Suar.ID - Seorang pengamen dikeroyok rekannya sesama pengamen hingga tewas.
Pengeroyokan itu didasari atas cinta segitiga antara pelaku, korban, dan seorang cowok yang menjadi rebutan.
Diketahui korban adalah seorang pengamen perempuan bernama Delah Kartika (17).
Kedua tersangka bernama Nur (19) dan Herlina (23) diamankan di salah satu warnet di daerah Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi pada Minggu (154/03/2020)
Sementara satu tersangka lagi masih buron bernama Endah.
"Dari 3 tersangka, 2 sudah kita amankan, 1 lagi buron," terang Kapolsek Bekasi Timur Polres Metro Bekasi Kota Kompol Sutoyo.
Motif dari ketiga tersangka melakukan penganiayaan kepada korban adalah karena cemburu.
Sebab, korban dikabarkan jalan dengan pacar tersangka Nur.
"Motif ketiga tersangka karena cemburu, tersangka Endah memberitahu bahwa pacar tersangka Nur jalan dengan korban," papar Kompol Sutoyo.
Karena terlanjur kesal, tersangka Nur kemudian mengajak tersangka Herlina dan Endah untuk menemui korban di Jembatan Lampu Merah Rawa Semut, Jalan Cut Meutia pada Selasa (04/02/2020).
Di sanalah kemudian korban dikeroyok habis-habisan menggunakan batu dan balok kayu.
"Tersangka mulanya memukul dengan tangan, tapi korban melawan, begitu korban melawan tersangka langsung mengambil kayu dan batu sehingga dipukul ke korban," papar Kompol Sutoyo.
Akibat kejadian ini, korban mengalami luka parah di bagian kepala hingga dada.
Korban sempat dirawat di RSUD Kota Bekasi, namun nyawanya tidak dapat tertolong.
"Kejadian sekira pukul 15.30 WIB, korban awalnya sempat dirawat di RSUD Kota Bekasi dan dinyatakan meninggal dunia pada 15 Februari 2020," kata Sutoyo.
Sutoyo menambahkan, pihaknya sempat kesulitan menangkap para tersangka karena tempat tinggal dan hidupnya sebagai pengamen selalu berpindah-pindah.
Pihaknya bahkan sampai mengejar para tersangka hingga ke Karawang.
"Mereka hidup di jalan aja muter, kita bahkan sempat kejar sampai ke Karawang. Mereka memang pengamen jalanan," terang Sutoyo lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal berlapis.
Yakni Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara maksimal 15 tahun.
Serta Pasal 170 ayat (1), (2) ke 3e KUHP Pidana tentang penganiayaan hingga kehilangan nyawa dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Pasalnya, ketiga tersangka diketahui melakukan penganiayaan kepada korban hingga mengakibatkan nyawanya melayang.
Cinta Segitiga Memakan Korban, Pria Bunuh Pacar Karena Cemburu Pada Ayah Tiri
Kasus lain, Zahiruddin (33) menghabisi nyawa Ns (33), kekasihnya, Selasa (14/1/2020).
Pembunuhan itu berlangsung di kontrakan Ns di Kelurahan Damai, Kecamatan Balikpapan Kota, Balikpapan.
Zahiruddin cemburu karena ia menduga kekasihnya telah menikah siri dengan ayah kandung pria itu.
Pria bertato itu menikam tubuh kekasihnya hingga meninggal dunia saat dilarikan ke rumah sakit.
Usai menghabisi nyawa wanita berusia 33 tahun itu, Zahirudin langsung melarikan diri ke kawasan Karang Anyar, Balikpapan Tengah.
Ia berencana untuk kabur ke kota tetangga, Kabupaten Penajam Paser Utara.
Sebelum kabur, Zahiruddin sudah lebih dulu diamankan oleh Tim Beruang Madu Polresta Balikpapan di persembunyiannya di kawasan Karang Anyar, Balikpapan Tengah.
Di hadapan petugas, ia mengaku cemburu dengan sang kekasih karena telah menjalin hubungan asmara dengan ayah kandung tersangka.
Bahkan, menurut Zahiruddin, ayah dan kekasihnya sudah menikah siri padahal sang wanita tersebut masih menjalin hubungan dekat dengan tersangka.
Ia juga mengaku awalnya hanya berniat menyakiti ayahnya sendiri.
Namun, saat mencari keberadaan sang ayah, tersangka tidak menemukannya sehingga ia menghabisi nyawa sang kekasihnya untuk meluapkan amarahnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kronologi Pembunuhan Perempuan Pengamen di Bekasi: Dikeroyok, Berlatar Cemburu