Pelapor Andre Taulany dan Rina Nose Mengaku sudah Mengantongi Bukti atas Pelecehan Marga Latuconsina dan Siap Menjebloskan Mereka ke Penjara: Penghinaan Itu Sangat Jelas

Rabu, 20 Mei 2020 | 18:00
Kolase Instagram/Rina Nose, Andre Taulany dan Prilly Latuconsina

Pelapor Rina Nose dan Andre Taulany soal pencemaran marga Latuconsina mengakui sudah memegang bukti dan siap menjebloskan mereka ke penjara.

Suar.ID -Melalui sambungan telepon kepada awak media, Senin malam, Ruswan Latuconsina mengaku menjadi perwakilan kemarahan warga yang memiliki marga Latuconsina.

Warga dengan marga Latuconsina tidak suka dengan candaan Andre Taulany dan Rina Nose.

"Iya dari pihak keluarga dari Ambon juga semua sudah satu suara untuk melaporkan yang bersangkutan," kata Ruswan Latuconsina.

Ruswan menambahkan bahwa pihaknya memiliki bukti kuat untuk bisa menyeret Andre Taulany dan Rina Nose ke dalam penjara, atas dugaan penghinaan tersebut.

Kolase Instagram/Andre Taulany dan Prilly Latuconsina
Kolase Instagram/Andre Taulany dan Prilly Latuconsina

Andre Taulany dan Prilly Latuconsina.

Baca Juga: Nama Keluarganya Dibuat Mainan oleh Andre dan Rina Nose hingga Berujung Pelaporan, begini Reaksi Prilly Latuconsina

"Kita punya rekaman video penghinaan itu dan itu sangat jelas, dan kita punya saksi dua orang yang menonton dan menyaksikan itu video kan," ucapnya.

Ruswan menilai, jika Andre dan Rina memperolok Prilly saja tanpa menyebut marga, pihaknya tidak mempermasalahkannya.

"Karena ini bukan masalah Prilly-nya, tapi masalah marga Latuconsina," tegasnya.

Tangkap layar Youtube Prilly Latuconsina
Tangkap layar Youtube Prilly Latuconsina

Baca Juga: Punya Chemistry Kuat kala Membintangi Sinetron Ganteng-ganteng Serigala, saat Ditanyakan Mengenai Prilly Latuconsina, Aliando Beri Jawaban Singkat dan Padat! Bahas juga tentang Arti Seorang Pacar

Ruswan senang laporannya terhadap Andre Taulany dan Rina Nose diterima petugas kepolisian Polda Metro Jaya dan diberikan nomor LP/2880/B/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ.

"Kita menunggu pihak penyidik untuk dimintai keteranagan pelapor dan saksi kan, setelah itu baru dipanggil pihak terlapornya," ujar Ruswan Latuconsina.

(Warta Kota)

Tag

Editor : Ervananto Ekadilla

Sumber Warta Kota