Suar.ID -Peristiwa suami tikam istri hingga berdarah-darah terjadi di pagi hari di Desa Medali, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, Senin (13/4/2020).
Pelakunya, M Yaudik (34) menikam istrinya sendiri, Lilis Setyowati yang akan berangkat kerja.
Penusukan yang dilakukan lelaki asal Desa Randegan, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto itu lantaran Lilis, istrinya menolak diajak rujuk.
Pelaku yang kini dalam pencarian polisi, setelah mendengar jawaban itu langsung emosi.
Yaudik mencabut pisau belati yang sudah disiapkan di balik bajunya.
Seketika itu, korban asal Dusun Sengon, Desa Sambilawang, Kecamatan Dlanggu, Mojokerto yang masih ada di atas motor disabet pisau beberapa kali.
Dalam kondisi luka di pergelangan tangan kiri, siku kanan dan punggung, korban masih dipukuli.
Terutama di bagian hidung dan wajah, hingga berdarah-darah.
Melihat seorang wanita dipukuli, warga setempat berusaha menolong korban dan melerai pertikaian yang berlangsung di pinggir jalan raya tersebut.
Korban yang mengalami luka parah dievakuasi ke RSI Sakinah untuk mendapat perawatan medis.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Dewa Putu Prima, menjelaskan penganiayaan yang dilakukan Yaudik mengarah pada dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
"Pelaku naik pitam lantaran permintaan rujuk ditolak korban."
"Ia lebih memilih sebatas menjalin sebagai saudara," jelasnya saat ditemui Surya.
Sekarang ini, pihak Kepolisian masih mencari keberadaan pelaku yang melarikan diri setelah menganiya istrinya.
Polisi sudah mengantongi identitas dan tempat persembunyian pelaku yang diduga berada di Kabupaten Mojokerto.
"Kami masih memburu pelaku."
"Keberadaannya terlacak, semoga bisa cepat tertangkap," ujar AKP Dewa Putu.
Hasil dari olah TKP ditemukan pisau dapur yang masih terdapat bekas bercak darah.
Pihaknya juga mengumpulkan informasi terkait kejadian ini.
Korban dan pelaku berstatus pasutri.
Kasus penganiayaan itu kini ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto.
Hal ini sesuai Laporan Polisi Nomor : LP.B/80/IV/2020/Jatim/Res Mjk, 13 April 2020 tentang tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2003 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga. (Mohammad Romadoni/Surya)