Sudah Kepalang Tanggung, Buruh Outsourcing Perusahaan Es Krim Ini Terpaksa Bertahan Hidup Berjejal 40 Orang dalam Satu Rumah Sempit, Dapat Makan Tak Manusiawi

Senin, 02 Maret 2020 | 12:15
Kolase GridHot.ID

Kolase foto Pabrik kedua PT Aice Ice Cream Jatim Industry di Mojokerto, Jawa Timur dan unggahan netizen mengenai buruh pekerja di pabrik es krim Aice

Suar.ID - Ratusan pekerja PT. Alpen Food Industry (PT AFI) di Bekasi, menggelar mogok kerja setelah merasa hak-hak mereka dilanggar perusahaan.

Salah satunya ialah shift malam bagi buruh perempuan yang sedang mengandung.

Para pekerja yang tergabung dalam Serikat Gerakan Buruh Bumi Indonesia PT. Alpen Food Industry (SGBBI PT AFI) menuntut 22 hal.

Baca Juga: Dulu Pernah Dihamili Vokalis Band Terkenal di Luar Nikah, Artis Bertato Ini Tertangkap Tinggal di Hunian Mewah di Bali, Baru-baru Ini Mantap Nikahi seorang DJ Tampan di Sana

Melansir Kompas.com, ke 22 hal itu berkaitan dengan masalah aturan kerja hingga pemberangusan serikat pekerja di perusahaan pembuat es krim Aice itu.

"Sejak tahun lalu telah terjadi 14 kasus keguguran dan 6 kematian bayi baru lahir, total 359 buruh perempuan yang bekerja di pabrik AICE," kata Sarinah, juru bicara F-SEDAR yang menaungi SGBBI, Jumat (28/2/2020).

Selain itu, SGBBI juga meminta perusahaan untuk tidak mempersulit pekerja untuk mendapatkan fasilitas kesehatan selain dari klinik dan dokter yang disediakan oleh perusahaan.

SGBBI juga menemukan bukti bahwa PT AFI telah memberikan cek mundur yang kosong yang membuat para pekerja tidak bisa menikmati uang bonus.

"Pada 4 Januari 2019, serikat pekerja dan pengusaha membuat perjanjian pembayaran bonus untuk 600 orang dengan jumlah Rp1.000.000,- per orang.

Baca Juga: Akhirnya Terbongkar, Perdana Menteri Malaysia yang Baru Ternyata Berdarah Jawa-Bugis, Bukan Orang Baru di Politik Malaysia

Saat itu, pengusaha mengaku tidak mampu untuk membayar sehingga buruh setuju menerima pembayaran cek mundur yang bisa dicairkan setelah satu tahun.

Saat hendak dicairkan pada 5 Januari 2020, cek tersebut ternyata kosong dan tidak bisa dicairkan," kata Sarinah.

Di lain sisi, Legal Corporate PT AFI, Simon Audry Halomoan Siagian, mengatakan, pihak perusahaan telah menjalankan kewajiban dalam masalah aturan kerja bagi buruh perempuan yang sedang hamil.

Aturan tersebut, menurut Simon, tertuang dalam Pasal 72 UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Kami sudah lakukan itu. Kami selalu berikan susu kotak dan makanan yang bergizi setiap malam entah roti atau makanan lain dalam rangka suplai gizi ibu-ibu yang mengandung," kata Simon ketika ditemui di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (27/2/2020).

Baca Juga: Soal Viralnya Kabar 136 Orang dalam Pengawasan Virus Corona di Indonesia, Inilah yang Sebenarnya Terjadi, Kemenkes Mewanti-wanti Begini

Seperti diketahui, Pasal 72 UU 13/2003 tersebut berisi tentang larangan pengusaha mempekerjakan pekerja perempuan hamil masuk pada shift malam (23.00-07.00) jika menurut keterangan dokter berbahaya.

