Suar.ID -Wabah covid-19 merupakan persoalan serius yang harus dihadapi seluruh masyarakat.
Namun seorang gadis berinisial AR (20) asal Bone, Sulawesi Selatan bersama ketiga temannya justru membuatnya sebagai bahan candaan untuk aksi prank.
Kejadian tersebut terjadi pada Jumat (08/05/2020) pukul 02.00 Wita di rumah indekos di Jalan Salak, Kelurahan Jeppe, Kecamatan Tanetariattang Barat.
AR saat itu masuk ke kamar dan meninggalkan ketiga rekannya di luar.
Tiba-tiba AR mengigau dan kejang-kejang dan sesak nafas.
Sontak ketiga rekannya panik dan membawa AR ke Puskesmas Watampone.
Salah seorang lantas memberi tahu petugas medis ada rekannya di mobil yang tidak sadarkan diri.
Baca Juga: Muncul Gugatan terhadap Perppu Corona yang Baru Disetujui DPR, Begini Reaksi Istana
Petugas kemudian mengarahkan mereka ke Rumah Sakit Hapsah.
Sesampainya di rumah sakit, AR sadar dan mengatakan pada ES dirinya harus diperiksa dan dites corona.
Dirinya mengaku kontak dengan kakeknya di Papua yang terindikasi positif virus corona.
Pihak rumah sakit lantas meminta AR dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tenriawaru yang memiliki fasilitas penanganan virus corona.
Setiba di RSUD, AR kembali pura-pura pingsan.
Petugas medis kemudian melakukan pemeriksaan covid-19 dan mendapati suhu tubuh AR normal yaitu 36,9 derajat celcius.
Selain itu juga tidak ditemukan gejala terjangkit corona.
Petugas medis mencium alkohol dari badan AR dan yakin jika AR hanya mabuk.
Ketiga rekannya lantas membawa AR kembali pulang.
Sesampainya di mobil, AR lantas berteriak.
"Ku prank ko (saya prank kamu)."
Kasatreskrim Polres Bone AKP Mohammad Pahrun menyampaikan kejadian tersebut hanya prank.
"Dipanggil temannya, ambil temanmu mabuk dia. Sesampai di mobil, dia teriak, 'Ku prank ko' (saya prank kamu)," ujar Pahrun dikutip dari Kompas.com.
Pahrun menyesalkan tindakan tersebut yang mengerjai petugas medis terlebih di situasi darurat corona saat ini.
"Jangan main-main dengan perbuatan prank. Kasihan petugas medis yang bertugas dikerjai seperti itu.
Semoga ini menjadi pembelajaran."
AR kini sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami sudah amankan dan sudah ditetapkkan sebagai tersangka sejak semalam," kata Pahrun.
AR dijerat Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan maksimal hukuman 10 tahun.
Lantaran telah menyiarkan berita bohong atau membuat keonaran di masyarakat.
Sementara itu, tiga rekan AR, ES (19), ADL (21) dan DA (22) berstatus sebagai saksi.
"Ketiganya dijadikan saksi dengan pengawasan dan wajib lapor. Ketiganya telah dikembalikan ke orang tua mereka untuk dilakukan pembinaan," ucap Pahrun. (TribunStyle/Yuliana)
Artikel ini telah tayang di TribuStyle dengan judul Viral Prank Gadis Kejang Sesak Nafas Ngaku Terjangkit Corona, Ternyata Mabuk & Kerjai Petugas Medis