Dulu Punya 'Imajinasi yang Luar Biasa' untuk Menguasai Dunia, kini Ketiga Petinggi Sunda Empire Dipolisikan dan akan Menjalani Tes Kejiwaan

Jumat, 31 Januari 2020 | 07:00
Kolase Tribun Jabar

Suar.ID -Kini ketiga petinggi Sunda Empire telah diamankan oleh pihak kepolisian dan ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiga petinggi Sunda Empire tersebut yakni yakni NB sebagai perdana menteri, RRN sebagai kaisar dan KAR atau Rangga sebagai Sekjen Sunda Empire.

Usaimenjalani pemeriksaan, ketiganya ternyata masih tetapgigih mempercayai segala hal tentang Sunda Empire.

Haltersebut disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Saptono Erlangga dalam program Kabar Petang tv One, Rabu (29/1/2020).

Baca Juga: Tak Bisa Lagi Banggakan Seragam dan Pangkatnya, Begini Penampilan Terbaru Sekjen Sunda Empire Rangga Sasana usai Jadi Tersangka

Erlangga menjelaskan bahwa saat ketiganya diperiksa,para petinggi Sunda Empire ini menyampaikan bahwakerajaan tersebut sudah ada semenjak tahun 323 sebelum masehi.

"Kemudian sekarang sudah 9 dinasti, dan kaisar yang terakhir adalah ibu Ratnaningrum istri dari tersangka NB," ujar Erlanggadalamtayangan YouTube tv One news.

Selain itu, petinggi Sunda Empire ini juga mengaku memiliki deposito di bank USB sebesar 5 juta dolar Amerika.

Terkait hal ini, pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan sejumlah ahli, termasuk ahli sejarah.

Baca Juga: Kepala Desa Grinting Kaget saat Tahu Warganya Menjadi Petinggi Sunda Empire, Ternyata Rangga Sasana Bukan Nama Aslinya

"Jadi yang disampaikan oleh para tersangka ini tidak ada fakta sejarah maupun referensinya terkait kesejarahan Sunda Empire hubungan dengan Kerajaan Sunda-Sunda terdahulu," jelasnya.

Namun demikian, tiga tersangka ini ternyata tetap menganggap apa yang sebelumnya disampaikan itu adalah sebuah kebenaran.

"Mereka menyampakian tetap bersikukuh, bahwa apa yang disampaikan adalah kebenaran menurut mereka," kata Erlangga.

"Namun penyidik tidak memerlukan pengakuan dari mereka," tambahnya.

Kolase Tribun Jabar dan tangkap layar Youtube Indonesia Lawyers Club Indonesia
Kolase Tribun Jabar dan tangkap layar Youtube Indonesia Lawyers Club Indonesia

Ketiga petinggi Sunda Empire.

Baca Juga: Dulu Berapi-api Sampai 'Ngegas', Kini Petinggi Sunda Empire Tanggalkan Pakaian Kebesarannya, Siap-siap Dijerat dengan Pasal Ini

Terkait kemungkinan akan dilakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka, Erlangga menjelaskan bahwa untuk saat ini pihaknya masih akan meminta keterangan dari saksi ahli hukum tata negara hingga psikolog.

"Kedepannya kita masih akan meminta keterangan dari saksi ahli hukum tata negara, dari sosiolog, termasuk dari psikilog," terang Erlangga.

Sebelumnya diwartakan oleh TribunJabar, Ki Rangga Sasana alias Edi dijemput penyidik Subdit Keamanan Negara Ditreskrimsus Polda Jabar, pasca-ditetapkan jadi tersangka kasus penyebaran berita bohong sehingga membuat keonaran di masyarakat.

Dia tiba di Mapolda Jabar sekitar pukul 19.15.

Baca Juga: Begini Tanggapan Petinggi Sunda Empire setelah Statusnya Menjadi Tersangka, Mengatakan sesuatu akan Terjadi pada 15 Agustus 2020: Ini Benar Adanya

Saat turun dari mobil, Rangga Sasana masih mengenakan pakaian kebesarannya, warna biru, dengan tanda pangkat tiga bintang dan baret biru.

Saat ditanya soal penetapan tersangka, Rangga masih menerangkanmengenai cita-citanya.

Ia mengatakan, ia mewakili kekaisarannya, setelah Nasri Banks dan Rd Ratnaningrum ditetapkan tersangka lebih dulu.

"Nanti ada kuasa hukum. Kami menghargai hukum," ujar Rangga.

Tribun Jabar
Tribun Jabar

Dua petinggi Sunda Empire, Nasri Banks dan Raden Ratnaningrum ditetapkan jadi tersangka.

Baca Juga: Kekaisaran Sunda Empire Kini Runtuh, Ternyata Sosok Pemimpinnya Bukan Nasri Banks Tapi Perempuan ini, Seperti Apa Sosoknya?

Seperti diketahui, Nasri Banks, Rd Ratnaningrum dan Rangga Sasana resmi ditetapkan tersangka kasus menyebarkan berita bohong dan membuat keonaran di masyarakat.

Nasri Banks dan Rd Ratnaningrum sudah mengenakan pakaian tahanan berwarna biru.

"Perbuatannya ‎memenuhi unsur Pasal 14 dan 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Pemberlakuan KUH Pidana. Ketiganya ditahan untuk 20 hari ke depan," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Saptono Erlangga.

Adapun pelapor dalam kasus ini yakni M .Ari Mulia selaku budayawan Sunda.

Baca Juga: Sebelumnya Tampil Gagah Layaknya Jendral Militer, Kini 3 Pimpinan Sunda Empire Ditangkap Polisi dan Kenakan Pakaian Tahanan, Cuma Bisa Tertunduk Lesu!

Dalam kasus ini, barang bukti yang diamankan yakni 1 lembar silsilah kerajaan Sunda Empire, lembar asli surat pernyataan Sunda Empire, satu lembar asli pengambilan sumpah Sunda Em‎pire.

Satu lembar asli bukti deposito bank UBS, satu lembar setoran tunai ke Bank BNI senilai Rp 10,5 juta, hingga foto kopi surat keterangan terdaftar ormasda.

(Tribunnews Bogor)

Editor : Ervananto Ekadilla

Sumber : Tribun Jabar, Tribunnews Bogor

Baca Lainnya