

Ketika dikonfirmasi ke Humas Mabes Polri soal kebenaran status tersangka Said Dudi, tiga pejabat Humas Mabes Polri belum merespon.

Kolase Kompas.com/Ambaranie Nadia K.M

Said Didu dan Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca Juga: Lawan Luhut Pandjaitan lewat Jalur Hukum, Terungkap Said Didu Lakukan Persiapan Khusus Ini untuk dapat Mengalahkan Sang Jenderal TNI

Terpisah anggota tim pengacara Said Didu, Damai Hari Lubis mengaku belum menerima surat pemberitahuan ataupun penetapan tersangka pada kliennya itu.

"Terus terang sebagai salah seorang kuasa hukumnya kami belum tahu dan belum menerima surat pemberitahuan apapun."

"Baru kemarin saya komunikasi dengan beliau (Said Didu) menanyakan perkembangan perkara, katanya (kasus) masih berlanjut," ucap Damai Hari Lubis saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Kamis (11/6/2020).

Damai hari Lubis menambahkan pihaknya akan mencari kebenaran dengan menghubungi langsung Said Didu apakah benar menerima surat penetapan tersangka dari Bareskrim seperti yang ramai diberitakan.

Baca Juga: Usai Sebut Luhut Pandjaitan lebih Berbahaya dari Virus Corona, kini Said Didu Siap Didampingi lebih dari 200 Pengacara Papan Atas dari seluruh Penjuru Indonesia untuk Melawan Sang Jenderal TNI!

"Saya akan cek kebenarannya kepada beliau."

"Mana tahu surat pemberitahuan tersangka itu tidak melalui tim pengacara tapi langsung kepada beliau," singkatnya.

Untuk diketahui Said Didu harus berurusan dengan pihak berwajib karena dipolisikan oleh Menteri Luhut atas dugaan pencemaran nama baik.

Menteri Luhut merasa tidak terima dengan pernyataan Said Didu ketika diwawancarai oleh Hersubeno Arief melalui Kanal Youtube.

KompasTV

Said Didu.

Baca Juga: Luhut Binsar Pandjaitan Sepertinya Tak akan Maafkan Said Didu di Tengah Wabah Virus Corona Ini, Tetap akan Tempuh Jalur Hukum

Luhut menggandeng empat pengacara untuk memproses hukum Said Didu.

Sementara Said Didu menunjuk seorang ketua tim kuasa hukum berlatar belakang purnawirawan, yakni Letkol CPM (purn) Helvis.

Dalam perkembangannya, Said Didu sudah dimintai klarifikasi oleh penyidik selama belasan jam.

Saksi lainnya, Hersubeno Arief juga sudah diperiksa.

(Tribunnews)

Editor : Ervananto Ekadilla

Sumber : Tribunnews

Baca Lainnya