Tak Bisa Menahan Nafsunya, Seorang Pria Nekat Setubuhi Rekan Kerjanya Saat Pingsan, Korban Curiga Hingga Lapor Polisi

Sabtu, 21 Maret 2020 | 09:30
www.erik-johnson-law.com

Ilustrasi perkosaan

Suar.ID - Akhir-akhir ini kasus pemerkosaan kerap menjadi pemberitaan di media.

Salah satunya adalah yang terjadi di Probolinggo.

Entah apa yang ada di pikirannya, seorang pria nekat setubuhi rekan kerjanya sendiri saat datang ke rumahnya.

Baca Juga: Pelajaran dari Italia yang kini Menjadi Pusat dari Penyebaran Virus Corona di Dunia bahkan Melebihi China dengan 3.400 Penduduknya Meninggal Dunia akan Betapa Pentingnya Mekanisme Social Distancing yang Diterapkan Pemerintah Indonesia

IAP (18), warga Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo, ditangkap karena memerkosa teman kerja wanitanya di perusahaan distributor elektronik.

IAP ditangkap setelah korban yang berusia 19 tahun melapor ke polisi.

Polisi pun melakukan penyelidikan dan pengembangan, serta menemukan pelakunya.

Melansir Kompas.com, Kasatreskrim Polres Probolinggo Kota AKP Nanang Efendi mengatakan, pemerkosaan terjadi pada 18 Maret di kontrakan korban di Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo.

Awalnya, tersangka pergi menemui korban untuk mengambil surat tugas yang dibawa oleh korban.

Baca Juga: Meski Sudah Memiliki Istri Cantik, Tak Sedikit Pria yang Masih Suka 'Jajan', Wanita yang Pernah Berprofesi Sebagai PSK Selama 12 Tahun ini Berikan Jawabannya

Sesampainya di rumah kontrakan korban, tersangka mengetuk pintu beberapa kali, tapi tidak ada jawaban.

"Kemudian tersangka berinisiatif masuk ke dalam rumah tersebut dan melihat korban sedang tergeletak di depan pintu kamar belakang. Korban pingsan karena menderita animea. Tersangka lalu memerkosa korban," kata Nanang saat konferensi pers di Mapolres Probolinggo Kota, Jumat (20/3/2020).

Korban yang pingsan dibopong oleh tersangka ke dalam kamar, lalu diperkosa.

Tersangka awalnya berupaya menghilangkan jejak dengan cara memasangkan pakaian korban.

Khawatir korban bangun, niat itu diurungkan dan tersangka langsung pergi.

Baca Juga: Ternyata Sebelum Meninggal Dunia Sosok Ini Sempat Ingatkan Ariel NOAH untuk Terus Mencintai Luna Maya, Ternyata Ini Alasannya

Setelah bangun, korban menyadari kejanggalan yang dirasakan di tubuhnya.

Di sana korban menyadari bahwa dia telah diperkosa. Korban lalu melapor ke polisi.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya menangkap pelaku, Rabu (19/3/2020).

Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya.

Polisi juga menunjukkan barang bukti berupa celana jeans panjang warna biru, satu lembar tisu bekas pakai, serta satu alas tidur warna coklat dengan motif bunga.

Tersangka dikenakan Pasal 286 KUHP dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Baca Juga: Sungguh Heroik, Meskipun Khawatir Tertular Virus Corona, Namun Dokter Ini Tetap Berjuang Keras untuk Merawat Pasien Covid-19 hingga Menitikkan Air Mata kala Menceritakan Kisahnya: Kita sudah Disumpah

Tag

Editor : Rahma Imanina Hasfi

Sumber Kompas.com