Suar.ID -Seorang remaja diPringsewu, Lampung belum lama ini ditangkap oleh polisi.
Remaja berusia 15 tahun ini ditangkap karena kasus penyebaran foto syur seorang remaja putri yang tak lain adalah kekasihnya sendiri.
Kekasihnya ini bahkan masih berusia 13 tahun.
Dilansir Tribun Lampung, Kapolsek Sukoharjo, Pringsewu, Lampung,Iptu Musakir mengungkapkan kalau polisi menjemput pelaku sari rumahnya karena penyebaran konten pornografi.
"Pelaku mengakui penyebaran konten pornografi, sekira akhir bulan April 2020," ungkap Musakir mewakiliKapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Jumat (29/5).
Pelakuyang berinisial ASN ini merupakan warga Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu, Lampung.
Sedangkan korban sendiri berinisial RA (13).
Kasus penyebaran foto syur ini bermula saat pasangan kekasih ini sedang cekcok.
Setelah cekcok tersebut, ASN pun nekat mengunggah foto syur kekasihnya di media sosial Facebook.
Karena perbuatannya ini, pelaku pun kini harus berurusan dengan pihak berwajib.
Kini ASN pun menjadi tahanan Polsek Sukoharjo untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Berupaya hilangkan jejak
Pelaku sendiri sebelumnya sempat berupaya menghilangkan jejak ketika mengunggah foto syur kekasihnya ini di Facebook.
Hal ini lantaran pelaku ini mengunggah foto syur tersebut menggunakan akun Facebook milik RA.
Kapolsek Sukoharjo Iptu Musakir mengungkapkan kalau pelaku ini bisa memposting konten pornografi di media sosial milik korban karena keduanya telah bertukar akun Facebook.
"Antara pelaku dan korban yang berstatus pacaran ini, sebelumnya telah bertukar akun media sosial Facebook," ungkap Musakir.
Karena hal inilah ASN pun bisa membuka dan menggunakan akun Facebook milik korban dan begitu pula sebaliknya.
"Pada hari dan tanggal lupa, pada pertengahan Mei 2020 sekira jam 13.00 WIB, oleh pelaku, screenshootfoto syurkorban diposting ke akun media sosial Facebook milik korban," ungkapnya.
Kenalan di Facebook
RA (13) mengaku mengenal pelaku sekitar 5 bulan sebelumnya.
Kepala Polsek Sukoharjo Iptu Musakir mengungkapkan ASN ini mengenal RA pada awal tahun 2020 melalui Facebook.
"Dari situ antara pelaku (ASN) dan korban (RA) mulai intens melakukan hubungan komunikasi," ungkap Musakir.
Komunikasi keduanya ini melalui Facebook maupun WhatsApp.
Setelah itu keduanya pun bertemu dan kemudian saling berpacaran.
Mirisnya keduanya pun sempat melakukan hubungan suami istri.
Baca Juga: Bak Dapat Mukjizat Tuhan, Nenek Berusia Seabad Ini jadi Bukti Pasien Usia Senja Sembuh dari Covid-19
Kini polisi pun menjerat ASN dengan pasal 76D jo pasal 81 ayat (1) (2) dan pasal 76E jo pasal 82 ayat (1) UU No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegas Musakir.
Baca Juga: Fakta Baru, Irwansyah Mengakui Mendapatkan Saham 15 Persen dari Wawan, Begini Kronologinya