Suar.ID -Sejak tersandung kasus narkotika, Roro Fitria dikabarkan telah menjual rumahnya.
Kabar tersebut muncul setelah diketahui saat ini Roro tinggal di rumah kerabat di kawasan Bogor usai mendapatkan Pembebebasan Bersyarat (PB) dari Rutan Pondok Bambu beberapa hari lalu.
Benarkah Roro Fitria bangkrut?
Risti sebagai kerabat dari Roro Fitria membantahnya.
"Oh nggak ko, nanti bisa dicek setelah tanggal 16 Mei 2020 dia akan pulang ke rumah, setelah itu kan bisa berkegiatan seperti biasa," kata Risti saat dihubungi Tribunnews.com, Minggu (5/4/2020).
Risti mengatakan Roro Fitria tinggal di tempatnya selama masa asimiliasi rumah karena ia dan keluarga merupakan penjamin kebebasan Roro.
Selama masa asimilasi, Roro diminta untuk tidak keluar rumah dan tinggal di rumah penjaminnya.
"Ya jadi karena mba Roro masih jalani asimilasi rumah ya sampai PBnya keluar yaa, kan PBnya 16 Mei 2020 sampai tanggal itu. Ia harus tinggal di rumah, dan di rumah penjaminnya. Karena PB itu butuh penjamin yaa, dan kebetulannya penjamin mba Roro itu saya sama keluarga," tutur Risti.
"Jadi untuk sementara sampai asimilasinya selesai dia akan di rumah saya, setelah itu akan pulang ke rumahnya," terangnya.
Diketahui Roro Fitria memiliki dua tempat tinggal, satu merupakan rumah pribadi di kawasan Jagakarsa, satu lagu merupakan satu unit Apartemen di kawasan Casablanca.
Roro Fitria bisa menghirup udara bebas lebih awal karena kebijakan pemerintah untuk membebaskan 30.000 narapidana demi pencegahan penyebaran virus corona.
Bebas Lebih Cepat dan Lakukan Asimilasi dari Rumah
Roro Fitria bebas bersyarat seelah dua tahun mendekam di penjara karena kasus penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika, pemain sinetron Roro Fitria (30).
Roro Fitria dinyatakan bebas bersyarat karena berkas perkaranya memenuhi syarat untuk bebas, ketika menggunakan Peraturan Pemerintah (Permen) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) No. 10 tahun 2020, tentang pencegahan penularan wabah covid-19 didalam penjara.
"Alhamdulillah, berkat covid-19 aku bisa bebas hari ini," kata Roro Fitria yang ditemui usai bebas di Rutan Pondok Bambu, Jalan Pahlawan Revolusi, Jakarta Timur, Kamis (2/4/2020).
Roro mengakui bahwa sebelum berkasnya dimasukan untuk bebas bersyarat dengan Permen Kemenkumham itu, ia sudah mengajukan Perbebasan Bersyarat (PB) ke Balai Permasyaraktan (BP).
Diketahui Roro ditangkap aparat kepolisian Polda Metro Jaya dikediamannya di kawasan Jakarta Selatan, pada 14 Februari 2020.
Seharusnya, jika tidak menggunakan Permen Kemenkumham, Roro dinyatakan bebas pada 16 Mei 2020.
"Jadi aku bebas bersyarat dan melakukan program asimilasi dari rumah. Jadi ya nanti aku juga wajib lapor," ucapnya.
Roro mengatakan bahwa berkas bebasnya diterima olehnya pada Rabu (1/4/2020). Ia dipanggil oleh petugas dan berkasnya lengkap untuk jalani program asimilasi dari rumah.
"Narapidama yang mendapatkan SK dari Kemenkumham dibebaskan dengan program asimilasi di rumah. Terima kasih doanya, saya bahagia dan bersyukur sekali," jelasnya.
Lebih lanjut, Roro Fitria sangat berterima kasih kepada Kemenkumham karena bisa bebas lebih cepat.
"Terima kasih untuk Kemenkumham, alhamdulillah saya sangat bersyukur," ujar Roro Fitria.
Diberitakan sebelumnya, Roro Fitria sebelumnya divonis empat tahun kurungan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Oktober 2018.
Roro dinyatakan secara sah dan meyakinkan menyalahgunakan dan memiliki narkotika golongan satu bukan tanaman atau sabu-sabu, sehingga ia divonis empat tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tak Pulang Usai Bebas, Roro Fitria Jual Rumah Karena Tersandung Kasus Narkoba?