Keluarga Korban Tolak Tawaran Uang Rp 1 Miliar dari Pelaku Pemerkosaan, Ternyata Ini Alasannya...

Sabtu, 16 Mei 2020 | 13:45
Tribunnews.com

(Ilustrasi) kehamilan.

Suar.ID- Kasus pemerkosaan yang menimpa seorang siswi SMP asal Gresik, Jawa Timur masih belum menemui titik terang.

Melansir dari Surya, korban yang berinisial MD (16) menjadi korban pemerkosaan SG (50) selama setahun.

Karena perbuatan bejat pelaku, korban kini hamil 7 bulan.

Ibu korban yang tak terima dengan kelakuan pelaku pun tetap bertahan memperkarakan kasus ini melalui jalur hukum.

Baca Juga: Siswa akan Mulai Belajar di Sekolah Lagi pada Bulan Juli, Berikut 3 Skema yang akan Diterapkan pada Tahun Ajaran 2020/2021

Sementara pelaku masih getol membujuk keluarga korban untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan.

Bahkan, SG rela menyogok keluarga korban dengan sejumlah uang agar masalah ini tak dibawa ke meja hijau.

Tentunya ibu korban menolak mentah-mentah tawaran tersebut.

Melansir dari Kompas.com, SG diketahui menawarkan uang senilai Rp 500 juta dengan diwakilkan rekannya yang merupakan seorang anggota DPRD Gresik berinisial NH.

Baca Juga: Penyanyi Cantik ini Kini Menjadi Mualaf, Suara Merdunya Saat Lantunkan Ayat Kursi Pun Kini Jadi Sorotan, Begini Videonya...

Karena tawaran itu ditolak, SG akhirnya kembali menawarkan uang dengan jumlah yang lebih besar, yakni Rp 1 miliar.

Tawaran kedua juga diwakilkan oleh NH.

Karena NH yang menemui keluarga korban, sempat beredar kabar bahwa uang tersebut berasal darinya.

Namun, dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (14/5/2020), NH meluruskan kesalahpahaman yang beredar di masyarakat.

Dalam kesempatan itu, NH yang merupakan politikus dari Partai Nasdem didampingi oleh tim advokasi hukum dari DPD Partai Nasdem Gresik.

Saat konferensi pers NH mengaku telah melakukan mediasi dengan keluarga korban.

Tetapi, ia mengklarifikasi, uang Rp 500 juta dan Rp 1 miliar yang ia tawarkan pada korban bukanlah miliknya.

Melainkan milik SG yang diestimasi dari nilai jual tanah dan sawahnya.

Baca Juga: Masih Ingat Kasus Gadis 'Fe Nyann' Bunuh Bocah 5 Tahun? Ternyata 'Catatan Daddy' yang Ditulisnya Bukan Ditujukan untuk Ayahnya, Melainkan Sosok Ini...

Adapun, menurut kuasa hukum korban, Abdullah Syafi'i ide untuk menyelesaikan kasus secara kekeluargaan merupakan inisiatif NH.

Menurutnya, apa yang dilakukan NH tidak masuk akal.

Sebab, NH mengaku berinisiatif melakukan mediasi sendiri tapi meminta uang kepada pelaku.

"Dan ketika ini dimuat di media, NH hanya menyampaikan ini indikasi dia sendiri, inisiatif dia sendiri sementara uangnya dari pelaku, kan lucu," ujar Syafi'i saat dihubungi Kompas.com, Jumat (15/5/2020).

Syafi'i juga membanarkan bahwa NH datang ke rumah kliennya sambil menawarkan Rp 500 juta dan Rp 1 miliar.

"Dan dia (NH) juga sempat mengutarakan, ayolah perkara ini diselesaikan secara kekeluargaan dan tidak sampai proses hukum, dan itu ada kata-kata seperti itu," kata Syafi'i.

"Tapi menurut bahasa kita (keluarga dan korban), bahasa kekeluargaan itu kan artinya perkara (hukum) tidak lanjut," tambahnya.

Syafi'i kemudian menjelaskan alasan keluarga korban menolak mentah-mentah tawaran tersebut.

Baca Juga: Tiba-tiba Saja Diturunkan dari Mobil, Cewek Berpakaian Minim ini Langsung Berguling-guling Di Jalanan Sambil Meracau, Akhirnya Terpaksa DIseret Pedangan Sekitar Ke Pinggir Jalan, Begini Videonya...

"Yang pertama tidak mau diselesaikan secara kekeluargaan, maunya diproses secara hukum, tidak mau kasus ini berhenti, mau kasus ini sampai di pengadilan," kata Syafi'i.

Adapun alasan lainnya karena tawaran pelaku untuk menggugurkan kandungan korban.

"SG minta bayi untuk digugurkan. Dia bertanggungjawab mengugurkan kandungan, dan setelah kandungan digugurkan dia siap mencarikan laki-laki (pasangan) buat korban," kata Syafi'i.

Mendengar hal itu, kata Syafi'i, ibu korban langsung bertekad membawa kasus ini ke pengadilan.

Artikel ini telah Tayang di Sosok.ID dengan judul: Tak Sudi Diajak Damai, Ibu Korban Pemerkosaan Tolak Mentah-mentah Sogokan Rp 1 Miliar dari Pelaku, Terungkap Alasannya Ngotot Tempuh Jalur Hukum

Editor : Adrie P. Saputra

Baca Lainnya