Suar.ID -Alda Risma bisa dibilang menjadi salah satu penyanyi tanah air yang akhir hayatnya tragis.
Penyanyi yang sohor di era 90-an itu ditemukan tewas di kamar hotel tempatnya menginap sekira Desember 2006 lalu.
Yang bikin penasaran, di sekujur tubuh penyanyi kelahiran 23 November 1982 itu dipenuhi bekas suntikan.
Awalnya, perempuan bernama Alda Risma Elfariani itu dikira meninggal karena overdosis memakai obat-obatan terlarang.
Namun, kenyataan mencengangkan justru diketahui ketika jenazah Alda Risma dianalisis untuk mendapatkan kepastian.
Dari autopsi diketahui bahwaAlda Risma "dibunuh" oleh Ferry Surya Prakasa.
Sekadar informasi, Ferry Surya Prakasa merupakan kakak ipar dari aktor Ferry Salim.
Alda Risma meninggal saat usianya masih sangat belia, 24 tahun.
Ketika melakukan pemeriksaan, polisi menemukan beberapa alat bukti.
Di antaranyaalat suntik, alat kontrasepsi, obat penenang, botol infus hingga beberapa jenis obat-obatan berbentuk kapsul.
Alda Risma meninggal karena keracunan psikotropika yang membuat mayatnya mengeluarkan busa dan darah ketika dievakuasi.
Polisi juga sempat mengecek CCTV hotel.
Dari situ diketahui, penyanyi cantik itudiketahui Alda check-in bersama kekasihnya.
Tapi ketika sang biduan ditemukan dalam kondisi tak bernyawa, sang kekasih, yang tak lain adalah Ferry Surya Prakasa, tak terlihat batang hidungnya.
Menurut laporan Silet,ibu Alda Risma menyebut kalau anaknya sempat memberitahu kalau mendapatkan perlakukan kasar dari Ferry Surya Prakasa.
"Aku dipukul, ditampar, ditonjok mukaku, aku tidak rela, aku tidak ada salah apa pun, aku diancam, aku dianiaya,” cerita Halimah menirukan curhatan anaknya saat persidangan.
Halimah adalah ibu Alda Risma.
8 tahun sepeninggal Alda Risma, Halimah masih mengungkap rasa sedihnya kehilangan putri sulungnya.
"Saya merasa kecolongan itu aja, jadi orang yang selama ini saya percaya barang kali, kok tiba-tiba membawa anak saya, sampai seperti ini, awalnya tidak ada kecurigaan sampai bisa begitu kejam," tutur Halimah.
Dalam proses persidangan, Ferry Surya Prakasa sempat dituntut atas dugaan pembunuhan berencana.
Namun, tuntutan pembunuhan berencana itu dinyatakan gugur.
Ferry Surya Prakasa hanya didakwa atas kelalaian yang berakibat melayangnya nyawa seseorang dengan hukuman delapan tahun penjara.
Ferry dinyatakan bebas pada Mei 2011 lalu setelah mendapatkan remisi 19 bulan dari masa penahanan.
Pria yang berprofesi sebagai pengusaha ini juga sempat angkat bicara soal kasusnya dan menyebut semua ini sudah suratan takdir.
"Mungkin sudah suratan takdir," kata Ferry.