Hanya karena Status Facebook, Pria di Bali Ini Nekat Bunuh Istrinya sendiri, Ekspresinya saat Dijatuhi Vonis Hukuman Bertahun-tahun Dipenjara bikin Merinding!

Selasa, 17 Maret 2020 | 08:30
Kompas.com

Beginilah ekspresi Ketut saat menanggapi vonis hakim atas pembunuhan yang ia lakukan terhadap istrinya sendiri hanya karena status Facebook.

Suar.ID -I Ketut Gede Ariasta (23) yang tega membunuh istrinya, Ayu Seriasih lantaran tersinggung dengan unggahan status di facebook menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (16/3/2020).

Diungkap dalam surat dakwaan, peristiwa penikaman terjadi pada hari Kamis, 17 Oktober 2019 sekitar pukul 01.30 Wita bertempat di kamar kos di Jalan Gunung Sang Hyang 124, Padangsambian, Denpasar.

Saat itu terdakwa datang ke kos korban.

Lantaran pintu kos tertutup dan terkunci, terdakwa mendobrak hingga pintu kamar terbuka.

Baca Juga: Siswi SMP Pelaku Pembunuhan Bocah 5 Tahun Jalani Pemeriksaan, Tim Dokter Mengaku Kesulitan Baca Ekpresi Wajah Pelaku Akhirnya Gunakan Metode Menggambar Untuk Periksa Kejiwaannya

Terdakwa masuk dan saat berada di dalam langsung menanyakan ke korban yang tak lain istrinya terkait postingan yang ditulis korban di facebook.

Juga menanyakan kenapa korban memblokir WhatsApp (WA) dan facebook milik terdakwa.

Ditanyakan tentang hal itu, korban menjawab, bahwa tidak ada sangkut paut lagi dengan terdakwa.

Lalu terjadi lah cekcok mulut antar keduanya.

Baca Juga: Fakta Baru kembali Terungkap, Rupanya Segini Besarnya Iming-iming yang Diberikan oleh Aulia Kesuma kepada 2 Eksekutor untuk Membunuh Suami dan Anak Tirinya, hingga Membuat Mereka Tercengang dan Saling Pandang!

Kemudian korban hendak keluar kamar.

Sedangkan terdakwa yang sudah diselimuti emosi kemudian mengeluarkan sebilah pisau berukuran 15 cm dari tasnya.

Lalu menusuk punggung korban sebanyak dua kali dan korban jatuh bersimbah darah.

Baca Juga: 3 Kali Mimpi Saksikan Ka'bah Saat Di Penjara, Artis yang 14 TahunDibui Lantaran Bunuh Pacarnya Ini Putuskan jadi Mualaf

Setelah melakukan penusukan, terdakwa pergi dan mengunci kamar kos itu.

"Antara terdakwa dan korban adalah pasangan suami istri yang menikah 11 Juni 2015. Korban dirawat inap selama 13 hari. Korban dinyatakan meninggal dunia tanggal 31 Oktober 2019 pukul 23.35 Wita."

"Berdasarkan Visum Et Repertum dokter RSUP Sanglah penyebab kematian luka tusuk pada sisi kiri yang menembus paru kiri korban," ungkap Jaksa Cok Intan kala itu melansir dari Tribun Bali.

Baca Juga: Terseret Kasus Pembunuhan saat Karirnya Naik Daun, Beginilah Kabar Artis Cantik Ini, 14 Tahun Dipenjara, Kini Jadi Mualaf

Ekspresi Ketut saat Menerima Vonis

Ketutdiganjar hukuman delapan tahun penjara.

Mendengar putusan itu, terdakwa tampak tenang dan terkesan dingin.

Ekpresi wajahnya pun datar.

Baca Juga: Anaknya Jadi Korban Pembunuhan Remaja ABG, Ibu Korban Sempat Melihat Benda ini Saat Mencari APA di Rumah Pelaku: Enggak Punya Pikiran Negatif, Saya Pikir Dia Main Atau Kemana...

Menanggapi putusan majelis hakim, terdakwa yang melalui tim penasihat hukum dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar langsung menyatakan menerima.

Sementara Jaksa Ni Ketut Hevy Yushantini mewakili Jaksa Cokorda Intan Merlany Dewie menyatakan masih pikir-pikir.

"Kami jaksa masih pikir-pikir, Yang Mulia," kata jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar ini.

Putusan majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa.

Baca Juga: Tim Dokter Teliti Bagian Otak Gadis ABG Tersangka Pembunuhan Bocah 5 Tahun, Singgung Gambar dan Tontonan Pelaku: Kalau Terlalu Candu, Lama-kelamaan Mempengaruhi Dia...

Sebelumnya jaksa menuntut Ariasta dengan pidana penjara selama 12 tahun.

Meski demikian, majelis hakim sependapat dengan dakwaan pada tuntutan jaksa.

Terdakwa terbukti bersalah melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga mengakibatkan matinya korban.

Terdakwa dijerat Pasal 44 ayat (3) UU RI No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Baca Juga: Mulai Ada Titik Terang, Polisi Bongkar Fakta Terbaru ini Terkait Pembunuhan Anjani Bee Si Gadis Bertato Burung Hantu

Sebagaimana dakwaan kesatu jaksa penuntut.

"Mengadili, menjatuhkan pidana atas diri terdakwa I Ketut Gede Ariasta dengan pidana penjara selama delapan tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan, dengan perintah tetap ditahan," tegasnya Hakim Ketua Heriyanti.

(Putu Candra/Tribun Bali)

Editor : Ervananto Ekadilla

Sumber : Tribun Bali

Baca Lainnya