Suar.ID -Masyarakat Indonesia kini sedang dihebohkan dengan munculnya berbeagai kerajaan baru.
Sebelumnya ada Keraton Agung Sejagat dan Sunda Empire, kini muncul kerajaan King of The King.
Beruntungnya kini polisi sudah mengamankan 3 tersangka penipuan kerajaan fiktif King of The King di Tangerang.
Kaki tangan kerajaan fiktif King of The King itu ditangkap dan terbukti melakukan penipuan kepada anggotanya dengan nominal uang mencapai ratusan juta rupiah.
Modus yang digunakan oleh kerajaan fiktif King of The King untuk mengelabui anggotanya adalah dengan menjanjikan sejumlah uang yang mencapai 3 Milyar per orangnya.
Kepolisian Resort Metro Tangerang Kota menangkap tiga tersangka dalam kasus kerajaan fiktif King of The King yang membuka cabangnya di Kota Tangerang.
Kepolisian menetapkan tiga tersangka yang diduga merupakan otak di balik ribut fenomena kerajaan fiktif ini.
Menahan tiga tersangka
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Sugeng Hariyanto salah satu tersangka berinisial MSN alias N merupakan pimpinan wilayah banten King of The King Indonesia Mercusuar Dunia (IMD).
Selain MSN, ada dua orang yang juga diamankan yakni F alias D dan P. Keduanya merupakan pemasang spanduk di wilayah Kota Tangerang.
Sugeng mengatakan, ketiganya untuk saat ini dijerat dengan Pasal 14 dan 15 KUHP tentang pemberitaan bohong.
Saat ini, pihak kepolisian masih terus mendalami kasus tersebut dan mengumpulkan barang bukti.
Merekrut anggota dari orang-orang terdekat
Kerajaan fiktif King of The King memiliki pola perekrutan dengan mengincar orang-orang terdekat anggotanya.
Hal tersebut dijelaskan Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Sugeng Hariyanto saat penetapan tiga tersangka terkait kasus King of The King di Kota Tangerang.
"Modusnya di dalam rekrut anggota dari teman satu ke teman lain," ujar dia di kantornya, Jumat (31/1/2020).
Sugeng mengatakan, menurut pengakuan tersangka, di Kota Tangerang, King of The King sudah beroperasi selama setahun.
Kebanyakan para korban, lanjut Sugeng, tergiur dengan janji King of The King yang akan mencairkan uang Rp 1 miliar sampai Rp 3 miliar.
"Emang ada janji untuk mendapatkan imbalan pada akhir Maret, Rp 1 M-Rp 3 M, ini mungkin yang membuat sebagian masyarakat masih percaya," ujar dia.
Menarik uang pendaftaran hingga Rp 1,5 juta
Setelah menetapkan tiga tersangka dari pemasangan spanduk kerajaan fiktif King of The King, Polres Metro Tangerang Kota menemukan beberapa bukti kerajaan King of The King mengumpulkan iuran dari anggotanya.
"Sudah beberapa pengumpulan barang bukti ada penyetoran uang yang dilakukan dan ini sudah berjalan hampir 6 bulan. Nominal Rp 50.000, 300.000 sampai Rp 1,5 juta," ujar Sugeng.
Uang tersebut disetor ke rekening ketua Indonesia Mercusuar Dunia (IMD) yang disebut sebagai lembaga keuangan dari King of The King.
Hanya saja hingga saat ini, kata Sugeng, belum ada masyarakat yang melaporkan bahwa tindakan pemungutan iuran tersebut sebagai penipuan.
Sugeng mengatakan, pengurus King of The King MSN yang sudah dijadikan tersangka mengaku uang tersebut digunakan untuk pembukaan rekening yang akan jadi tempat pencairan uang yang dijanjikan King of The King sebesar Rp 3 miliar tersebut.
Ada ratusan korban
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Burhanuddin mengatakan, ratusan korban tersebut di wilayah cakupan Provinsi Banten.
"Korban ratusan, tersebar di wilayah Banten," kata dia.
Burhanuddin tidak menyebutkan jumlahnya secara spesifik. Akan tetapi, kata dia, ratusan korban tersebut sudah menyetor sejumlah uang ke MSN selaku Pimpinan Lembaga Keuangan IMD King of The King wilayah Banten.
Polisi mengetahui adanya ratusan korban dari buku yang disita polisi dari para tersangka yang sudah ditahan.Dalam buku tersebut, tercatat ada beberapa orang yang mendaftar dan menyetor sejumlah uang ke kerajaan fiktif King of The King tersebut.
"Anggota terdaftar (dan) dibukukan oleh mereka (tersangka). Ada (tercatat) alamat ada nomer handphone," tutur dia.
Besaran uang yang disetor untuk pendaftaran rekening pun beragam. Burhanuddin mengatakan ada korban yang menyetor dengan jumlah kecil senilai Rp 50.000 sampai dengan Rp 1,5 juta.
Dilihat dari banyaknya jumlah korban, kemungkinan akan ada tersangka baru selain tiga tersangka yang sudah ditetapkan.
Ketiga tersangka untuk saat ini dikenakan Pasal 14 dan 15 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pemberitaan bohong.
Baca Juga: Tak Hadiri Hasil Pengumuman Autopsi Lina, Sule: Saya kan Sudah bukan Keluarga Lagi
(Singgih Wiryono)Artikel ini telah tayang diKompas.com dengan judul "Fakta King of The King di Kota Tangerang, Tiga Tersangka Menipu Ratusan Korban".