Namun, baru-baru ini sebuah unggahan di sosial media Twitter ramai diperbincangkan karena mengungkap keadaan rumah tinggal bagi para pekerja pabrik es krim tersebut.

Dilansir Gridhot dari akun Twitter @sherrrinn, pabrik es krim tersebut melakukan hal yang tidak layak terhadap buruh pekerjanya.

"Saat ini pabrik es krim AICE, PT Alpen Food Industry mempekerjakan buruh outsourcing dari Jawa Timur setelah memPHK 81 buruh anggota serikat. Dan inilah katering utk buruh outsourcing yg diklaim harga Rp.15 ribu," cuit akun Twitter tersebut disertai sebuah foto.

Dalam foto tersebut tampak nasi bungkus yang diklaim seharga Rp 15.000.

Namun, isi dari nasi bungkus itu hanya berisi nasi dalam porsi cukup dengan sedikit sayur tanpa lauk.

Selain mengungkap mengenai nasi bungkus yang diberikan oleh perusahaan es krim tersebut pada pekerjanya, akun Twitter tersebut juga mengungkapkan bahwa para buruh hidup berjejal dalam satu rumah.

Twitter/ @sherrrinn

Kondisi buruh pabrik es krim Aice

Baca Juga: Langsung Nafsu Lihat si Mama Muda Tak Berbusana Sedang Mandi, Pemuda 17 Tahun Ini Simpan 15 Video Hasil Karyanya: Saya Khilaf, Awalnya Iseng tapi Nafsu

Buruh outsourcing yang berasal dari Jawa Timur itu ditempatkan dalam satu rumah.

Namun yang memprihatinkan adalah, dalam satu rumah tersebut diisi oleh 40-50 orang dan hanya tersedia 1 kamar mandi.

Hal itu tentu membuat pekerja buruh yang tinggal di sana tidak semuanya mendapat giliran untuk mandi.

Bahkan tak jarang mereka tidak mandi ketika bekerja.

Akun Twitter tersebut mengatakan bahwa sebenarnya banyak dari pekerja outsourcing itu ingin pulang ke daerah asalnya, namun sudah kepalang tanggung.

Mereka merasa malu karena sudah terlanjur merantau.

Twitter/ @sherrrinn

Kondisi buruh pabrik es krim Aice

Baca Juga: Hatinya Panas Enggak Keruan Tahu Sang Istri Berhubungan Lagi dengan Mantan, Pria Ini Ditemukan Bakar Diri dan Anak di dalam Kamar Rumahnya

Kebanyakan dari mereka baru saja lulus SMK/SMA dengan rentang usia 18-19 tahun.

Buruh outsourcing ini dilarang untuk pergi dan selalu diawasi dengan ketat.

Perusahaan es krim itu juga dikabarkan baru saja mengirim 7 orang pulang karena dianggap tidak lulus MCU atau medical check up.

Padahal mereka sudah bekerja di sana selama seminggu.

Pada pemilik akun @sherrrinn mereka mengatakan mengalami trauma karena merasa perusahaan tidak berperikemanusiaan sehingga memilih untuk bekerja di kampung saja.

Informasi tambahan, mereka yang dipulangkan dengan alasan tidak lolos MCU merupakan buruh yang pernah mengkritik kondisi kerja yang tidak manusiawi. (Desy Kurniasari/GridHot.ID)

Baca Juga: Selama Ini Selalu Bungkam, Sosok Ini Beberkan Alasan Tinggalkan Pekerjaan Lamanya Meski Dapat Tawaran Menggiurkan: Aku Hanya Ingin Diingat Sebagai Ayah

Artikel ini telah tayang di GridHot.ID dengan judul 40 Orang Hidup Berjejal dalam Satu Rumah, Begini Kondisi Buruh Outsourcing Perusahaan Es Krim Aice yang Tengah Viral, Tak Manusiawi Hingga Tak Jarang Bekerja Tanpa Mandi

Editor : Rahma Imanina Hasfi

Baca Lainnya