Korupsi Rp 477 Miliar, Mantan Dirut PT PLN Batubara Divonis 2 Tahun Penjara: Uang Disusun di Meja Sepanjang 5 Meter!

Selasa, 10 Maret 2020 | 10:30
Tribunnews

Uang yang dikorupsi Kokos-Khairil.

Suar.ID - Kokos Leo Lim atau Kokos Jiang adalah terpidana korupsi yang diringkus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Kasus tersebut merugikan negara sebesar Rp 477 Miliar atas proyek PT PLN Batubara.

Dia bersamaMantan Dirut PT PLN Batubara, Khairil Wahyuni,melakukan kerja sama alias MoUOperasi Pengusahaan Penambangan Batubara agar diberikan kepadanya dan mengarahkan pembuatan nota kesepahaman.

Kokos saat itu menjabat sebagai Direktur Utama PT Tansri Madjid Energi (PT TME).

Dikutip dari Tribunnews.com, Kokos dikabarkan akan mengembalikan uang hasil korupsinya kepada negara, Jumat (15/11/2019).

Baca Juga: Tak Hanya Bunuh Anak Tetangganya, Remaja 15 Tahun Beberkan Ingin Bunuh Orang Terdekatnya Ini: I Will Make You Go To The Grave!

Uang ditumpuk dan diatur berjejer sepanjang 5 meter.

Uang tersebut terbagi menjadi pecahan uang Rp 100 ribu ditumpuk menjadi lima lapis di dalam satu plastik secara vertikal.

Dalam satu plastiknya, terdapat 10 hingga 15 gepok uang Rp 100 ribuan.

Namun, Jaksa Agung RI, Burhanuddin ST menyatakan uang yang dirilis oleh Kejagung sengaja tidak diperlihatkan semuanya.

Baca Juga: Ririn Ekawati Dijemput Adik Ipar Tinggalkan Kantor Polisi, Asistennya Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Narkoba

Total uang korupsi tersebut tercantum mencapai Rp 477.359.539.000, namun sebenarnya hanya Rp 100 Miliar saja.

Burhanuddin menyatakan melalui sistem informasi online Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), uang tersebut akan disetorkan ke kas negara oleh jaksa eksekutor.

Hal itu pun telah sesuai dengan putusan mahkamah agung nomor 3318K/p/sus tahun 2019 tanggal 17 Oktober 2019.

"Uang tersebut telah disetorkan ke kas negara oleh jaksa eksekutor melalui sistim informasi PNBP online atau simfoni kejaksaan negeri selatan dengan kode billing 820191113923508," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Warih Sadono mengatakan dalam kasus ini, masih ada satu kasus lagi.

Kejaksaan Agung Mukri mengatakan bahwaKokos bersamaKhairil Wahyuni, melakukan kerja sama alias MoU Operasi Pengusahaan Penambangan Batubara agar diberikan kepadanya dan mengarahkan pembuatan nota kesepahaman.

Baca Juga: Kegigihan Dul Jaelani Rayu Tiara Idol, Ciptakan Lagu Romantis Ini Sampai Bikin Anang dan Maia Heboh: Wes Gayane Bapak e

Namun, setelah meneken MoU ternyata PT TME tidak melakukan kajian teknis.

Kepala Pusat Penerangan Hukum mengatakan PT TME justru melakukan pengikatan kerja sama jual beli batubara yang masih berupa cadangan.

PT PLN Batubara pun mengalami kerugian sebesar Rp 477.359.539.000.

"Terpidana juga membuat kerja sama yang tidak sesuai spesifikasi batubara yang ditawarkan," pungkasnya.

Atas perbuatan tindak korupsi, Kokos dijatuhi hukuman pidana oleh Mahkamah Agung empat tahun penjara.

Selain itu ia juga mendapatkan denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Tribunnews

Uang hasil korupsi yang dikembalikan dan diperlihatkan kepada publik.

Baca Juga: KPPPA Akhirnya Tanggapi Video Anak SMA yang Dilecehkan secara Seksual oleh Teman-temannya, Netizen: Miris Kalau Pelaku Nggak di Penjara!

Kokos juga dijatuhi pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar kerugian negara.

Khairil Wahyuni sendiri dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 100 juta.

Editor : Adrie P. Saputra

Sumber : Instagram, tribunnews, Tribun Wiki

Baca Lainnya