Tidak Memedulikan PSBB dan Penolakan Izin dari Polda Metro Jaya, Serikat Buruh Indonesia Nekat akan Menggelar Demo Besar-besaran dengan 3 Tuntutan Ini: Harusnya Mereka Paham dengan Situasi Sekarang!

Selasa, 21 April 2020 | 06:30
Kompas.com

KSPI tidak peduli dengan PSBB maupun larangan dari Polda Metro Jaya untuk menggelar aksi demo sebelum May Day.

Suar.ID -Ketua KSPI, Said Iqbal mengatakan ada tiga poin yang akan mereka sampaikan pada aksi unjuk rasa 30 April nanti, yakni menolak RUU Omnibus Law, meminta untuk memberhentikan PHK kepada buruh, dan meliburkan buruh dengan memberikan upah secara tetap ditambah THR.

Said Iqbal mengatakan surat pemberitahuan itu sudah diberikan kepada Mabes Polri dan Polda Metro Jaya sejak 17 April lalu.

Saat itu, katanya, petugas piket menolak menerima surat tersebut, sehingga surat itu kemudian dikirimkan melalui jasa pengiriman titipan kilat ke Kantor Mabes Polri (Kabaintelkam) dan Polda Metro Jaya (Dir Intelkam).

Saat ditanya mengenai polisi yang tidak memberikan izin adanya aksi unjuk rasa pada 30 April mendatang, Said tak begitu peduli.

Baca Juga: Fakta-Fakta Di Balik Lockdown India, Para Buruh Kesulitan Bertahan Hidup hingga Stok Keperluan Medis Menipis

Ia memastikan tetap akan menggelar aksi unjuk rasa bersama 50 ribu buruh pada 30 April 2020 mendatang dengan mengikuti protokol pandemi corona yaitu jaga jarak, memakai masker, dan hand sanitizer.

Said juga mengatakan, kegiatan itu akan dilaksanakan serempak pada 20 provinsi.

"Sampai saat ini, KSPI dan MPBI akan tetap aksi 30 april dalam rangka peringatan May Day di DPR RI dan kantor menko perekonomian serta serempak di 20 provinsi," kata Said Iqbal kepada Tribunnews.com, Minggu (19/4/2020).

Ia menegaskan, pihaknya bersedia membatalkan aksi tersebut apabila DPR dan Pemerintah menghentikan pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja selama pandemi Corona.

Baca Juga: Tak Lagi Setenar Dulu Gara-gara Posisinya Digeser Mulan Jameela, Sosok Ini Harus Terima Nasib Pahit Hingga Rela Jadi Buruh Cuci Demi Kebutuhan Hidup

"Aksi buruh 30 April akan kami hentikan bila DPR dan Menko Perekonomian menghentikan pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja selama pandemi corona."

"Kalau tidak maka buruh tetap aksi," jelasnya.

Tak hanya itu, Said menyindir balik alasan penolakan polri yang menyebut unjuk rasa akan membahayakan nyawa buruh.

"Kalau dipersoalkan aksi buruh di tengah pandemi corona akan membahayakan nyawa buruh, maka jawabannya sederhana yaitu liburkan sekarang juga jutaan buruh yang masih bekerja di pabrik di tengah pandemi corona yang mengancam nyawa buruh juga."

"Pemerintah dan aparat hukum harus adil dalam memandang masalah ini, jangan standar ganda," ujarnya.

Baca Juga: Sudah Kepalang Tanggung, Buruh Outsourcing Perusahaan Es Krim Ini Terpaksa Bertahan Hidup Berjejal 40 Orang dalam Satu Rumah Sempit, Dapat Makan Tak Manusiawi

Tanggapan Polda Metro Jaya

Polda Metro Jaya telah menerima surat pemberitahuan dari Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (KSPI) dan Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) yang berencana menggelar aksi unjuk rasa pada 30 April.

Aksi itu bertepatan sehari sebelum May Day dan akan digelar di Gedung DPR RI dan Kementerian Perekonomian.

Baca Juga: 10 Tahun Pacaran sebelum Menikah, Ternyata Aktor Tampan Ini Pernah Kerja Serabutan di Luar Negeri Demi Sang Pacar, Salah Satunya Jadi Buruh Pabrik!

Meski telah ada surat pemberitahuan, namun polisi tak akan memberi izin untuk kegiatan tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, memastikan pihaknya tidak akan memberikan izin kepada KSPI Mengingat pandemi virus corona di Indonesia belum berakhir.

"Ya silakan saja memberikan pemberitahuan, tapi tidak akan kami berikan rekomendasi izin acara," kata Yusri saat dikonfirmasi, Minggu (19/4/2020).

Yusri menambahkan, situasi di Jabodetabek juga sedang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) demi menekan penyebaran virus corona.

Baca Juga: Salut! Akan Hujan, Tukang Parkir ini Rela Masukkan Jaket Pengunjung ke Helm agar Tak Kehujanan, Netizen: The Real Tukang Parkir, Bukan Tukang Parkir Gaib yang Datang Pas Butuh Duit!

Salah satu aturan dalam PSBB melarang adanya kegiatan yang berpotensi menghadirkan banyak orang atau berkerumun.

"Harusnya mereka juga paham dengan situasi sekarang."

"Jakarta sedang PSBB, tentu tidak akan kami berikan rekomendasi terkait dengan aksi," ucap Yusri.

Selain itu, Yusri mengatakan Kapolri Jenderal Idham Azis juga telah mengeluarkan maklumat selama adanya pandemi virus corona, mulai dari penerapan physical distancing hingga larangan berkumpul.

Baca Juga: Jengah Dengan Kemacetan yang Ada di Depan Rumahnya, Buruh Bengkel Bikin Hal yang Mengejutkan, Benar-benar Out of the Box

"Maklumat Kapolri sudah jelas bahwa memang tidak ada sama sekali diperbolehkan untuk ada kumpulan massa, kemudian diperkuat lagi dengan pembatasan sosial berskala besar."

"Nah menyangkut masalah demo itu, intinya polisi tidak akan rekomendasi dan tidak akan mengizinkan dengan situasi sekarang ini," kata Yusri.

(tribun network/igm/dod)

Editor : Ervananto Ekadilla

Sumber : Tribunnews

Baca Lainnya