Presiden Jokowi Canangkan New Normal, Beginilah Tatanan Kehidupan Baru di Tempat Kerja di tengah Pandemi Corona

Selasa, 26 Mei 2020 | 13:00
Instagram Inside Sampoerna

Beginilah makna peneran new normal di tempat kerja.

Suar.ID -Beberapa waktu lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, Indonesia akan memasuki tatanan kehidupan baru (new normal).

Masyarakat harus berdamai dan hidup berdampingan dengan Covid-19.

"Berdampingan itu justru kita tak menyerah, tetapi menyesuaikan diri (dengan bahaya Covid-19)."

"Kita lawan Covid-19 dengan kedepankan dan mewajibkan protokol kesehatan ketat," kata Jokowi sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Senin (25/5/2020).

Baca Juga: Miliki Ratusan Karyawan di Rumahnya, Terungkap Jumlah Gaji yang Diberikan Raffi Ahmad Tiap Bulan untuk Pegawainya: Bos TV Sampai Pilih Kerja di RANS

Sementara itu, Psikolog Yuli Budirahayu ketika dihubungi Tribunnews.com menjelaskan bahwa New Normal adalah perubahan perilaku untuk tetap menjalankan aktivitas normal namun dengan menerapkan protokol kesehatan dengan tujuan untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.

Yuli menegaskan, seseorang mengadopsi perilaku hidup berbeda agar menekan risiko penularan virus.

"Ya melakukan perilaku hidup berbeda dari biasanya, seperti bekerja tetapi dari rumah (work from home), saat keluar rumah menggunakan masker, selalu mencuci tangan menggunakan sabun dan lain sebagainya," kata Yuli.

"Masyarakat tidak perlu panik dan stress karena harus melakukan aktivitas seperti biasa (normal) meski dengan menggunakan tatanan atau aturan yang baru jika pada akhirnya kedua hal tersebut diterapkan," lanjutnya.

Baca Juga: Tak Bisa Bendung Nafsu Birahi karena Ditinggal Istri Kerja di Luar Negeri, Penjual Sapi Tega Tiduri 5 Gadis dengan Iming-iming Ini, Akhirnya Diciduk Polisi

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengeluarkan panduan untuk melaksanakan kebiasaan baru atau new normal dalam mencegah virus corona (covid-19) di tempat bekerja.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan (Menkes) Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

Menurutnya, dalam situasi pandemi Covid-19 roda perekonomian harus tetap berjalan dengan mengedepankan langkah-langkah pencegahan.

Selain itu, dunia usaha dan masyarakat pekerja memiliki kontribusi besar dalam memutus mata rantai penularan.

Baca Juga: Saat Sang Istri Banting Tulang Kerja di Malaysia, Penjual Sapi ini Malah Enak-enak Tiduri Banyak Gadis Belia dengan Iming-imingi Uang Kos Sebesar Rp 450 Ribu!

Mengingat besarnya jumlah populasi pekerja dan besarnya mobilitas, serta interaksi penduduk umumnya disebabkan aktivitas bekerja.

"Tempat kerja sebagai lokus interaksi dan berkumpulnya orang merupakan faktor risiko yang perlu diantisipasi penularannya," katanya.

Berikut panduan pencegahan penularan Covid-19 secara rinci sebagaimana dikutip dari sehatnegeriku.kemkes.go.id:

Baca Juga: 109 Tenaga Medis di Ogan Ilir Mogok Kerja sebagai Aksi Protes, Berujung Pemecatan, Berikut Fakta-Fakta

Panduan pencegahan penularan Covid-19 di Tempat Kerja

Jika ada pekerja esensial yang harus tetap bekerja selama PSBB berlangsung

1. Di pintu masuk tempat kerja lakukan pengukuran suhu dengan menggunakan thermogun, dan sebelum masuk kerja terapkan Self Assessment Risiko Covid-19 untuk memastikan pekerja yang akan masuk kerja dalam kondisi tidak terjangkit Covid-19.

2. Pengaturan waktu kerja tidak terlalu panjang (lembur) yang akan mengakibatkan pekerja kekurangan waktu untuk beristirahat yang dapat menyebabkan penurunan sistem kekebalan/imunitas tubuh.

3. Untuk pekerja shift :

- Jika memungkinkan tiadakan shift Tiga (waktu kerja yang dimulai pada malam hingga pagi hari)

- Bagi pekerja shift tiga atur agar yang bekerja terutama pekerja berusia kurang dari 50 tahun.

- Mewajibkan pekerja menggunakan masker sejak perjalanan dari/ke rumah, dan selama di tempat kerja.

- Mengatur asupan nutrisi makanan yang diberikan oleh tempat kerja, pilih buah-buahan yang banyak mengandung vitamin C seperti jeruk, jambu, dan sebagainya untuk membantu mempertahankan daya tahan tubuh, jika memungkinkan pekerja dapat diberikan suplemen vitamin C.

- Memfasilitasi tempat kerja yang aman dan sehat:

a) Physical Distancing dalam semua aktifitas kerja.

Pengaturan jarak antar pekerja minimal 1 meter pada setiap aktivitas kerja termsuk pengaturan meja kerja/workstation, pengaturan kursi saat di kantin, dll.

b) Mengkampanyekan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS) melalui Pola Hidup Sehat dan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di tempat kerja sebagai berikut:

Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) Mendorong pekerja mencuci tangan saat tiba di tempat kerja, sebelum makan, setelah kontak dengan pelanggan/pertemuan dengan orang lain, setelah dari kamar mandi, setelah memegang benda yang kemungkinan terkontaminasi.

Etika batuk Membudayakan etika batuk (tutup mulut dan hidung dengan lengan atas bagian dalam) dan jika menggunakan tisu untuk menutup batuk dan pilek, buang tisu bekas ke tempat sampah yang tertutup dan cuci tangan dengan sabun dan air mengalir setelahnya.

Olahraga bersama sebelum kerja dengan tetap menjaga jarak aman, dan anjuran berjemur matahari saat jam istirahat.

Makan makanan dengan gizi seimbang.

Hindari penggunaan alat pribadi secara bersama seperti alat sholat, alat makan, dan lain lain.

(Tribunnews.com/Fajar/Lanny Latifah)(Kompas.com/Muhammad Idris)

Editor : Ervananto Ekadilla

Sumber : Kompas.com, Tribunnews

Baca Lainnya