Suar.ID -Rencana pernikahan gagal, calon pengantin pria ditipu oleh kekasihnya sendiri.
Sang kekasih bernisial KR merupakan warga Bantul, Yogyakarta.
Sang calon pengantin pria melaporkan calon istrinya usai mendapati uang persiapan pernikahan yang diberikannya justru dipakai KR berfoya-foya.
KR pun telah ditangkap atas laporan tersebut.
Menurut Kapolsek Mergangsan, Kompol Tri Wiratmo seperti dikutip dari Kopmas.com, keduanya berkenalan sekitar Oktober 2019.
Dalam waktu singkat keduanya memutuskan untuk menikah.
"Kenalan di suatu pesta ulang tahun, lalu pacaran. Mereka sepakat untuk menikah," ujar Kapolsek Mergangsan, Kompol Tri Wiratmo, dalam keterangan tertulis, Kamis (23/4/2020).
Kepada korban, KR mengaku sebagai pengusaha restoran.
Namun, KR sebenarnya seorang ibu rumah tangga.
KR yang berusia 22 tahun juga telah menikah sebelumnya dan saat ini sedang dalam proses perceraian.
"Korbanya masih bujang, kalau tersangka mengakunya pengusaha restoran tapi sebenarnya ibu rumah tangga. Tersangka ini pernah menikah, dalam proses cerai," ungkapnya.
Tri Wiratmo menyampaikan setelah ada kesepakatan menikah, pihak laki-laki memberikan uang untuk biaya pernikahan dan pasok tukon.
Tak hanya uang, pihak laki-laki juga seserahan berupa perhiasan emas.
"Totalnya Rp 448.795.000, itu rencananya untuk resepsi, untuk sewa gedung, pasok tukon dan catering lain-lain," ungkapnya.
Namun, uang yang telah diserahkan itu oleh tersangka KR tidak digunakan untuk kepentingan pernikahanya.
melainkan, tersangka KR justru mempergunakan uang itu untuk keperluan pribadi.
Dari membeli ponsel hingga untuk berlibur ke Bali.
"Untuk jalan-jalan di Bali, dan juga untuk menginap di beberapa hotel berbintang.
Pintarnya tersangka, saat ke Bali itu sama pacarnya (korban) ini," ujarnya.
Awalnya korban tak curiga lantaran mengira uang yang digunakan untuk jalan-jalan ke Bali dan menginap di beberapa hotel berbintang adalah hasil usaha restoran.
Tetapi, ternyata uang yang digunakan adalah uang rencana pernikahan.
"Pacarnya tahunya karena pengusaha restoran, menginap dimana ya bangga. Tahunya (tersangka KR) memang orang kaya," katanya.
Kecurigaan keluarga pacar tersangka ini muncul setelah melakukan pengecekan persiapan pernikahan.
Ternyata, gedung untuk resepsi belum dipesan.
"Begitu ditagih, ternyata uangnya sudah habis. Pihak pelapor merasa dirugikan, lalu lapor ke Polsek Mergangsan," ucapnya.
Akibat perbuatanya, KR dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang Penggelapan.
Ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.