Tukang Pijat 'Plus Plus' Ini Menangis Sejadi-jadinya di Ruang Pengadilan dan Mohon Belas Kasihan: Saya Tidak punya Banyak Uang

Minggu, 17 Mei 2020 | 14:30
STOMP

Mbak Jin Yin

Suar.ID - Penuntut telah menyerukan denda setidaknya 21.000 dolar (Rp 300 juta) untuk seorang wanita yang dituduh menawarkan layanan pijat dan seksual di salon kecantikan di tengah langkah-langkah social distancing untuk mengekang wabah coronavirus.

Bisnis semacam itu telah diperintahkan untuk ditutup sementara waktu, sebagai bagian dari tindakan pencegahan terhadap Covid-19.

Tersangka, Jin Yin (55), menangis sejadi-jadinya setelah mendengar denda yang diajukan pada hari Rabu (13/5/2020).

Sambil menangis, dia memberi tahu Hakim Senior Distrik Ong Hian Sun dalam bahasa Mandarin, "Saya tidak punya banyak uang untuk membayar."

Baca Juga: Padahal Ayahnya Pengusaha Kaya Raya Dekat dengan Cendana, Siapa Sangka Baim Wong Remaja Ternyata Pernah Ketahuan Nyolong di Toko Terkenal, Sampai Rumah Ibunya Langsung Murka

Jin, yang dijadwalkan untuk mengaku bersalah atas tuduhannya pada hari Rabu, bahkan berlutut di depan hakim, menggenggam kedua tangannya dan memohon belas kasihan.

Warga Singapura itu mengatakan kepada pengadilan bahwa dia harus bekerja untuk melunasi hutang-hutang yang dia miliki setelah meminjam uang untuk membayar biaya pengobatan ibunya di China.

Dia menambahkan bahwa ibunya, yang berjuang melawan kanker, meninggal tahun lalu.

Dalam sebuah keterangannya di pengadilan, dia mengatakan bahwa memiliki seorang putri di Beijing.

Hakim Ong mengatakan bahwa dia tidak bisa menerima permintaan Jin karena dia tidak dapat menenangkan diri di pengadilan.

Baca Juga: Tuai Pujian Lantaran Selalu Terlihat Kuat Meski Banyak Job, Perangai Istri Raffi Ahmad Dibongkar Pengasuh Rafathar: Kayak Orang Oleng

Konferensi pra-sidangnya akan diadakan pada 22 Mei.

Jin dituduh melanggar perintah kontrol di bawah Covid-19 (Tindakan Sementara) Act.

Dia juga menghadapi dua dakwaan di bawah Massage Establishments Act.

Jin, yang bekerja di In-Style Beauty Salon di Upper Cross Street, dikatakan telah mengizinkan salah satu klien prianya memasuki rumah antara jam 13:00 hingga 14:30 pada 10 April.

Dia dituduh menawarkan jasanya kepada Pak Chan Fun Hwee (67) dengan harga 150 dolar (Rp 2,2 juta).

Jin juga dituduh menjalankan bisnis menyediakan layanan pijat di salon meskipun dia tidak memiliki lisensi yang valid untuk melakukannya.

Antara 1 Oktober hingga 30 Oktober tahun lalu, Jin diduga membayar seorang agen dalam jumlah yang dirahasiakan untuk memasang iklan di Locanto, situs web iklan baris online, menawarkan layanan pijat di salon meskipun dia tidak memiliki lisensi yang sah untuk melakukannya.

Baca Juga: Putrinya Dinikahi Pejabat Pertamina, Tengok Penampilan Kontras Keluarga Mantan Ajudan Veronica Tan yang Jarang Terekspos

Menurut dokumen pengadilan, Jin memiliki dua vonis sebelumnya yang melibatkan pelanggaran terkait pemijatan - satu pada November 2014 dan satu lagi pada Juni 2016.

Tidak ada rincian yang diberikan tentang kasus-kasus sebelumnya dan hukuman dijatuhkan.

Bilamelanggar perintah kontrol untukmencegah penyebaran Covid-19, pelaku pertama kali dapat dipenjara hingga enam bulan dan denda hingga 10.000 dolar (Rp 148 juta).

Pelanggar berulang dapat dipenjara hingga satu tahun dan didenda hingga 20.000 dolar (Rp 297 juta). (Adrie P. Saputra/Suar.ID)

Editor : Adrie P. Saputra

Sumber : STOMP

Baca Lainnya