Akan Memasuki Lebaran, Pejabat Kemendikbud dan Universitas Negeri Jakarta Terjaring OTT KPK, Modusnya buat THR

Jumat, 22 Mei 2020 | 21:00
Dok. Tribunnews

Pejabat Kemendikbud dan Rektor Universitas Negeri Jakarta terjaring OTT KPK.

Suar.ID -Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Muchlis R. Luddin membeberkan awal mula terjadinya operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pihaknya dan KPK terhadap pejabat Kemendikbud dan Universitas Negeri Jakarta (UNJ).

Muchlis mengungkapkan awalnya Itjen Kemendikbud dan KPK mendapatkan laporan dari masyarakat terkait dugaan penyerahan sejumlah uang dari pihak Rektor UNJ kepada pejabat di Kemendikbud.

"Awalnya berasal dari laporan masyarakat yang masuk ke Itjen Kemendikbud dan KPK," ujar Muchlis kepada Tribunnews.com, Jumat (22/5/2020).

Setelah mendapatkan laporan, tim dari Irjen Kemendikbud dan KPK melakukan rangkaian kegiatan OTT terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat kasus ini.

Baca Juga: Sosok yang dulu Gembar-gembor Larang Eks Koruptor Ikut Pilkada Ini ternyata Masih sempat Foya-foya dan Lakukan Hal Ini Bareng 3 Kader PDI Perjuangan sebelum Terciduk KPK!

"Kemudian (laporan ini) ditindaklanjuti bersama," ucap Muchlis.

Seperti diketahui, KPK bekerja sama dengan Itjen Kemendikbud melakukan kegiatan tangkap tangan pada Rabu (20/5/2020), pukul 11.00 WIB.

"Kegiatan berawal dengan adanya bantuan dan informasi dari pihak Itjen Kemendikbud kepada KPK perihal dugaan akan adanya penyerahan sejumlah uang yang diduga dari pihak Rektor UNJ kepada pejabat di Kemendikbud," ungkap Deputi Bidang Penindakan KPK Karyoto dalam keterangannya, Kamis (21/5/2020).

Selanjutnya, kata Karyoto, tim KPK bersama dengan tim Itjen Kemendikbud menindaklanjuti informasi tersebut dan kemudian diamankan Dwi Achmad Noor (Kabag Kepegawaian UNJ) beserta barang bukti berupa uang sebesar 1.200 dolar AS dan Rp 27.500.000.

Baca Juga: Emosi salah Satu Kadernya Terjaring OTT KPK, Mantan Presiden Indonesia Ini Hampir Mengeluarkan Kata-kata Kotor: Saya Ini Pernah jadi Presiden, Titik!

Karyoto mengungkapkan Rektor UNJ, Komarudin pada 13 Mei 2020 diduga telah meminta kepada Dekan Fakultas dan Lembaga di UNJ untuk mengumpulkan uang tabungan hari raya (THR) masing-masing Rp 5 juta melalui Dwi Achmad Noor.

"THR tersebut rencananya akan diserahkan kepada Direktur Sumber Daya Ditjen Dikti Kemendikbud dan beberapa staf SDM di Kemendikbud," kata dia.

Kemudian pada 19 Mei 2020 terkumpul uang sebesar Rp 55 juta dari 8 Fakultas, 2 Lembaga Penelitian dan Pascasarjana.

Pada 20 Mei 2020, Dwi Achmad Noor membawa uang Rp37.000.000 ke kantor Kemendikbud, selanjutnya diserahkan kepada Karo SDM Kemendikbud, Diah Ismayanti sebesar Rp 5 juta, Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud Tatik Supartiah sebesar Rp 2,5 juta serta Parjono dan Tuti (staf SDM Kemendikbud) masing-masing sebesar Rp 1 juta.

Baca Juga: Seolah Tak Percaya, Sosok Ini Merasa Ada yang Janggal Saat Tahu Penggeledahan Kantor PDI Perjuangan Dilakukan Jauh Hari dari OTT: Sama dengan Beri Waktu Penjahat Hilangkan Jejak

"Setelah itu Dwi Achmad Noor diamankan tim KPK dan Itjen Kemendikbud," kata Karyoto.

Selanjutnya KPK melakukan serangkaian permintaan keterangan terhadap 7 orang pada Kamis hari ini.

Mereka antara lain, Komarudin, Dwi Achmad Noor, Sofia Hartati (Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan), Tatik Supartiah, Diah Ismayanti, Dinar Suliya (Staf SDM Kemendikbud), dan Parjono.(Tribunnews)

Tag

Editor : Ervananto Ekadilla

Sumber Tribunnews