Suar.ID - Baru-baru ini heboh berita tentang aksi penganiayan yang dilakukan siswa SMA di Kupang terhadap gurunya.
Peristiwa penganiayaan terjadi di sekolah yang berada di wilayah Kabupaten Kupang.
Kasus pengeroyokan ini dialami guru bidang studi Bahasa Indonesia bernama, YM (45), Senin (2/3/2020).
Korban dikeroyok oknum siswa gara-gara daftar hadir siswa yang sedang mengikuti ujian semester II.
Kasus tersebut kini ditangani polisi di mana tiga siswa sudah diamankan yakni, CYT, YCVPH dan OB dan berstatus tersangka
Kapolres Kupang, AKBP Aldinan RJH Manurung ketika dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, IPTU Simson L Amalo, Rabu (4/3/2020) membenarkan kejadian itu.
Simson menjelaskan kronologi kejadian.
Kasus terjadi, Senin (2/3/2020) sekira pukul 08.30 Wita bertempat di dalam ruang kelas tempat guru tersebut mengabdi.
Korban waktu itu menjadi guru pengawas ujian semester untuk mata pelajaran matematika.
Korban saat itu sedang mengedarkan daftar hadir untuk semua siswa yang akan mengikuti ujian semester.
Namun, setelah daftar hadir diterima kembali korban, ia melihat daftar hadir pada urutan nomor 20 belum terisi nama siswa serta tanda tangan.
Korban pun menanyakan kepada siswa siswi di dalam ruangan kelas, tetapi tidak ada yang mengakuinya.
Saat itu, seorang siswa yang berinisial FS dalam ruangan kelas menuding teman-teman lain, sehingga korban selaku pengawas ujian mendekati dan menanyakan sambil memukul kepala siswa FS.
Karena melihat temannya terkena pukul dari korban, tersangka CYT tidak terima dan maju ke depan ruangan kelas dan memukul papan informasi, sehingga korban kemudian mendekati tersangka CYT dan menempeleng sebanyak 2 kali sehingga mengenai pada pelipis kanan dan kepala.
Karena terkena tempeleng dari korban, maka para tersangka kemudian melakukan pengeroyokan terhadap korban dengan cara tersangka CYT yang pertama-tama melempar korban dengan menggunakan kursi namun tidak mengenai korban.
Lalu tersangka melakukan pemukulan terhadap korban dengan menggunakan tangan kanan sebanyak 1 kali sehingga mengenai kepala belakang korban.
Lalu tersangka menginjak-injak tubuh korban yang sudah terjatuh di lantai.
Kemudian tersangka, YCVPH memukul korban sebanyak 2 kali dengan menggunakan tangan kanan sehingga mengenai punggung korban.
Lantas tersangka OB memukul korban sebanyak 1 kali dengan menggunakan tangan kiri sehingga mengenai pada punggung korban.
Akibat peristiwa pengeroyokan itu korban mengalami luka bengkak pada pergelangan tangan kiri, merasa sakit pada dada, dan punggungnya.
"Tindakan yang diambil, polisi setelah menerima laporan langsung mendatangi TKP, membuat laporan dan menangkap para tersangka dan kini sudah diamankan polisi," katanya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Siswa SMA di Kupang Pukul dan Injak-injak Tubuh Guru di Ruang Kelas, Pemicunya Daftar Hadir