Suar.ID -Ruslan Buton, Seorang Pecatan TNI Angkatan Darat (AD) terancam pasal berlapis usai menuntut Presiden Joko Widodo mundur di tengah pandemi Covid-19.
Nama Ruslan Buton mendadak jadi perbincangan setelah video narasinya viral di media sosial youtube, instagram, facebook hingga whatsapp (WA).
Dalam video tersebut Ruslan Buton membacakan surat terbukanya yang ditujukan kepada Presiden Jokowi.
Salah satu isi surat terbuka Ruslan Buton adalah meminta Jokowi mundur dari jabatan presiden.
Hampir sepekan setelah video itu viral, Ruslan Buton dijemput tim gabungan TNI-Polri.
Pecatan anggota TNI itu ditangkap oleh tim gabungan Satgassus Merah Putih bersama Polda Sulawesi Tenggara, dan Polres Buton pada Kamis (28/5/2020) pukul 10.30 waktu setempat.
Hal ini menuai reaksi beragam dari sejumlah kalangan, ada yang pro, ada yang kontra.
Kasus seperti Ruslan ini bukan kali pertama terjadi.
Polisi beberapa kali telah menangkap orang yang diduga melakukan penghinaan terhadap Presiden Jokowi soal penanganan Covid-19 di Indonesia.
Berikut daftarnya melansir dariTribunnews:
Kasus Driver Ojol Hina Jokowi dan Habib Luthfi
Seorang driver ojek online berinisial MAA (20), terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib.
Dia ditangkap oleh jajaran Polres Metro Jakarta Utara usai menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan menyerang Habib Luthfi bin Yahya melalui akun media sosialnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri menjelaskan, saat itu pelaku menulis sebuah status di akun facebook-nya.
Tulisan dia dianggap telah menghina Jokowi dan bernada serangan kepada Habib Luthfi yang menjabat sebagai Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).
Seorang warga yang tak terima dengan perbuatan pelaku, kemudian membuat laporan ke kantor polisi.
Usai dilakukan penelusuran, pelaku pun berhasil ditangkap.
Kasus Buruh di Kepri
Polda Kepulauan Riau menangkap seorang tersangka berinisial WP karena diduga mengunggah komentar bermuatan ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo.
WP (29) sehari-hari bekerja sebagai buruh harian dan merupakan warga Kota Tanjungpinang, Kepri.
"Pelaku inisial WP berhasil diamankan oleh tim teknis Subdit V Dittipidsiber Ditreskrimsus Polda Kepri atas dugaan melakukan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Presiden Republik Indonesia," kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Harry Goldenhardt melalui keterangan tertulis, Rabu (8/4/2020).
Penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi bernomor LP-A /55/IV/2020/Spkt-Kepri tertanggal 5 April 2020.
Namun, Harry tak merinci lokasi serta waktu penangkapan WP.
Menurut Harry, WP mengunggah komentar berupa meme atau gambar yang menghina Presiden Jokowi pada sebuah unggahan di Facebook.
Berdasarkan keterangan polisi, tersangka melakukan aksinya karena bercanda.
"Maksud dan tujuan pelaku adalah untuk membuat lelucon dengan menyindir kinerja Presiden Republik Indonesia dan menurut keterangan awal pelaku bahwa ada ketidaksukaan terhadap Presiden Republik Indonesia," tuturnya.
(Tribunnews)