Suar.ID -Mantan istri sule, Lina Jubaedah meninggal dunia pada Sabtu, (4/1/2020).
Kematian yang tidak diketahui dengan pasti penyebabnya, membuat anak pertama Sule dan Lina, yakni Rizky Febianmemutuskan untuk membuat laporan pada pihak kepolisian.
Rizky melapor ke Polrestabes Bandung, Senin (6/1/2020)mengenai adanya kecurigaan atas meninggalnya sang ibunda.
Laporan tersebut kinitelah masuk pada tahap menunggu hasil autopsi dari jenazah Lina.
Baru-baru ini, suami dari Lina Jubaedah, Teddy Pardiyana mengungkapkan perasaanya ketika difitnah melakukan suatu hal keji pada istrinya.
Karena memang hingga saat ini hasil dari autopsi belum dikeluarkan oleh pihak penyidik bersama dengan tim laboratorium forensik.
Teddy mengatakan fitnah yang ditujukan padanya justru lebih kejam dibandingkan dengan pembunuhan.
"Pasti ada ya perasaan kok orang sampai gini fitnah saya," ungkap Teddy.
"Karena belum ada faktanya langsung fitnah."
"Padahal yang lebih kejam lagikan fitnahnya," ujarnya.
Teddy kemudian menyampaikan, hingga kini dirinya masih merasa santai meski ada berbagai informasi yang menyudutkan dirinya.
Hal tersebut dikarenakan Teddy merasa tidak melakukan apapun yang menyebabkan kematian Lina.
Reaksi Teddy Mengetahui Kematian Lina Memakai Pasal Pembunuhan Berencana
Teddy yang telah diperiksa beberapa kali atas laporan Rizky megakui baru mengetahui pasal yang digunakan dalam kasus tersebut.
Pasal yang dimaksud yakni dugaan tindak pidana pembunuhan berencana.
Mengetahui hal tersebut, Teddy justru tidak mempermasalahkan terkait laporan itu.
Dalam video yang diunggah dalamChannel YouTube Intens Investigasi, Minggu (26/1/2020), Teddy mempersilahkan pihak berwenang untuk menggunakan pasal tersebut.
Meskipun, Teddy merasa disudutkan karena posisi terakhir Lina meninggal berada di rumah yang ditempatinya.
Namun Teddy juga menuturkan, nantinya pasti akan ada pembuktian dari pihak terkait yang melakukan autopsi dari jenazah Lina.
"Kalau itu sih, mungkin dari pelapor memang pengennya begitu, ya silakan, kita nggak keberatan sih kalau keinginannya gitu, kita nanti ada pembuktian," tutur Teddy.
"Karena kita juga selama ini yang mungkin nyudutinnya di daerah sini, yang posisi di rumah."
"Jadi kita terima saja nanti hasilnya dari pihak forensik atau autopsi," imbuhnya.
Hingga saat ini, Teddy juga terlihat tidak menggunakan jasa pengacara untuk menyelesaikan kasus yang berjalan hampir satu bulan ini.
"Kalau memang tuduhannya seperti itu, karena saya nggak merasa, jadi tenang-tenang saja," ucap Teddy.
"Sampai sekarang juga saya nggak sewa lawyer atau apa, karena Allah punya jalan untuk menyelesaikan semuanya," lanjutnya.
Sosok priayang menikahi Lina pada 29 Januari 2019 lalu, mengungkapkan enggan untuk melapor balik.
Teddy berpikir, pihak pelapor dari kasus kali ini hanya menginginkan jawaban yang terbaik mengenai penyebab kematian Lina.
Dijelaskan Teddy, Rizky sebagai pihak pelapor hanya ingin mengetahui penyebab sangibunda meninggal.
Apakah karena memang sudahtakdir dari sang Pencipta ataukah memang ada tindak kekerasan.
"Kalau buat lapor balik, saya sih nggak ya," jelas Teddy.
"Saya nggak bakal nuntut balik, karena mungkin itu si pelapor ingin yang terbaik."
"Ingin tahu bener-bener itu kematiannya emang udah takdir dari Tuhan atau memang KDRT," imbuhnya.
Baca Juga: Teddy Enggan Sebut Nama Sule saat Jelaskan Piutang Lina Jubaedah yang Capai Rp 2 Miliar
Sebelumnya, Pengacara saksi dari sejumlah warga yang memandikan jenazah Lina Jubaedah, Winarno Djati, mengungkapkan pasal yang digunakan oleh Rizky.
Winarno menuturkan, penggunaan pasal itu sesuai dengan panggilan yang diterimanya untuk para saksi yang memandikan jenazah Lina.
Dalam panggilan itu, sejumlah warga yang dimintai keterangan berstatus sebagai saksi.
Yakni saksi dalam dugaan tindak pidana pembunuhan berencana.
Winarno menyebutkan pasal yang digunakan adalah Pasal 340 KUHP serta Pasal 338.
Kedua pasal tersebut menerangkan terkait kesengajaan menghilangkan nyawa orang lain.
"Sesuai dengan panggilan, panggilan itu diminta keterangan sebagai saksi atas dugaan tindak pidana pembunuhan berencana," ungkap Winarno.
"Jadi pasalnya itu kalau nggak salah Pasal 340 dan Pasal 338," lanjutnya.
(Tribun Seleb)