Iuran BPJS Naik, Jokowi Diklaim Melawan Putusan MA, Mantan Komisioner KPK: Kita Bukan Negara Hukum Lagi

Sabtu, 16 Mei 2020 | 12:30
Biro Pers Sekretariat Presiden/Muchlis Jr

Presiden Jokowi

Suar.ID- Langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam menaikkan iuran BPJS Kesehatan dikritik banyak pihak.

Termasuk salah satunya oleh Mantan Komisioner KPK Laode M Syarief.

Dikutip dari akun Twitter pribadinya, Kamis (14/5/2020), Laode menilai Jokowitelah melawan putusan Mahkamah Agung yang membatalkan kenaikan iuran BPJS sebelumnya.

Baca Juga: Siswi SMP yang Bunuh Bocah 6 Tahun Kini Berubah Drastis Setelah Tinggal di Balai Rehabilitasi Anak, Ada Perbedaan Pada Gambar Pelaku

Bahkan, Laode menyebut langkah tersebut menggambarkan kalau Indonesia bukan lagi negara hukum, tetapi negara kekuasaan.

"KETIKA KITA SUDAH BERANI MELAWAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG,

Kita Bukan Negara Hukum Lagi tapi Negara Kekuasaan.

@mohmahfudmd @zainalamochtar @na_dirs,"tulisnya.

Baca Juga: Iuran BPJS Naik per 1 Juni? Tenang, Pemerintah Berikan Subsidi, Berikut Rinciannya...

Sebelumnya diberitakan, Presiden Jokowi kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

Kenaikan ini tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Beleid tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/5/2020). Kenaikan iuran bagi peserta mandiri segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) diatur dalam Pasal 34.

Berikut rinciannya:

- Iuran peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp 150.000, dari saat ini Rp 80.000.

- Iuran peserta mandiri kelas II meningkat menjadi Rp 100.000, dari saat ini sebesar Rp 51.000.

- Iuran peserta mandiri kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000.

Namun, pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500.

Baca Juga: Kehilangan Calon Bayinya saat Kehamilannya Berusia 7 Pekan, Jane Shalimar Merasa Bersalah dan Berkali-kali Minta Maaf ke Suaminya

Kendati demikian, pada 2021 mendatang, subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp 7.000, sehingga yang harus dibayarkan peserta adalah Rp 35.000.

Pada akhir tahun lalu, Jokowi juga sempat menaikkan tarif iuran BPJS kesehatan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.

Namun, Mahkamah Agung membatalkan kenaikan tersebut.

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul"Jokowi Dinilai Lawan Putusan MA Soal BPJS, Laode: Ini Bukan Negara Hukum Lagi tapi Negara Kekuasaan"

Editor : Adrie P. Saputra

Baca Lainnya