Pilkada 2020 Diundur ke Bulan Desember, Menkes Terawan: Ini Lucu

Senin, 18 Mei 2020 | 15:30
Kompas.com/Ihsanuddin

Pilkada 2020 akan diadakan pada Bulan Desember, begini tanggapan Menkes Terawan.

Suar.ID -Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada Desember 2020, dinilai memiliki risiko tinggi bagi kesehatan semua pihak karena pandemi Covid-19 hingga saat ini belum berakhir.

Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto, mengusulkan pemilihan kepala daerah (pemilihan) digelar setelah pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19).

Menurut dia, Covid-19 bukan hanya ditetapkan menjadi bencana nonalam di Indonesia saja, tetapi pandemi di dunia.

Untuk itu, alangkah baiknya Pilkada digelar setelah Pandemi Covid-19 dicabut WHO, badan kesehatan dunia.

Kompas
Kompas

Baca Juga: Sosok yang dulu Gembar-gembor Larang Eks Koruptor Ikut Pilkada Ini ternyata Masih sempat Foya-foya dan Lakukan Hal Ini Bareng 3 Kader PDI Perjuangan sebelum Terciduk KPK!

"Ini bukan sekadar bencana keadaan darurat non alam, tetapi pandemi dunia."

"Mohon pertimbangkan merencanakan setelah pandemi dunia dicabut," kata Terawan, di acara Uji Publik Online Rancangan Peraturan KPU Rancangan Peraturan KPU tentang Perubahan Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020", Sabtu (16/5/2020), melansir dari Tribunnews.

Dia menjelaskan, apabila situasi Pandemi Covid-19 belum dicabut, maka akan sulit menyelenggarakan kegiatan yang melibatkan banyak orang, seperti Pilkada.

Kompas.com

Menteri Kesehatan Terawan.

Baca Juga: Pilkada 2020 Resmi Ditunda karena Pandemi Corona, Begini 3 Opsi Pelaksanaannya, Anggarannya Direlokasi Kemana?

"Kalau Pandemi belum berhenti rasanya semua masih unpredictable."

"Ini situasi dunia dan tidak elok melihat negara lain kalau menyelenggarakan sendiri lucu karena kondisi pandemi mewabah seluruh dunia."

"Saya ingatkan ini kondisi wabah pandemi seluruh dunia," tuturnya.

Setelah WHO mencabut Pandemi Covid-19 itu, kata Terawan, baru kegiatan Pilkada dapat diselenggarakan.

(seno/glery/tribunnetwork/cep)

Editor : Ervananto Ekadilla

Sumber : Tribunnews

Baca Lainnya