Suar.ID -Terjadi kerusuhan yang dilakukan oleh para tahanan Rutan Kelas II B Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara hingga membakar gedung dan fasilitas di dalamnya, pada Rabu (12/2/2020).
Pembakaran sebagian Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Kabanjahe yang berada di Jalan Bhayangkara itu terjadi sekitar pukul 12.00 WIB.
Melansir dariTribun-Medan.com, kerusuhan mulai tampak dari luar ketika adanya bebatuan yang terlihat berterbangan dari dalam lokasi Rutan dan mengenai seng hingga ke halaman.
Bahkan, batu dengan berbagai ukuran itu ada yang terlempar hingga ke bagian luar Rutan.
Baca Juga: Polisi Bocorkan Lucinta Luna adalah Seorang Pria di Paspor, Sang Manajer Ungkap Hal tak Terduga!
Tak hanya aksi pelemparan batu, bahkan warga binaan yang sudah tidak dapat mengontrol emosinya itu juga sempat melakukan aksi pembakaran.
Awalnya, asap putih terlihat mengepul di atas bangunan Rutan, namun berselang beberapa saat asap putih tersebut berubah menjadi kepulan asap yang berwarna pekat membumbung semakin tinggi.
Saat terjadinya kebakaran, angin di sekitar Rutan memang terlihat cukup kencang, sehingga api semakin cepat membesar dan menghanguskan beberapa bagian bangunan Rutan.
Beruntung, berkat koordinasi dari Forkopimda Karo, kebakaran tidak sampai menghanguskan seluruh bangunan Rutan dengan diterjunkannya beberapa unit mobil pemadam kebakaran.
Dari pengamatan di lokasi, bangunan yang terbakar hingga saat ini mencapai 50 persen.
Dari bangunan yang terbakar, merupakan lokasi yang digunakan sebagai kantor dan pendataan tamu.
Penyebab Kerusuhan
Hingga saat ini, diketahui penyebab timbulnya kerusuhan di dalam Rutan tersebut diduga karena adanya warga binaan yang mendapatkan sanksi akibat melanggar disiplin.
Namun, beberapa orang warga binaan tersebut merasa tidak terima diberikan teguran oleh petugas Rutan.
"Kasus ini bermula dari warga binaan yang melanggar masalah disiplin, kemudian mereka diberikan teguran oleh petugas."
"Namun, karena tidak terima ditegur mereka melakukan perlawanan hingga akhirnya menyebabkan kerusuhan," ujar Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin di lokasi.
Irjen Pol Martuani menyebutkan, dengan adanya warga binaan yang merasa tidak terima, dan didukung oleh sesama warga binaan lainnya, kerusuhan menjadi semakin besar.
"Di mana dalam teori kelompok, mereka solidaritasnya sangat tinggi. Itulah yang memicu mereka untuk melawan, dan melakukan aksi kerusuhan," jelasnya.
Mantan Kapolda Papua ini mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya telah mendapatkan 10 nama yang diduga menjadi penyebab kerusuhan.
"Seluruhnya saat ini telah dipisahkan dari warga binaan lainnya dan nantinya akan kembali dilakukan pemeriksaan lanjutan,"ujarnya.
Jenderal bintang dua ini menegaskan, untuk seluruh warga binaan ini nantinya akan diproses dan dikenakan pasal 170 junto 406 KUHP, Dengan isi pengerusakan yang dilakukan secara bersama-sama.
"Untuk yang melakukan kekerasan terhadap barang dan orang ini, mereka sudah dipisahkan dan akan diperiksa lebih lanjut di Polres Tanah Karo. Yang sudah dipisahkan itu, akan kita tuduhkan kasus baru tentang kerusuhan," tegasnya.
Usai melakukan pengecekan ke lokasi Rutan, mantan Kadivpropam dan Asops Kapolri ini mengungkapkan ternyata masih ada bangunan yang dapat digunakan karena tidak ikut terbakar.
Seluruh warga binaan sebanyak 410 orang telah dievakuasi dan sekarang di Polres Tanah Karo.
Ada tiga sel yang bisa dihuni, nantinya akan segera diperbaiki dan dibersihkan sebagai tempat dari 142 orang yang masih belum selesai dalam menjalani proses sidang.
"Rusuh dan kebakaran segera dapat diatasi karena kesigapan anggota Polri dengan di-backup oleh Kodim Tanah Karo dan Anggota Yonif 125/ Simbisa atas permintaan Polres Tanah Karo," ujarnya.
Sebagian nantinya akan dipindahkan ke beberapa daerah, yaitu Medan, Binjai, Sidikalang, dan Humbang Hasundutan.
Pemindahan napi akan dikawal anggota Polri, sesuai permintaan Kanwil Kumham.
"Itu yang sudah mendapatkan putusan inkrah, untuk yang belum masih dititipkan di Polres dan Polsek-Polsek di sini. Sambil menunggu tiga sel tadi selesai diperbaiki dan dibersihkan selama dua hingga tiga hari," ujarnya.
Di hadapan para warga binaan, Kapolda Martuani menyampaikan pesan; "Meskipun kamu sedang menjalani hukuman, masih ada orang lain yang mengasihimu, keluargamu, anak, dan istrimu."
"Jadi ingat mereka, jangan putus asa. Bukan kematian orang fasik yang diinginkan Tuhan, tetapi kembalinya orang fasik meninggalkan kejahatannya."
Para warga binaan tampak termenung dan menunduk saat mendengarkan pesan moral Irjen Pol Martuani.
Selanjutnya, Kapolda tampak menyalami warga binaan yang tengah duduk berbaris di halaman Mapolres Tanah Karo.
(Tribun Medan)