Suar.ID - Baru-baru ini, sebuah video wanita yang mengutil di Alfamart - sebuah mini market - viral di media sosial.
Video tersebut viral setelah diunggah di akun Instagram @fakta.indo.
Aksi mengutil tersebut dinilai sangat merugikan karyawan minimarket.
Itu karena setiap ada barang hilang, gaji karyawan akan dipotong tiap bulannya.
Lokasi kejadian berada di Tambi Sliyeg, Indramayu, Jawa Barat.
Dalam rekaman video, dapat dilihat 4 pegawai Alfamart menginterogasi seorang pelanggan yang kedapatan mengutil.
Wanita yang mengutil terlihat sudah membayar sebagian jajanan, namun ada tas lain yang diduga tempat menyembunyikan jajajan yang tidak dia bayar.
Aksi mengutilnya kepergok karyawan dan terjadi cekcok antara karyawan dengan wanita yang mengutil.
"Setiap bulan banyak ni yang hilang," kata salah seorang karyawan Alfamart.
"Ini tiap hari hilang buk," sambung karyawan wanita yang lain.
"Ini sudah bayar," sahut wanita yang ketahuan mengutil.
"Itu nggak ngaruh, urusannya sama ini," kata karyawan pria.
"Kalau nggak bayar saya lapor ke polisi," bentak seorang karyawan.
"Ya bayar berapa?" tanya wanita kepada karyawan.
"10 kali lipat," jawab tegas sang karyawan.
Beberapa netizen ikut mengomentari kejadian tersebut di media sosial.
"Asal kalian tau aja, dibayar 10x lipat juga ga bakal balik tuh duit pegawai yang setiap bulan di potong buat ganti barang ilang," tulis akun @vuady_joe_armstrong.
"Kasian pegawainya gajinya dipotong," tulis akun @d_erqndi.
"Bener tuh suruh bayar 10x lipat aja, harus digituin... biar kapok," tulis akun @roeri_triwidyantoro.
Bolehkan minta ganti rugi 10 kali lipat kepada pencuri?
Melansir dari Hukumonline.com, Jika yang dimaksudkan adalah pengenaan denda oleh Anda/pemilik barang sebagai bentuk ganti rugi atas kerugian yang dialami, korban bisa saja membuat kesepakatan di luar proses hukum supaya pelaku pencurian tersebut memberikan pengembalian senilai kerugian materiil maupun imateriil yang diderita.
Akan tetapi, jika denda yang dimaksud adalah denda sebagaimana diatur dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ("KUHP"), maka pengenaan pidana berdasarkan pasal tersebut adalah menjadi kewenangan pengadilan untuk memutus.
Selengkapnya Pasal 362 KUHP berbunyi:
"Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah."
Dari ketentuan Pasal 362 KUHP jelas bahwa sanksi untuk tindak pidana pencurian ini adalah pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Dengan demikian memang ada sanksi pidana denda yang dapat dikenakan pada pelaku pencurian.
Namun, terkait dengan jumlah dendanya, sesuai Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung No. 02 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP, jumlah maksimum hukuman denda yang diancamkan dalam pasal tersebut dilipatgandakan menjadi 1.000 (seribu) kali.
Pengenaan pidana berdasarkan Pasal 362 KUHP ini tidak ditentukan oleh besar kecilnya nilai barang yang dicuri, tapi ditentukan oleh putusan pengadilan sesuai tuntutan jaksa berdasarkan pasal yang digunakan untuk menuntut.
Karena pencurian adalah termasuk delik biasa, bukan delik aduan, maka proses pidananya akan tetap dilanjutkan.
Kemudian, denda yang dikenakan oleh pengadilan ini adalah salah satu bentuk hukuman pidana.
Di sisi lain, korban juga dapat menempuh jalur hukum perdata untuk memperoleh ganti kerugian ini antara lain dengan mendasarkan pada Perbuatan Melawan Hukum. (Adrie P. Saputra/Suar.ID)