3 Hari Menginap di Hotel Prodeo, Kini Nikita Mirzani Dinyatakan 'Bebas', Begini Kelakuan Nyai: Bebas...Lepas...

Selasa, 04 Februari 2020 | 08:30
Kolase: Warta Kota/Arie Puji Waluyo

3 Hari Menginap di Hotel Prodeo, Kini Nikita Mirzani Dinyatakan 'Bebas', Begini Kelakuan Nyai: Bebas...Lepas...

Suar.ID -Nama Nikita Mirzani beberapa hari ini kerap menjadi perbincangan publik.

Bagaimana tidak, Nikita Mirzaniresmiditahan di Polres Jakarta Selatan setelah dilakukan upaya paksa oleh pihak kepolisian, Jumat (31/1/2020) dini hari.

Dilansir Wartakota, kini setelah 3 hari mendekam di penjara polres Metro Jakarta Selatan, ia pun dibebaskan.

Hal ini dilakukan setelah penangguhan penahanan yang diajukannya ini dikabulkan oleh pihak kejaksaan.

Baca Juga: Tega Jebloskan Ibu dari Anaknya ke Penjara, Rupanya Sosok Mantan Suami Nikita Mirzani Ini Bukan Orang Sembarangan: Anak Mantan Menteri hingga Punya Jabatan Mentereng

Meski begitu penangguhan ini bisa terjadi karena ada beberapa poin, salah satunya adalah mengenai anak dan beberapa orang yang menjadi penjaminnya.

"Senang lah pasti, alhamdulillah," kataNikita Mirzaniusai jalani pelimpahan berkas.

"Sekarang nyai sudah bebas," tambahnya.

Setelah bisa kembali berkumpul dengan keluarganya, wajah janda tiga anak ini nampak begitu sumringah.

Baca Juga: 3 Hari Ikut Menginap di Tahanan Bersama Nikita Mirzani, Arkana Malah Makin Montok dan Tak Pernah Rewel, Sang Ibu: Makin Berat, Enggak Nangis, Pokoknya Baik-baik Aja

Bahkan saking bahagianya Nikita Mirzani ini sampai menyanyikan lagu Iwa K di depan gedung Kejaksaan.

"Bebas...lepas...

"Kalian mikirnya gua bakal di penjara, gitu sih. Udah lah alhamdulillah," ucapnya seraya tertawa.

Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Warta Kota/Arie Puji Waluyo

Bintang film dan presenter Nikita Mirzani (33) dibebaskan setelah dirinya dilimpahkan ke Kejaksaam Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/2/2020).

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari ini, Selasa 4 Februari 2020: Gemini Akan 'Meledak', Scorpio Memikirkan Perubahan

Rindu Anak

Setelah bertemu pihak kejaksaan dan kembali ke rumah, hal pertama yang dilakukan oleh Nikita Mirzani adalah bertemuanaknya dari pernikahan Sajad Ukra, Azka Raqila Ukra.

"Ketemu Azka. Karena Azka dari kemarin sudah nanyain dan kangen, dia minta dijemput.

"Karena saya alasannya syuting. Kalau Lolly kan di pesantren," ungkapnya.

Nikita Mirzani kemudian menegaskan kalau dirinya akan melepas rindu dengan Azka ketika sudah kembali ke rumah nantinya.

Baca Juga: Tafsir Mimpi Naik Lift, Benarkah Ini Malah Sebuah Pertanda Baik?

"Jadinya nanti ketemu Azka. Karena biasanya saya syuting tuh sampe malem, tapi paginya ketemu sama Azka.

"Kemarin tiga hari kan enggak ketemu. Jadinya kangen pasti," ujar Nikita Mirzani.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani ditetapkan oleh Polres Metro Jakarta Selatan sebagai tersangka atas kasus KDRT terhadap mantan suami sirinya, Dipo Latief.

Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Warta Kota/Arie Puji Waluyo

Bintang film dan presenter Nikita Mirzani (33) dibebaskan setelah dirinya dilimpahkan ke Kejaksaam Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/2/2020).

