Suar.ID -Pada Selasa (11/2), Sekitar 00.30 dini hari Lucinta Luna terpaksa diamankan oleh pihak kepolisian.
Lucinta Luna diamankan ataspenyalahgunaan narkoba.
Polisi mengamankan Lucinta Luna bersama 3 orang lainnya termasuk sang kekasih.
Penangkapan Lucinta Luna ini berdasarkan laporan masyarakat atas adanya pengguna narkoba di apartemen Thamrin City yang mana merupakan tempat Lucinta Luna berada.
Dilansir Tribunnews.com, pada Rabu (12/2) pagi, Satres Narkoba polres Metro Jakarta Barat pun menggelar konferensi pers terkait penangkapan tersebut.
Dalam konferensi pers ini pihak Polda Metro Jaya juga menjelaskan mengenai sel tempat Lucinta luna akan ditahan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus pun menjawab pertanyaan besar dari publik itu.
Yusri sendiri menjelaskan kalau sel untuk Lucinta Luna ini sendiri masih belum dipastikan.
Ini dikarenakan adanya perbedaan jenis kelamin yang tercantum antara KTp dengan yang ada di paspornya.
"Di dalam KTP-nya, yang bersangkutan ini adalah perempuan. Paspornya laki-laki. Tetapi kita harus punya dasar, mau di sel mana," katanya.
Karenanya, polisi sendiri menunggu putusan dari pengadilan mengenai di sel manakah Lucinta Luna ini akan ditempatkan.
Sementara ini Lucinta Luna akan ditempatkan di ruang khusus di Polda.
Kemudian Yusri juga menegaskan kalau Lucinta Luna ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sedangkan 3 orang lainnya ditetapkan sebagai saksi.
Selain itu pada konferensi pers ini Yusri juga menyebutkan identitas asli Lucinta Luna.
"Yang pertama, LL alias AP, alias MF," ujar Yusri.
Untuk diketahui, AP merupakan inisial yang diakui Lucinta Luna sebagai Ayluna Putri.
Sedangkan inisial MF yang disebutkan polisi ini diyakini sebagai Muhammad Fatah.
Sementara itu, ketiga orang lainnya yang turut diamankan masing-masing berinisial NHN, DAA, dan HD.
Mereka dan Lucinta Luna sedang berada dalam satu kamar saat digeledah.
Saat penggeledahan dilakukan, dalam sebuah tas milik Lucinta Luna ini ditemukan 2 jenis obat.
Obat ini diyakini adalah tramadol dan riklona.
Ada 7 buah butir yang ditemukan.
Tak cuma itu, ada pula pecahan dari 2 butir ekstasi di dalam tong sampah.
Dari hasil tes urin sendiri diketahui NHN, DAA dan HD ini negatif mengkonsumsi narkoba.
Sedangkan Lucinta Luna sendiri positif mengandung Benzo.
"Benzo pengaruh dari obat riklona, obat tidur tapi masuk di dalam golongan psikotropika," terang Yusri.
Yusri juga menambahkan kalau pihaknya masih menyelidiki 2 butir ekstasi yang tadi ditemukan.
Ini dikarenakan 4 orang yang diamankan ini hingga kini belum ada yang mengakui kepemilikan obat terlarang tersebut.
"Kemarin baru urinnya, nanti akan kita cek lagi rambut dan darah si tersangka," imbuhnya.
Saat ini Polisi masih mendalami dari mana Lucinta Luna mendapay obat terlarang ini.
Polisi sendiri telah mendapatkan keterangan awal dari Lucinta Luna alias MF.
Pagi tadi, polisi sudah melakukan pemeriksaan terhadap satu orang yang diduga menjual obat terlarang ke Lucinta Luna ini.
Orang tersebut sudah diamankan dan berinisial IF alias FLO.
"Sekarang ini yang bersangkutan sedang kita dalami, nanti akan kita sampaikan ke rekan-rekan hasil pendalaman IF atau FLO," ucap Yusri.
Yusri juga menjelaskan kalau Lucinta Luna ini telah mengkonsumsi psikotropika sejak 5 bulan lalu.
Ia mengkonsumsi barang ini demi menghilangkan depresi.
Baca Juga: Pemerintah tak akan Pulangkan WNI eks ISIS ke Indonesia, Ali Ngabalin: Makan Itu Kau Punya Paspor!
"Untuk rasa depresi, itu yang dia periksakan ke satu dokter khusus, dokter pribadinya, untuk minta obat ini," kata Yusri.
Untuk saat ini polisi masih mendalami jenis depresi yang diderita oleh Lucinta Luna ini.
Terkait kasus ini, Lucinta Luna terkena pasal 62 Junto 1 UU No. 5 tahun1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman sekitar 4 tahun penjara.