Bikin Status Facebook saat Wabah Corona, Pria Ini Diciduk Polisi, Ternyata Dia Mendoakan Petugas Medis Alami Hal Mengerikan Ini

Jumat, 17 April 2020 | 17:30
KOMPAS.COM/HANDOUT

Foto Ilustrasi: Tangkapan layar video seorang petugas medis di RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto, melakukan shalat saat masih mengenakan APD lengkap untuk penanganan pasien Covid-19.

Suar.ID- Ada-ada saja kelakuan salah satu warga Indonesia.

Bukannya mendoakan para petugas medis yang berjibaku menangani pasien virus corona selamat, pria asal kecamatan Luhak, Kabupaten Limapuluh, Sumatera Barat, malah mendoakan yang sebaliknya.

Ya, pria yang diketahui berinisial D alias A itu mendoakan petugas medis banyak menjadi korban corona.

Baca Juga: Bak Serigala Berbulu Domba, Pria Ini Rampok Habis-habisan Ibu Korban Begal yang Ia Tolong, Begini Kronologinya

Dikutip dari Kompas.com, pelaku yang mengutarakan doa tersebut lewat status Facebook istrinya akhirnya dciduk polisi.

Menurut Kapolres Payakumbuh AKBP Dony Setyawan, pelakudinilai telah melanggar tindak pidana UU ITE.

"Pelaku telah melanggar tindak pidana UU ITE tentang penyebaran informasi yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik yang menimbulkan ujaran kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA," ujar Dony Setyawan saat melakukan video conference, Rabu (15/4/2020).

Baca Juga: Lindungi Mereka Ya Tuhan dan Semoga Segera Pulih, 46 Tenaga Medis di RS Kariadi Semarang Dinyatakan Positif Virus Corona, Begini Pesan Mereka

Pelaku dilaporkan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Payakumbuh dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kota Payakumbuh.

Pelaku ditangkap polisi pada Senin (13/4/2020) di kediamannya.

"Petugas berhasil menyita satu ponsel merek Vivo Y 53 warna gold. Screnshoot postingan akun Facebook atas nama nola.bundanyaasraf. Serta akun Facebook dan email atas nama nola.bundanyaasraf," ujarnya.

Sebelum ditangkap, pelaku sempat mengelabui petugas dengan mengatakan bahwa akun Facebook istrinya diretas oleh orang lain.

Pelaku juga sempat berfoto dengan petugas dan memposting dokumentasi di Mapolsek Luak pada akun yang sama.

"Petugas menaruh curiga dan tak berapa lama dilakukan penangkapan dan kemudian pelaku mengakui perbuatannya. Bahwa memposting ujaran kebencian menggunakan akun Facebook istrinya," tuturnya.

Baca Juga: Dulu Usahanya Terseret Isu Ilmu Hitam, Ruben Onsu Ungkap Dampak Virus Corona Lebih Parah untuk Bisnisya: 'Ini Lebih Seram'

Pelaku melanggar Pasal 45A Ayat 2 jo Pasal 28 Ayat (2) Atau Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 3, UU ITE No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Dengan Ancaman Pidana Penjara Paling Lama 6 Tahun Dan Atau Denda paling banyak Rp 1 miliar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Doakan Tenaga Medis Banyak Terkena Corona, Seorang Warga Diamankan Polisi"

Editor : Adrie P. Saputra

Baca Lainnya