Di Negara Tetangga Indonesia Ini, Kabur dari Karantina Bisa Membuat Pasien Didenda hingga Rp 700 Ribu per Hari dan Kurungan Penjara 2 Tahun

Selasa, 24 Maret 2020 | 14:15
World of Buzz

Ilustrasi

Suar.ID - Para ahli medis telah menyatakan bahwa karantina memainkan peranan penting dalam upaya untuk mengekang wabah Covid-19.

Dengan berada di karantina, pasien Covid-19 yang potensial dapatmencegah penyebaran virus kepada orang-orang di sekitar mereka yang sehat.

Karenanya, sangat penting bahwa karantina harus diprioritaskan dan tidak dianggap enteng di masa-masa genting ini.

Menurut World of Buzz (17/3/2020), mereka yang tidak mematuhi karantina dapat dipenjara selama dua tahun, didenda atau keduanya jika mereka tidak mematuhi perintah.

Baca Juga: Seandainya Bukan Nagita Slavina yang Dinikahinya, Raffi Ahmad yakin Rumah Tangganya Akan Hancur: Dia Tetap Ada Buat Gue

Namun, hukuman yang disebutkan hanya berlaku untuk pelanggar pertama kali.

Bagi mereka yang berulang kali tidak taat, mereka mungkin menghadapi 5 tahun penjara, didenda atau keduanya.

Pelanggaraturan akan didenda berdasarkan jumlah hari karantina yang tidak mereka patuhi.

Negara yang sedang menerapkan sistem ini adalah Malaysia.

Baca Juga: Bukan cuma 3 Dokter, Sosok Penting Ini juga Meninggal Dunia terkait Virus Corona

Syazlin Mansor, seorang pengacara, menyatakan bahwa seorang individu dapat didenda hingga 200 ringgit (sekitar Rp 700 ribu) untuk setiap harinya.

"Bagian 15 (1) UU Pengendalian Penyakit dan Pencegahan memungkinkan setiap pejabat terkait untuk memerintahkan orang yang dicurigai ke rumah karantina," kata Syazlin Mansor, ketika dihubungi oleh Sinar Harian.

Karantina di rumah sakit atau rumah diyakini mengendalikan wabah Covid-19.

Covid-19 sekarang dikategorikan sebagai pandemi karena prevalensinya di seluruh dunia.

Sampai saat ini, karantina adalah salah satu solusi yang paling sering digunakan oleh para ahli medis untuk mencegah penyebaran penyakit ini.

Di Indonesia sendiri, banyak pasien yang harusnya dikarantina namun memilih untuk kabur.

Baca Juga: 6 Bulan Lalu Resepsi Mewahnya Viral, Pernikahan MUA Ternama Ini Kini Berakhir dengan Perceraian: Yang Saya Coba Pertahankan Tidak Berumur Panjang

Melansir dari Kompas TV (6/3/2020), dua pasien terduga terjangkit virus corona melarikan diri dari proses isolasi di Asrama Haji Batam.

Awalnya, saat menjalani proses karantina selama 14 hari, tapi saat menjalani hari kedua, pasien itu meminta izin agar bisa beremu keluarga.

"Pengakuannya kemarin dirinya ingin diskusi dengan keluarganya karena harus menjalani masa karantina selama 14 hari."

"Namun, sampai saat ini memang belum ada kembali lagi ke lokasi karantina," kata Tjetjep melalui telepon, Jumat (6/3/2020).

Tjetjep menambahkan untuk pasien yang lain, saat ini pihaknya sendang melakukan pencarian.

Padahal proses karantina penting dilakukan untuk mengetahui pasien positif tertular atau tidak.

Baca Juga: Telah Dijodohkan dengan Wanita Lain, Sang Kekasih Tak Terima dan Nekat Potong Alat Vital Sang Pria!

Di sisi lain proses karantina juga menekan penyebaran corona di Indonesia.

Editor : Adrie P. Saputra

Sumber : worldofbuzz.com

Baca Lainnya