Dipergoki Istri Sedang Gerayangi Anak Tiri, Suami Kabur Tanpa Pakai Celana

Selasa, 03 Maret 2020 | 16:00
Dok. Tribun Jateng

Ilustrasi pencabulan anak.

Suar.ID -Aksi seorang suami kepergok istri merudapaksa anak tiri, telah membuat heboh masyarakat wilayah Pasarkemis, Tangerang.

Saat istri pergoki suami merupadaksa anak tiri, sang suami langsung kabur tanpa mengenakan celana.

Berikut ini penjelasan polisi, soal Darwansyah (36), seorang suami kepergok istri setubuhi anak tirinya.

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Tangerang bekuk pria bernama Darwansyah.

Baca Juga: Temannya Dicekoki Miras Hingga Teler Kemudian Malah Dirudapaksa Oleh Temannya, 2 Siswi SMA Lainnya ini Malah Asik Merekam!

Pria yang sehari-hari bertani ini diringkus lantaran beberapa kali menyetubuhi anak tirinya yang baru berusia 13 tahun.

“Menurut pengakuan tersangka kepada kami, terakhir tersangka melakukan pemerkosaan kepada anak tirinya pada Kamis, 13 Februari 2020,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Ade Ary Syam Indradi, Senin (2/3/2020).

Ade menerangkan, tersangka sudah berkali-kali memerkosa korban sejak tahun 2018.

Pemerkosaan, kata Ade, dilakukan tersangka kepada anak tirinya sejak masih tinggal di wilayah Lampung.

Baca Juga: Video Kondisi Terkini Rumah Warga Depok yang Terkena Virus Corona: Dinkes Kota Depok Lakukan Hal Ini di Rumah yang Sepi

Bahkan, aksi bejatnya dilakukan hingga pindah ke wilayah Pasarkemis, Tangerang pada 2019 silam.

Ade melanjutkan, tersangka menyetubuhi korban saat kondisi rumah sepi.

Saat melancarkan aksinya, ujar Ade, tersangka mengancam korban bila menolak.

Bahkan tersangka mengancam akan membunuh korban bila korban menceritakan pemerkosaan itu pada ibunya.

Baca Juga: Berdalih Kesepian Sebulan Tak Ketemu Perempuan, Pemuda Rudapaksa Nenek 51 Tahun di Semak-Semak, Ngaku Dikiranya Gadis

Menurut Ade, aksi bejat tersangka terungkap saat istri atau ibu dari korban memergoki aksi tersangka pada Kamis, 13 Februari 2020.

Ibu korban, lanjut Ade, tiba-tiba pulang karena ada barang yang tertinggal.

Saat dipergoki, kondisi tersangka sedang tidak mengenakan celana sementara korban sedang menangis.

“Karena kaget, tersangka langsung kabur tanpa sempat mengenakan celana,” ucapnya.

Ibu korban langsung membuat laporan ke polisi.

Tidak butuh waktu lama, selang beberapa jam usai menerima laporan, tersangka berhasil diringkus.

Atas perbuatan tersangka, kini korban mengalami trauma berat dan dalam kondisi hamil 7 bulan.

“Tersangka kami jerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014"

"Ancaman hukuman 15 tahun penjara serta pidana tambahan yakni sepertiga dari ancaman pidananya,” ujar Ade.

Baca Juga: VIDEO Muncul Kilatan Petir saat Gunung Merapi Erupsi, Hujan Abu di Sejumlah Wilayah

Ade mengaku telah menurunkan tim khusus guna mendampingi korban sebagai bagian dari trauma healing.

Ade mendorong semua pihak untuk bersama menjaga anak agar kejadian serupa tidak terulang.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kronologi Seorang Istri di Tangerang Pergoki Suaminya Sedang Gerayangi Anak Tiri

Editor : Rina Wahyuhidayati

Sumber : tribunnews

Baca Lainnya