Suar.ID -Sebanyak 190 pohon di sisi selatan kawasan Monumen Nasional (Monas) di tebang oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Penebangan ini dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta dalam rangka revitalisasi kawasan monas.
Rencananya, kawasan selatan Monas tersebut akan dibangun ruang terbuka publik yang terdiri dari plaza dan air mancur.
Diketahui revitalisasi kawasan dan Tugu Monas merupakan bagian dari master plan hasil sayembara yang digelar oleh Pemprov DKI Jakarta pada 2018.
Namun, revitalisasi kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, yang tengah dilakukan Pemprov DKI Jakarta menuai kontroversi.
Program tersebut dilakukan tanpa mengantongi izin Komisi Pengarah dan melewati tahapan-tahapan yang telah diatur.
Ancaman Pidana
Komisi D DPRD DKI Jakarta mengingatkan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta terkait kemungkinan ancaman pidana menyusul penebangan 190 pohon di Monas, Jakarta Pusat.
Dalam rapat tersebut, anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Justin Adrian Untayana menyatakan Indonesia memiliki peraturan tentang pengubahan kawasan cagar budaya.
Ia menjelaskan siapapun pihak yang mengubah kawasan Cagar Budaya tanpa persetujuan, maka pihak tersebut dapat dipidana.
"Mungkin menambahkan saja, selain Keppres 25 tahun 1995 kita juga punya Undang-undang nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Bisa dipidana loh, Pak," kata Justin di tengah rapat di DPRD DKI Jakarta, melansir dari CNN, Rabu (22/1).
Dalam pasal 81 aturan tersebut tertulis bahwa setiap orang dilarang mengubah fungsi ruang situs atau kawasan cagar budaya peringkat nasional atau lokal dengan izin menteri atau kepala daerah.
"Setiap orang yang tanpa izin mengubah Cagar Budaya dapat dipidana lima tahun atau denda sampai dengan Rp 100 miliar," ujar Justin.
Anggota Komisi D lainnya, Pantas Nainggolan mempertanyakan perizinan Pemprov DKI untuk merevitalisasi Monas.
Pantas membandingkan proyek revitalisasi Monas dengan proyek MRT di Monas dan revitalisasi Lapangan Banteng.
"Semua itu mereka izin dari Setneg loh. Hanya proyek ini yang dilaporkan dari Setneg belum mendapatkan izin untuk melakukan revitalisasi," kata Pantas.
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Ida Mahmuda meminta agar Dinas Citata untuk bisa menghentikan sementara pembangunan.
Menanggapi pernyataan DPRD, Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta, Heru Hermawanto menyatakan pihaknya bakal menelaah terlebih dahulu aturan yang berlaku.
Penjelasan Heru, penebangan pohon ini termasuk proses revitalisasi Monas.
Setidaknya pada awal 2019 dianggarkan pagu anggaran sebesar Rp 147 miliar.
Namun di akhir tahun anggaran tersebut berubah menjadi Rp 71 miliar karena dianggap tidak sanggup diselesaikan.
Heru mengatakan konstruksi dimulai pada 12 November 2019 dengan masa pengerjaan sepanjang 50 hari.
Dia mengatakan sudah ada perpanjangan kontrak hingga pengerjaan 2020.
Tanggapan Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan enggan berkomentar soal polemik penebangan ratusan pohon untuk proyek revitalisasi kawasan Monumen Nasional (Monas).
Dengan santai, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu pun menyebut, penggundulan kawasan cagar budaya itu hanya ramai di media sosial twitter.
"Itu kan ramai di twitter saja," ucapnya, Rabu (22/1/2020) melansir dari Tribun Jakarta.
Orang nomor satu di DKI Jakarta ini pun enggan menjelaskan lebih detailmengenai rencana revitalisasi Monas yang mengorbankan 190 pohon di sisi selatan Monas.
"Nanti Kepala Dinas Citata saja yang menjelaskan," ujarnya di Stasiun MRT Asean, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Seperti diketahui, penebangan ratusan pohon untuk revitalisasi Monas menuai polemik.
Banyak kalangan, baik itu masyarakat maupun anggota dewan yang mempermasalahkan hal tersebut.
Bahkan, kini terungkap fakta bahwa PT Bahana Prima Nusantara selaku kontraktor revitalisasi Monas ternyata menggunakan virtual office atau jasa penyewaan alamat kantor untuk memuluskan langkahnya memenangi tender.