Suar.ID -Seorang ayah berinisial DH ditangkap polisi.
Ia terpaksa diamankan polisi setelah ketahuanmerudapaksaanak kandungnya sendiri.
Pria asal Sleman in rupanya telah melakukan aksi bejatnya sejak putrinya masih duduk bangku SD.
Tak hanya itu, DH juga mencabuli 3 anak saudaranya saat para korban berkunjung ke rumahnya.
Aksi bejat DH terbongkar setelah chat WhatsApp korban dilihat sang tante.
Berikut fakta lengkapnya:
1. Cabuli anak sejak SD dan perkosa saat SMP
KBO Reskrim Satreskrim Polres Sleman Iptu Bowo Susilo mengatakan, tersangka DH ini ditangkap polisi karena melakukan tindakan pencabulan terhadap anaknya sendiri.
Aksi tindakan pencabulan dilakukan tersangka sejak tahun 2012.
Saat itu korban masih duduk di kelas 3 SD.
Kemudian DH melakukan pemerkosaan sejak tahun 2018.
Saat itu korban duduk di kelas 3 Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Perbuatan tersangka ini dilakukan di dalam rumah.
DH melakukan aksinya ketika istrinya tidak berada di rumah.
"Dilakukannya itu di dalam kamar tersangka," ungkapnya, Jumat (24/4/2020).
2. Dilakukan setelah pulang kerja
Tersangka, kata Bowo, melakukan aksinya setelah pulang dari bekerja.
Setiap kali seusai melakukan aksi bejatnya, tersangka selalu mengancam anaknya agar tidak menceritakan kepada orang lain.
Sebab yang akan malu sendiri korban.
"Dari keterangan korban sudah lebih dari 10 kali," jelasnya
3. Tersangka juga mencabuli tiga anak saudaranya
Perbuatan bejat tersangka tidak hanya dilakukan kepada anak kandungnya saja.
DH juga melakukan perbuatan cabul terhadap anak yang masih memiliki hubungan saudara denganya.
"Melakukan perbuatan cabul terhadap 3 anak lainnya pada saat anak korban main ke rumahnya sama tersangka diraba-raba. Dua masih SD, satunya sudah siswa setingkat SMA," ujarnya.
4. Terbongkar setelah chat korban diketahui tantenya
Bowo mengatakan, kasus ini terungkap berawal dari chat WhatsApp korban yang diketahui tantenya.
Kemudian korban menceritakan apa yang dialaminya setelah ditanya oleh tantenya tersebut.
"Kami jerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 UU RI No 17/2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan Pasal 294 KUHP," tegasnya dikutip dari TribunJogja.com.
5. Dilakukan saat istri sedang pergi kerja
Sementara itu, tersangka DH mengaku melakukan aksinya saat istrinya kerja.
Sebab saat itu kondisi rumah sepi. "Kalau istri pergi kerja. (Melakukan) Di kamar pernah, di ruang tamu pernah," pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka saat ini ditahan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Sleman.
(Wijaya Kusuma)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta Ayah di Sleman Setubuhi Anak Kandungnya Sejak SMP, Dilakukan Saat Pulang Kerja dan Istri Tidak di Rumah".