Masih Ingat dengan Lansia 67 Tahun yang Menjadi Pelaku Perampokan Emas di Tamansari? Kini Ia telah Meninggal Dunia karena Virus Corona, Karma?

Jumat, 03 April 2020 | 11:15
Warta Kota

Lansia 67 tahun yang mencuri emas ini kini telah meninggal karena corona.

Suar.ID -Willy Susetia (67), lansia yang merampok Toko Emas Cantik, Tamansari, Jakarta Barat, dikabarkan meninggal dunia di Rumah Sakit Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (2/4/2020) siang.

Dia dinyatakan positif terjangkit virus Corona oleh pihak rumah sakit.

Informasi itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada awak media, Kamis (2/4/2020).

Jenazah dimakamkan sesuai prosedur atau SOP penanganan wabah virus corona.

Baca Juga: Lindungi Petugas Medis dari Infeksi Virus Corona, Australia Uji Coba Vaksin yang Biasa Dipakai untuk Imunisasi Bayi Ini

"Tadi siang (Kamis,red) tersangka meninggal dunia."

"Setelah dicek dokter yang bersangkutan memang ada poisitif Covid-19."

"Sekarang jenazah lagi ditangani oleh RS Kramat Jati untuk dilakukan upaya sesuai SOP yang ada," kata Yusri Yunus.

Namun demikian, Yusri memastikan, pelaku tidak sempat dilakukan penahanan di dalam sel.

Baca Juga: Astaga, Ternyata Beginilah Cara Kim Jong-un Atasi korban yang telah Meninggal karena Virus Corona!

Sakit Gula

Sejak diciduk polisi sebulan lalu, pelaku memang telah mengalami sakit yang sebelumnya diketahui penyakit gula.

"Tersangkanya pada bulan lalu saat selesai dilakukan penangkapan yang bersangkutan memang ada penyakit gula."

"Kemudian diantar ke RS Kramat Jati selama kurang lebih 1 bulan disana di RS Kramat Jati," ungkap dia.

Baca Juga: Bukan Sosok Sembarangan, Pria Tampan yang Diajak Awkarin Hadiri Nikahan Selebgram dan Kapolsek Kembangan di Tengah Virus Corona Ini Ternyata Anak Menteri

Yusri menambahkan, pihaknya belum mengetahui secara pasti darimana pelaku bisa tertular virus corona.

Menurut Yusri, kepolisian masih mendalami kasus tersebut.

"Sudah kurang lebih 1 bulan."

"Saat itu memang yang bersangkutan tidak terindentifikasi positif covid 19."

"Nanti setelah didalami itu baru berjalan dan dicek oleh dokter ternyata Covid 19 sehingga dimasukan ke ruangan khusus," katanya.

"Ini masih kita cek record adakah kunjungan dari keluarganya nanti kita cek untuk bisa mengetahui apakah ada tertular dari keluarganya atau orang yang berkunjung pada saat itu," lanjutnya.

Baca Juga: Inilah Sosok Istri Kapolsek Kembangan yang Gelar Resepsi Pernikahan di Tengah Wabah Virus Corona, Ternyata Bukan Orang Biasa!

Ditembak

Seperti diberitakan sebelumnya, polisi telah menangkap pelaku perampokan toko emas di Pasar Pecah Kulit, Tamansari, Jakarta Barat.

Tersangka yang diamankan bernama Willy Susetia (67) yang tinggalnya tak jauh dari lokasi kejadian.

Lantaran berusaha melawan petugas dengan senjata api yang dimilikinya, Willy terpaksa ditembak di bagian kaki.

Baca Juga: Nekat Nikahi Selebgram Cantik di Tengah Wabah Virus Corona, Polisi Tampan Mantan Angel Lelga Ini Akhirnya Terima Akibatnya, Diperlakukan Begini oleh Atasannya

"Saat dilakukan penangkapan, dia lakukan perlawanan, kemudian lakukan penembakan dan kenai kaki yang bersangkutan," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (4/3/2020).

Nana mengatakan, dari tempat tinggal Willy, polisi mengamankan tiga kilogram emas senilai Rp 1,5 miliar yang digasak dari Toko Emas Cantik serta empat pucuk senjata api, 280 butir peluru, alat pelebur emas, serta sepeda motor serta yang di pakai saat merampok.

"Ini emas yang mereka rampok masih utuh sekitar tiga kilogram," kata Nana.

Sementara terkait empat senpi yang ada di lokasi, Nana menyebutkan, senjata bersama ratusan peluru itu berasal dari rekannya bernama Cecep pada 1995.

Baca Juga: Jabatannya Dicopot Usai Gelar Pesta Pernikahan di Hotel Mewah Saat Corona, Polisi Ini Rupanya Pernah Dekat dengan Sosok Artis

Beberapa senjata yang diamankan, yakni Baretta Gardone, Revolver Undercover 32, Freedom Arm, dan Pen Gun.

"Kita terus selidiki penguasaan senpi ini," kata Nana.

Akibat perbuatannya, Willy terancam hukuman penjara 15 tahun lantaran dianggap melanggar pasal 365 kuhp tentang Pencurian dan Kekerasan serta Undang Undang Darurat nomer 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.(Tribunnews)

Tag

Editor : Ervananto Ekadilla

Sumber Tribunnews