Suar.ID -GubernurDKIJakarta, AniesBaswedanterancam dipolisikan jika masih nekat melanjutkanrevitalisasiMonas.
Pasalnya, proyek penataan kawasan bersejarah itu masih belum mendapat restu dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).Hal ini disampaikan KetuaDPRDDKIJakarta, Prasetyo Edi Marsudi usai menggelar rapat pimpinan gabungan (Rapimgan) yang dilanjutkan peninjauan ke lokasi proyekrevitalisasiMonasbersama jajaran Pemprov DKI Jakarta.
"Kalau (peraturan) ini terus ditabrak, kami akan jalankan langkah ke depan, mungkin kami bisa melaporkan sesuatu kepada pihak kepolisian atau KPK," ucapnya, melansir dari Tribun Jakarta, Selasa (27/1/2020).
Dijelaskan Prasetyo, proyekrevitalisasiMonasini harus mendapat restu dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
Ketentuan ini diatur dalam Keppres 25/1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.
Dalam pasal 5 ayat 1, disebutkan bahwa tugas dari Komisi Pengarah ialah memberikan persetujuan terhadap perencanaan dan pembiayaan pembangunan Taman Medan Merdeka yang disusun oleh Badan Pelaksana.
Sesuai dengan peraturan tersebut, Badan Pelaksana Kawasan Medan Merdeka diketuai oleh Gubernur DKI Jakarta.
Ini berarti, Pemprov DKI harus mendapat izin terlebih dahulu sebelum kembali melanjutkan proyek revitalisasi kawasan bersejarah itu.
"Eksekutif khususnya Pemda melaksanakan ini tanpa seizin Ketua Komisi Pengarahan. Kan harusnya koordinasi, buka komunikasi," ujarnya di kawasan Monas, Gambir, Jakarta Pusat.
Untuk itu Prasetyo meminta Pemprov DKI mematuhi rekomendasi DPRD DKI yang memintarevitalisasiMonasdihentikan mulai Rabu (29/1/2020) besok.
"Tolong revitalisasi ini sementara dihentikan mulai besok, menunggu surat dari Kemensestneg," ujarnya.
(Dionisius Arya Bima Suci/Tribun Jakarta)
Artikel ini telah tayang di Tribun Jakarta dengan judul DPRD DKI Jakarta Bakal Polisikan Anies Baswedan Jika Lanjutkan Proyek Revitalisasi Monas