Suar.ID -Pemuda 25 tahun, MYA nekat menyamar jadi polisi gadungan karena terinspirasi dari menonton film dan sebuah program televisi.
"Dari film sama nonton tv," tegas MYA.
Lebih lanjut, MYA yang menyamar bak polisi itu mengungkapkan untuk melakukan pemerasan terhadap korbannya.
MYA padahal sebenarnya hanya karyawan swasta yang kerja di bidang periklanan.
Saat melancarkan aksinya, MYA membawa lencana polisi, radio komunikasi dan borgol.
"Barang-barang ini dibeli dari (toko) online," ujar Kapolsek Pesanggarahan Kompol Rosiana Nur Widajati melansir dari Tribun Jakarta.
Berbekal perlengkapan tersebut, pemuda berusia 25 tahun itu memeras seorang perempuan berinisial AS.
Selain itu, MYA juga memperkosa korbannya.
Baca Juga: TNI Gadungan yang 7 Tahun Bohongi Istri Dibebaskan, Polres Pekalongan Kota Ungkap Alasannya
Saat ditanya soal alasan memperkosa korban, MYA mengaku khilaf.
"Saya khilaf," ucap dia.
Modus yang digunakan MYA adalah mengajak korbannya pergi berkencan ke sebuah hotel.
MYA dan AS berkenalan dan saling komunikasi melalui aplikasi media sosial Michat.
Baca Juga: TNI Gadungan Berhasil Menipu Janda: Setelah Behubungan Intim dan Kuras Harta Langsung Menghilang
Menurut Rosiana, komunikasi keduanya berlangsung intens selama satu pekan.
"Mereka lalu janjian karena pelaku mengajak korban untuk berpacaran," ujar dia.
Keduanya bertemu di salah satu hotel di bilangan Cipulir, Jakarta Selatan, pada Jumat (6/3/2020).
Sesampainya di kamar hotel, MYA justru menunjukkan perlengkapan polisi palsunya kepada AS.
"Pelaku mengaku polisi yang sedang menyamar dan menuduh korban sebagai wanita panggilan," tutur Rosiana.
Setelahnya, polisi gadungan tersebut meminta uang sebesar Rp 1,8 juta jika korban tidak ingin ditangkap.
Berdasarkan penyidikan polisi, uang tersebut rencananya bakal digunakan MYA untuk menutupi kekurangan biaya pernikahannya.
Apalagi, acara pernikahan tersangka akan digelar dalam waktu dekat, yakni 23 Maret 2020.
"Untuk modal nikah, karena dia sebentar lagi berencana untuk menikahi calonnya. Karena kekurangan uang, dia melakukan pemerasan," kata Rosiana.
Namun, MYA tidak mendapatkan jumlah uang yang diminta.
Pasalnya, korban hanya memiliki uang Rp 500 ribu.
Rosiana mengatakan sang polisi gadungan itu bukan cuma melakukan pemerasan, tetapi juga memperkosa korbannya.
"Pelaku minta korban untuk melayani berhubungan seks. Setelah korban melakukan hubungan seks, pelaku pergi dengan membawa uang dan langsung meninggalkan hotel," jelas dia.
MYA mengaku terinsipirasi dari menonton film dan salah satu program televisi untuk menjadi polisi gadungan.
"Dari film sama nonton TV," kata dia saat ditanya Rosiana.
Pada hari yang sama, korban berinisial AS melaporkan kejadian itu ke Polsek Pesanggrahan.
Baca Juga: Viral TNI Gadungan Berhasil Memacari Banyak Gadis Cantik, Ada Pacarnya yang Rela Memberikan Hal Ini
Tiga hari berselang, Sat Reskrim Polsek Pesanggrahan menangkap AS di area parkir hotel tempat pelaku dan korban bertemu.
Akibat perbuatannya, polisi gadungan itu dijerat Pasal 368 KUHP Jo Pasal 285 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(Kurniawati Hasjanah/Tribun Jakarta)