Inilah Detik-detik Pengendara Moge yang Nekat Kabur Saat Razia PSBB Bahkan Nyaris Tabrak Polisi, Begini Videonya...

Selasa, 21 April 2020 | 07:30
kolase: Instagram/ rahf.mv

Inilah Detik-detik Pengendara Moge yang Nekat Kabur Saat Razia PSBB Bahkan Nyaris Tabrak Polisi, Begini Videonya...

Suar.ID - Sebuah video menjadi viral di media sosial belum lama ini.

Video ini memperlihatkan seorang pengendara moge yang melaju kencang hingga nyaris menabrak polisi untuk menghindari razia PSBB.

Pengendara moge tersebut pun kini terancam hukuman atas apa yang dilakukannya ini.

Dikutip dari Kompas.com pada 20 April 2020, terdapat 6.575 kasus virus Corona.

Baca Juga: Bak Adegan Film Action, Beredar Video Viral Begal Bawa Senjata Tajam Dikejar Polisi, Begini Kronologinya...

Dimana 582 pasien meninggal dan 686 pasien berhasil sembuh.

Masyarakat dihimbau untuk melakukan isolasi mandiri.

Karantina diri di rumah menjadi anjuran yang harus ditaati.

Baca Juga: Dulu Gajinya cuma UMK, Wanita Cantik Ini Kini Hasilkan Rp 84 Miliar dalam Setahun Gara-gara Hal sepele Ini

Namun, masih banyak masyarakat yang berpergian walaupun terdapat wilayah yang dinyatakan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar).

Sayangnya, masih ada sekumpulan pengendara motor yang memanfaatkannya secara tak bertanggung jawab dengan melakukan kegiatan berkendara secara konvoi.

Dalam video viral yang beredar di media sosial, terlihat bahwa sekumpulan pengendara motor gede ( moge) kabur saat akan diberhentikan oleh petugas.

Baca Juga: Usai 100 Hari Berpulangnya Sang Istri, Kini Teddy dan Putri Bungsunya sudah tidak Tinggal di Rumah Lina, Singgung Soal Beban dan Keinginan untuk Move On

Bahkan, sempat ada petugas yang nyaris tertabrak akibat aksi yang dilakukan pengendara moge tersebut.

"Jika menghindar dari pemeriksaan, itu sama saja tidak mengindahkan perintah petugas untuk diberhentikan. Itu bisa dikenakan Pasal 282 ( UU LLAJ)," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.

Dalam Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), kewenangan Polri dalam melakukan pemeriksaan kendaraan di jalan sudah diatur oleh Pasal 104 ayat (3), yakni pengguna jalan wajib mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas kepolisian.

Baca Juga: Ingatkah Anda dengan Adik Pasha Ungu yang Satu ini? Dulu Sempat Eksis dengan Duo Yangseku, Beginilah Penampilannya Kini, Makin Cantik!

Tidak mematuhi perintah petugas merupakan pelanggaran lalu lintas. Hal itu sudah diatur dalam Pasal 282, pidana kurungan satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Pasal 265 ayat (3), petugas kepolisian memiliki wewenang:

a. Menghentikan Kendaraan

b. Meminta Keterangan kepada Pengemudi

c. Melakukan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung-jawab

Baca Juga: Israel Jadi Salah Satu Negara yang Memiliki Kekuatan Militer Terkuat di Bumi, Ternyata Alat Tempur Super Canggih Ini Rahasianya!

KOMPAS.COM/RAMDHAN TRIYADI BEMPAH
KOMPAS.COM/RAMDHAN TRIYADI BEMPAH

Petugas gabungan sedang melakukan pemeriksaan kendaraan yang melintas di pintu Tol Jagorawi di hari pertama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Kota Bogor, Rabu (15/4/2020).

Seperti diketahui, DKI Jakarta termasuk wilayah yang melakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), buat mengantisipasi peyebaran virus Covid-19.

Dalam aturan PSBB, setiap pengendara sepeda motor dilarang berboncengan dan wajib mengenakan masker serta sarung tangan.

Baca Juga: Pernah Main Film Bareng, Herjunot Ali Malah Bongkar Rahasia yang Bikin Heboh Pas Disuruh Jadian dengan Mantan Reino Barack: Udah Jadian

Sedangkan pengendara mobil harus menjaga jarak dengan penumpang lain, salah satunya tidak duduk berdampingan di bagian depan.

Selama PSBB akan ada titik lokasi pemeriksaan atau check point, yang memastikan bahwa setiap pengendara mematuhi aturan tersebut.

Bila ada pengendara motor yang berboncengan, tidak mengenakan masker atau sarung tangan, maka akan mendapat surat teguran dari petugas kepolisian.

Baca Juga: Disebut Lakukan Pelecehan Seksual, Penyanyi Ini Berikan Klarifikasi di Media Sosial: Maaf atas Kelalaian yang Saya Perbuat

(Donny Dwisatryo Priyantoro)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Video Pengendara Moge Kabur dari Razia PSBB dan Nyaris Tabrak Polisi".

Tag

Editor : Aditya Eriza Fahmi