Muncul Polemik Mengenai Pembebasan Narapidana di Tengah Pandemi Corona, Yasona Laoly Pun Angkat Bicara: Hanya Orang yang Tumpul Rasa Kemanusiaanya yang Tak Terima

Minggu, 05 April 2020 | 16:30
Tribunnews.com

Muncul Polemik Mengenai Pembebasan Narapidana di Tengah Pandemi Corona, Yasona Laoly Pun Angkat Bicara: Hanya Orang yang Tumpul Rasa Kemanusiaanya yang Tak Terima

Suar.ID -Belum lama ini Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengeluarkan wacana pembebasan narapidana di tengah pandemi virus corona ini.

Rupanya wacana ini menuai polemik tersendiri.

Kini ia pun angkat bicara mengenai hal tersebut.

Menurut Yasonna hanya orang yang sudah tumpul rasa kemanusiaannya yang tidak membebaskan narapidana di lapas yang mengalami kelebihan kapasitas.

Baca Juga: Berhari-hari Jalani Karantina Virus Corona, Ternyata Ini yang Dirasakan Andrea Dian Setelah Diminumi Klorokuin yang Aslinya Obat Malaria Itu

"Hanya orang yang sudah tumpul rasa kemanusiaannya dan tidak menghayati sila kedua Pancasila, yang tidak menerima pembebasan napi di lapas over kapasitas," kata Yasonna melalui pesan Whatsapp, Minggu (5/4/2020).

Pembebasan narapidana karena pandemi corona menurutnya sesuai dengan anjuran Komisi Tinggi PBB untuk HAM, dan Sub Komite PBB Anti-penyiksaan. Imbauan tersebut sudah direspons sejumlah negara.

"Iran membebaskan 95.000 orang (termasuk 10.000 tahanan diampuni), Brazil 34.000," katanya.

Sebelumnya sejumlah pihak tidak setuju dengan Yasonna yang meneken Keputusan Menteri mengenai Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Simulasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Sungguh Nekat, Pria Ini Serang Agen FBI dengan Batuk dan Berteriak 'Aku Positif Covid-19!', Ternyata Beginilah Awal Mula Kejahatannya

Dalam kepmen Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 yang ditandatangani Yasonna pada 30 Maret lalu itu, disebutkan bawah dikeluarkannya kebijakan tersebut salah satu pertimbangannya yakni LPKA dan Rumah Tahanan Negara memiliki tingkat hunian tinggi dan rentan terhadap penyebaran Corona.

Mahfud MD: Isolasi di Lapas Lebih Bagus daripada di Rumah

Wacana pembebasan 300 narapidana (Napi) koruptor menuai kontroversi dari berbagai kalangan termasuk Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.

Mahfud pun menanggapi wacana remisi atau pembebasan napi korupsi oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Wacana tersebut dimaksud untuk mengurangi risiko penularan virus corona (Covid-19) dalam lembaga pemasyarakatan (lapas).

Baca Juga: Pernah Jadi Model Majalah Dewasa dengan Banyak Penggemar, Ternyata Ini yang Dilakukan Roro Fitria ketika dalam Penjara: Mereka Sudah Membukakan Hati Saya

Menurut Mahfud, di lapas napi koruptor lebih efektif menjadi tempat islolasi mencegah penyebaran Covid-19 dibandingkan di rumah.

Hal itu disampaikan Mahfud dalam video yang diunggah kanal YouTube Official iNews, Minggu (5/4/2020).

"Malah diisolasi di sana (lapas) lebih bagus daripada di rumah," ujar Mahfud MD.

Baca Juga: Bukan Laudya Cynthia Bella yang Sekarang Jadi Istri Orang Malaysia, Ternyata Inilah Sosok Cinta Pertama Raffi Ahmad Waktu SD yang Kini jadi Seorang Penyanyi

Mahfud lantas menegaskan bahwa tidak ada rencana pemerintah untuk merevisi PP Nomor 99 Tahun 2012.

Yakni PP 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

"Karena alasannya, PP-nya itu pertama khusus sudah ada bahwa itu berbeda dengan napi yang lain," paparnya.

Baca Juga: Ternyata seperti Inilah Model Anang Hermansyah Bila Benar-benar Marah dengan Istrinya, Namun Langsung Luluh saat Ashanty Lakukan Hal Ini

Mahfud juga menjelaskan kondisi di sel para koruptor tersebut.

Fransiskus Adhiyuda/Tribunnews.com
Fransiskus Adhiyuda/Tribunnews.com

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Ia menambahkan, sel napi korupsi yang tidak berdesakkan itu mendukung penerapan physical distancing dalam masa wabah corona.

"Lalu yang kedua, kalau tidak pidana korupsi itu tempatnya sudah luas, bisa melakukan physical distancing," terang Mahfud.

Baca Juga: Sultan Banget Nih, Sanggup Sewa Pulau Pribadi di Maldives untuk Bulan Madu, Terungkap Pekerjaan Suami Eks Penyanyi Cilik Chikita Meidy

Sementara itu, Mahfud menegaskan tidak akan memberikan remisi dan pembebasan bersyarat bagi napi korupsi dan bandar narkoba.

"Jadi tidak ada sampai hari ini, itu rencana memberi pembebasan bersyarat kepada napi koruptor, terorisme, dan bandar narkoba," jelas Mahfud.

Mahfud menambahkan, pemerintah tetap berpegang pada sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2015 lalu terkait PP Nomor 99 Tahun 2012.

"Pada 2015 Presiden sudah menyatakan tidak akan mengubah dan punya pikiran untuk merevisi PP 99 Tahun 2015," ucap Mahfud.

Baca Juga: Divonis Dokter Umurnya Tinggal 12 Jam, Pria ini Pilih Hidup Tanpa Jantung dan Digantikan Alat Modern ini!

Lebih lanjut, ia menjelaskan, karena itulah pemerintah tidak memiliki rencana memberikan pembebasan bersyarat kepada narapidana korupsi hingga hari ini.

Baca Juga: Presenter Kondang ini Buka-bukaan Pernah Lakukan Operasi Plastik di Korea Selatan, ini Jumlah yang DIa Keluarkan!

(Taufik Ismail)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Yasonna: Hanya Orang Tumpul Rasa Kemanusiaan Tidak Terima Pembebasan Napi".

Tag

Editor : Aditya Eriza Fahmi