Suar.ID -Entah apa yang dipikirkan oleh paman yang satu ini.
Ia tega merudapaksa keponakannya sendiri.
Pelaku yang juga bekerja sebagai buruh bangunan ini melakukan aksi bejatnya bukan hanya sekali, namun berkali-kali sambil mengancam korban.
Saat melakukan aksinya ini, awalnya pelaku mengiming-imingi korban dengan es krim.
Setelah korban mendapatkan es krim, pelaku pun mengajak keponakannya ini ke sebuah rumah kosong.
Saat diminta melayani nafsu bejat pelaku, pelajar di kabupaten Wajo ini sebenarnya sempat menolak.
Tapi korban kemudian diancam pelaku dan akhirnya ia pun dirudapaksa.
Dilansir Tribun Timur, pelaku ini melakukan aksi bejatnya di sebuah rumah kosong tepat di depan rumah pelaku di Kecamatan Sabbangparu, Kabupaten Wajo.
Pelaku ini diketahui bernama Suka Bin Sukri (25).
Berdasarkan laporan, kejadian tersebut diperkirakan terjadi pada Maret2020 lalu.
Untuk melancarkan aksinya ini, pelaku membujuk korban dengan akan memebelikannya es krim.
Sayangya tak cuma sekali, pelaku ini sudah berulang kali melampiaskan nafsunya e sang keponakan.
Aksi tersebut berlangsung kurang lebih 2 bulan.
Namun aksinya ini baru terungkap setelah korban mengaku hamil dan diketahui kedua orangtuanya.
Kasat Reskrim Polres Wajo, AKP Bagas Sancoyoning Aji pada Jumat (1/5/2020), mengatakan, modus pelaku memperdaya korban adalah, dengan membelika es krim.
Setelahnya pelaku pun mengajak korban masuk ke rumah kosong tersebut.
“Di dalamrumah kosongitu, pelaku merayu korban untuk berhubungan badan.
"Tapi korban menolak. Pelakupun memaksa dan mengancam korban,” kata Bagas.
Aksi bejat burung bangunan ini tak cuma dilakukan sekali, namiun berkali-kali hingga akhirnya korban dinyatakan positif hamil saat diperiksa dokter.
"Aksinya dilakukan berulang hingga korban hamil.
"Tapi kita belum tahu usia kehamilan korban karena baru berdasarkan hasil tes kalau positif hamil," kata Bagas.
Kini pelaku pun sudah dipastikan menjalami bulan puasa dan berlebaran di dalam sel penjara.
Karena perbuatan pelaku ini ia pun terancam akan dibui selama15 tahun.
Pelaku disangkakan pasal 81 ayat (1), (2) Subsider pasal 82 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Baca Juga: Bikin Melongo! Inilah 7 Hal yang Tidak lazim Namun Dianggap Biasa di Korea Selatan