Sampai Sekarang Masih Buron, Penyidik KPK Cari Tahu Aset Nurhadi lewat Sosok Orang Biasa Ini

Kamis, 21 Mei 2020 | 17:45
Tribunnews

Penyidik KPK selidiki aset Nurhadi lewat 2 karyawan swasta.

Suar.ID -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada 2011-2016.

Pendalaman dilakukan penyidik dengan memeriksa dua saksi pada Rabu (20/5/2020) kemarin, bertempat di Kantor BPKP Provinsi Jawa Timur.

Dua saksi yang diperiksa yakni Soepriyo Waskito Adi (karyawan swasta) dan David Muljono (karyawan swasta).

Keduanya diperiksa untuk tersangka eks Sekretaris MA, Nurhadi.

Baca Juga: Iuran BPJS Naik, Jokowi Diklaim Melawan Putusan MA, Mantan Komisioner KPK: Kita Bukan Negara Hukum Lagi

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengungkapkan, dari dua saksi tersebut penyidik mencari tahu aset kepunyaan Nurhadi.

"Untuk kedua saksi tersebut, penyidik KPK masih mengkonfirmasi keterangan para saksi mengenai kepemiliksan aset-aset, pertemuan dan komunikasi yang pernah dilakukan dengan tersangka NHD (Nurhadi)," ungkap Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (21/5/2020), melansir dari Tribunnews.

Ali Fikri mengungkapkan, dari dua saksi tersebut penyidik mencari tahu aset kepunyaan Nurhadi.

"Untuk kedua saksi tersebut, penyidik KPK masih mengkonfirmasi keterangan para saksi mengenai kepemiliksan aset-aset, pertemuan dan komunikasi yang pernah dilakukan dengan tersangka NHD (Nurhadi)," ungkap Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (21/5/2020).

Baca Juga: Baru saja Diluncurkan, kini Muncul Dugaan Korupsi dalam Proyek Kartu Prakerja hingga KPK Didesak untuk Buka Penyelidikan

Dalam kasus ini, KPK menyangka Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar.

Suap diduga diberikan oleh Direktur PT. Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.

KPK menyangka Hiendra memberikan uang itu untuk sejumlah kasus perdata yang melibatkan perusahaannya.

Baca Juga: Akhirnya Terbongkar, Sosok yang Pernah Pimpin KPK Ini Beberkan Penyebab Penegakan Hukum di Indonesia Sekarang Semakin Carut Marut: Saya Pastikan Itu

Hingga sekarang, KPK belum bisa menangkap Nurhadi, Rezky, maupun Hiendra.

Ketiganya dinyatakan masuk sebagai daftar pencarian orang (DPO) per 13 Februari 2020.

Dalam proses pengejaran para buronan, KPK menggeledah sejumlah aset milik Nurhadi, misalnya rumah mewahnya di kawasan Patal Senayan Nomor 3B dan di Jalan Hang Lekir V Nomor 6, Jakarta Selatan, serta sebuah vila di Ciawi.

(Tribunnews)

Tag

Editor : Ervananto Ekadilla

Sumber Tribunnews