Bagaimana Hukum Puasa bagi Tenaga Medis yang sedang Menangani Pasien Virus Corona?

Rabu, 22 April 2020 | 15:00
Tribun Jabar

Bagaimana hukum puasa bagi tenaga medis yang menangani virus corona?

Suar.ID -Ibadah Puasa Ramadhan merupakan ibadah yang selalu dilaksanakan tiap tahun oleh sebagian besar umat islam.

Kementerian Agama akan menggelar sidang isbat untuk menentukan awal ramadhan 2020 atau Ramadhan 1441 Hijriah pada 23 April 2020.

Namun demikian, organisasi Muhammadiyah saat ini telah menentukan awal puasa Ramadhan 1441 Hijriah ini pada Jumat 24 April 2020.

Momen puasa di bulan ramadhan ini akan terasa berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya mengingat situasi pandemi virus corona yang saat ini masih belum berhenti.

Baca Juga: 5 Inspirasi Pilihan Menu Buka Puasa yang Sehat dan Lezat

Ibadah utama yakni puasa ramadhan sendiri tidak berbeda dengan yang sebelumnya.

Namun ibadah sunnah seperti pelaksanaan salah tarawih akan berbeda karena harus menerapkan imbauan dari pemerintah untuk physical distancing.

Meski demikian, setiap individu seyogyanya mengetahui hal-hal utama dalam kaitannya pelaksanaan ibadah di bulan ramadhan seperti amalan-amalan di bulan ramadhan beserta niatnya.

Baca Juga: Bulan Ramadhan Tinggal Menghitung Hari, Inilah Doa Niat Puasa Ramadhan dan Doa Buka Puasa Beserta Niat Salat Tarawih

Bagaimana Hukum bagi Tenaga Medis untuk Berpuasa selama Bulan Ramadan?

Meski di tengah pandemi virus corona ini, umat muslim yang mukallaf atau orang yang diberi beban hukum agama tetap wajib untuk menjalankan ibadah puasa.

Orang yang tidak diwajibkan berpuasa Ramadhan, dan wajib mengganti puasanya di luar bulan Ramadhan adalah perempuan yang mengalami haidl dan nifas di bulan Ramadhan.

Namun ada pula orang-orang tertentu yang diberikan keringanan untuk tidak berpuasa namun tetap wajib untuk mengganti puasanya di luar bulan ramadhan.

Baca Juga: Jangan Sampai Lupa, Ini Doa Buka Puasa Ramadhan yang Sesuai Sunah Nabi Muhammad SAW

Berikut orang yang diberikan Keringanan dan Boleh Meninggalkan Puasa

a. Orang yang sakit biasa di bulan Ramadhan.

b. Orang yang sedang bepergian (musafir).

Dasarnya : “Barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain ...” [QS. al-Baqarah (2): 184].

c. Orang yang kondisi kekebalan tubuhnya tidak baik, hukumnya disamakan dengan orang yang sakit.

d. Tenaga kesehatan yang sedang bertugas dapat meninggalkan puasanya dan menggantinya di hari lain di luar bulan Ramadhan.

Dasarnya : "Janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan,..." [QS. al-Baqarah (2) ayat 195].

Majels Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah dalam bukunya [2020:30] menerangkan, ayat tersebut menunjukkan larangan kepada umat Islam untuk menjatuhkan diri pada kebinasaan (keharusan menjaga diri/jiwa).

Tenaga medis yang menangani pasien Covid-19 membutuhkan kekebalan tubuh ekstra dan kesehatan baik fisik maupun non-fisik.

Dalam rangka itu ia diperbolehkan untuk tidak berpuasa apabila dikhawatirkan jika tetap berpuasa justru akan membuat kekebalan tubuh dan kesehatannya menurun, sehingga mengakibatkan terpapar Covid-19 lebih besar dan berujung pada ancaman kematian.

Baca Juga: Bulan Ramadan segera Tiba, Yuk Simak Batas Waktu dan Aturan dalam Mengganti Hutang Puasa

Pengganti Puasa

Orang yang boleh meninggalkan puasa dan menggantinya dengan fidyah 1 mud ( 0,6 kg) atau lebih makanan pokok, untuk setiap hari.

a. Orang yang tidak mampu berpuasa, misalnya karena tua dan sebagainya.

b. Orang yang sakit menahun.

c. Perempuan hamil.

d. Perempuan yang menyusui.

Dasarnya : “Wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” [QS. al-Baqarah (2): 184].

(Tribun Ramadan)

Editor : Ervananto Ekadilla

Sumber : Tribun Ramadan

Baca Lainnya