Suar.ID -Peristiwa nahas terjadi di Desa Sinanggul Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.
Salah seorang warga yang berinisial TS (47) tega membakar istrinya sendiri.
Akibatnya, korban yang berinisial AR (45) menderita luka bakar hingga 90 persen.
Ibu rumah tangga itu kini harus dirawat intensif di RSUD RA Kartini Jepara.
Usut punya usut, kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) tersebut terjadi pada Minggu (26/4/2020) sore.
Kapolres Jepara AKBP Nugroho Tri Nuryanto menjelaskan kronologi peristiwa tersebut.
Kala itu, pasutri tersebut terlibat pertengkaran hebat.
Korban menduga ada wanita idaman lain dalam biduk rumah tangganya.
"Pelaku dituding selingkuh oleh istrinya sehingga cekcok di dalam rumah," ungkap Nugroho saat dihubungi Kompas.com, Senin (27/4/2020).
Dijelaskan Nugroho, perselisihan itu sering terjadi seusai pelaku pulang kerja dari Jakarta tiga pekan yang lalu.
Sampai akhirnya , pelaku menyiram tubuh istrinya dengan bensin.
Tak lama berselang, ia membakar tubuh istrinya sendiri.
Semula pelaku cekcok dengan istrinya di dalam rumah.
Baca Juga: Viral Donasi Nasi Anjing, Sang Pemberi Langsung Angkat Bicara dan Bongkar Alasannya Memakai Nama Itu
Pelaku pun memilih diam dan mengunci diri di kamar.
Namun, emosi pelaku memuncak setelah korban berkali-kali menggedor pintu kamar.
Pelaku kemudian keluar kamar menghampiri anaknya yang sedang memperbaiki motor di luar rumah.
Seketika itu juga pelaku yang melihat botol berisi bensin langsung menyambarnya.
Pelaku yang gelap mata itu kemudian masuk kembali ke dalam rumah.
"Pelalu menyiramkan bensin ke istrinya dan membakarnya menggunakan korek," kata Nugroho.
Saat itu korban berteriak kesakitan.
Anak dan tetangga pun bergegas menolongnya.
Korban yang mengalami luka serius dilarikan ke puskesmas.
Ia kemudian dirujuk ke RSUD RA Kartini Jepara.
"Saat itu pelaku juga ikut menolong korban dengan selimut hingga tangan pelaku terbakar."
"Atas laporan itu pelaku langsung kami amankan sebagai tersangka," jelas Nugroho.
Atas perbuatannya tersebut tersangka dijerat Pasal 44 ayat (2) UU Nomor 21 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 30 Juta.
Sementara itu, TS, tukang kayu itu mengaku menyesal telah membakar istrinya.
Ia tak kuat menahan emosi karena dituduh istrinya berselingkuh.
"Saya khilaf karena dituduh berselingkuh."
"Saya bahkan diusir," tuturnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnewsmaker.com dengan judul Tak Terima Dituding Selingkuh, Suami di Jepara Tega Siramkan Bensin Lalu Bakar Tubuh Istri