Baca Juga: Gembar-gembor Miliki Kekayaan Rp 60.000 Triliun dan akan Lunasi Hutang Negara, Kini Nasib Petinggi King of The King Berakhir seperti Pemimpin 'Kerajaan Fiktif' Lainnya

KDRT dan penganiayaan ini diduga terjadi selama keduanya menikah siri sejak Februari 2018 lalu.

Karena hal tersebut, Dipo Latief akhirnya melaporkan mantan istrinya ini ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Ia melaporkan Nikita Mirzani dengan dugaan tindak pidana KDRT dan penganiayaan.

Nikita Mirzani pun akhirnya dijemput paksa setelah 3 kali mangkir dari panggilan penyidik.

Baca Juga: Pernah Berani Tempeleng Soeharto, Alex Evert Kawilarang Ternyata Pernah Merintis Pembentukan Pasukan Khusus yang Menjadi Cikal Bakal Kopassus

Meski begitu Nikita Mirzani selalu mengirikan surat kepada penyidik kenapa ia tidak bisa datang.

Saat panggilan pertama ia mengirim surat yang diduga berisi surat sakit, yang kedua ia izin sedang umroh, sedangkan yang ketiga alasannya karena sakit.

Karena 3 kali tak hadir saat dipanggil, akhirnya Nikita Mirzani dijemput paksa pada Kamis (30/1) malam.

Kemudian Nikita Mirzani resmi ditahan pada Jumat (31/1) pagi.

Baca Juga: Kisah Memilukan Seorang Ayah yang Kehilangan Tiga Buah Hatinya Sekaligus dalam Peristiwa Tragis, Sang Ayah: 'Saya Mati Rasa'

Pada Senin (3/2) pagi, Nikita bersama berkas perkara dan barang bukti pun dilimpahkan ke kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Setelah 3 hari mendekam di penjara Polres Metro Jakarta Selatan, Nikita Mirzani akhirnya bisa menghirup udara segar.

Ia dibebaskan karena Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menetapkan dirinya sebagai tahanan kota atas beberapa pertimbangan.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Andi Ardhani mengatakan kalau pihaknya menerima pelimpahan berkas perkara, barang bukti, dan tersangka tahap dua.

Baca Juga: Ditemukan Jejak Virus Corona pada Benda Mati yang Banyak Terdapat di Rumah-rumah, Begini Himbauan untuk Warga

Ia juga mengungkapkan kalau ada beberapa alasan kenapa pihaknya menjadikan Nikita Mirzani sebagai tahanan kota.

Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Warta Kota/Arie Puji Waluyo

Nikita Mirzani di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/1/2020)

"Berdasarkan pertimbangan dari penuntut umum, yang bersangkutan (Nikita Mirzani) tetap dalam bentuk penahan kota," kata Andi Ardhani di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, di kawasan Tanjung Barat, Jakarta Selatan, Senin (3/2/2020) petang.

Selain itu Andi menambahkan bahwa pertimbangannya yaitu pengajuan permohonan penangguhan dengan penjamin dari lawyer dan beberapa temannya.

Baca Juga: Di Luar Nalar! Inilah Detik-detik Mengejutkan China Bangun Rumah Sakit hanya dalam Waktu 8 Hari

"Kemudian pertimbangan kemanusiaan yang berangkutan (Nikita Mirzani) single parent, ada anak yang masih membutuhkan ibunya. Itu subjektif nya," jelasnya.

"Objektif nya yang bersangkutan bisa di tahan karena pasal yang dikenakannya pasal penganiayaab bisa penahanan, itu," tambahnya.

Andi pun menegaskan kalau ancaman hukuman yang diterima Nikita Mirzani ini adalah 5 tahun kurungan penjara,dengan pasal 351 jo pasal 335 KUHP yakni penganiayaan serta melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.

"Jadi kedepan saudari NM harus wajib lapor. Dia menjaditahanan kotayang harus tetap berada di kota ini, enggak boleh keluar kota," tutupnya.

Baca Juga: Demo Tolak WNI Wuhan Berujung Ricuh, Salah Satu Demonstran: Kenapa Nggak Pulang ke Rumah Saja Langsung

Tag

Editor : Aditya Eriza Fahmi