Suar.ID - Kokos Leo Lim atau Kokos Jiang adalah terpidana korupsi yang diringkus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Kasus tersebut merugikan negara sebesar Rp 477 Miliar atas proyek PT PLN Batubara.
Dia bersamaMantan Dirut PT PLN Batubara, Khairil Wahyuni,melakukan kerja sama alias MoUOperasi Pengusahaan Penambangan Batubara agar diberikan kepadanya dan mengarahkan pembuatan nota kesepahaman.
Kokos saat itu menjabat sebagai Direktur Utama PT Tansri Madjid Energi (PT TME).
Dikutip dari Tribunnews.com, Kokos dikabarkan akan mengembalikan uang hasil korupsinya kepada negara, Jumat (15/11/2019).
Uang ditumpuk dan diatur berjejer sepanjang 5 meter.
Uang tersebut terbagi menjadi pecahan uang Rp 100 ribu ditumpuk menjadi lima lapis di dalam satu plastik secara vertikal.
Dalam satu plastiknya, terdapat 10 hingga 15 gepok uang Rp 100 ribuan.
Namun, Jaksa Agung RI, Burhanuddin ST menyatakan uang yang dirilis oleh Kejagung sengaja tidak diperlihatkan semuanya.
Total uang korupsi tersebut tercantum mencapai Rp 477.359.539.000, namun sebenarnya hanya Rp 100 Miliar saja.
Burhanuddin menyatakan melalui sistem informasi online Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), uang tersebut akan disetorkan ke kas negara oleh jaksa eksekutor.
Hal itu pun telah sesuai dengan putusan mahkamah agung nomor 3318K/p/sus tahun 2019 tanggal 17 Oktober 2019.
"Uang tersebut telah disetorkan ke kas negara oleh jaksa eksekutor melalui sistim informasi PNBP online atau simfoni kejaksaan negeri selatan dengan kode billing 820191113923508," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Warih Sadono mengatakan dalam kasus ini, masih ada satu kasus lagi.
Kejaksaan Agung Mukri mengatakan bahwaKokos bersamaKhairil Wahyuni, melakukan kerja sama alias MoU Operasi Pengusahaan Penambangan Batubara agar diberikan kepadanya dan mengarahkan pembuatan nota kesepahaman.
Namun, setelah meneken MoU ternyata PT TME tidak melakukan kajian teknis.
Kepala Pusat Penerangan Hukum mengatakan PT TME justru melakukan pengikatan kerja sama jual beli batubara yang masih berupa cadangan.
PT PLN Batubara pun mengalami kerugian sebesar Rp 477.359.539.000.
"Terpidana juga membuat kerja sama yang tidak sesuai spesifikasi batubara yang ditawarkan," pungkasnya.
Atas perbuatan tindak korupsi, Kokos dijatuhi hukuman pidana oleh Mahkamah Agung empat tahun penjara.
Selain itu ia juga mendapatkan denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Kokos juga dijatuhi pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar kerugian negara.
Khairil Wahyuni sendiri dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 100 juta.